• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pernyataan Dirdik Jampidsus Prematur, Pengamat: Ini Bisa Menganggu Proses Penegakan Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 24 April 2021 - 15:32
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keterangan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah terkait dugaan aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin ini sangat berbahaya. Pernyataan tersebut diungkapkan Tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Kresna Hutauruk di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Menurut dia, Heru Hidayat Kresna Hutauruk tidak memiliki kaitan dan tidak pernah berinvestasi pada Bitcoin. “Kami keberatan dengan pernyataan Dirdik Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah,” katanya.

BacaJuga:

Basarnas Beber Fakta Tragis di Balik Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Lacak Pengendara Berpelat Palsu, Korlantas Integrasikan ETLE dengan Face Recognition

Isu Denda Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh Dipastikan Hoaks

Ia menilai, keterangan Dirdik masih sangat prematur. Apalagi, Dirdik belum menyebutkan nilai pasti transaksi tersebut. Dan hanya menyebut nama-nama tersangka yang dijerat TPPU tanpa menegaskan tersangka mana yang membeli bitcoin tersebut.

“Seakan-akan klien kami memang berinvestasi bitcoin. Bahkan selama pemeriksaan, klien kami tidak pernah ditanyakan tentang investasi bitcoin,” katanya.

“Kami juga keberatan atas penyitaan kapal tanker dan kapal lainnya yang dikaitkan dengan perkara Asabri. Karena pembelian kapal-kapal tersebut adalah merupakan investasi dari perusahan jepang (Mitsui) dan berasal dari pinjaman bank,” imbuhnya.

Penyitaan aset kapal tanker tersebut, menurutnya, ada dugaan Kejaksaan melanggar Pasal 39 KUHAP, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur secara spesifik tentang perlindungan terhadap pihak ketiga.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1731K/Pdt/2011, menurutnya, telah menegaskan, bahwa objek jaminan kredit yang telah dibebani hak tanggungan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan, memiliki hak dan kepentingan yang melekat dan harus mendapat perlindungan hukum.

Hal senada diungkapkan Pengamat Kejaksaan Fajar Trio Winarko. Dia mengatakan, dalam proses penegakan hukum, aparat penegak hukum jangan melontarkan pernyataan berbau fitnah. Karena bisa mengganggu proses penegakan hukum yang berkeadilan. “Kita berharap ini menjadi evaluasi oleh Jaksa Agung,” katanya

Sebelumnya, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia untuk menelusuri dugaan aliran dana korupsi PT Asabri mengalir ke perusahaan jual beli bitcoin tersebut.

“Karena diperiksa sebagai saksi, pasti adalah, pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Kejagung memeriksa OAD selaku Direktur PT Indodax Nasional, untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan didalami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.

Selain OAD, penyidik Jampidsus memeriksa empat orang saksi lainnya yakni SH selaku “nominee”, MM selaku karyawan swasta dan ACA selaku karyawan PT Henan Putihrai Aset Manajemen.

“Pemeriksaan ini untuk mendalami apakah tersangka Asabri menyimpan atau menyimpan dana di bitcoin,” katanya. (nas)

Tags: Asabrikejaksaan agungkorupsiTrada Alam Minera

Berita Terkait.

basarnas
Nasional

Basarnas Beber Fakta Tragis di Balik Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:10
korlantas
Nasional

Lacak Pengendara Berpelat Palsu, Korlantas Integrasikan ETLE dengan Face Recognition

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:09
Wibowo
Nasional

Isu Denda Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh Dipastikan Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05
RUU-Perampasan-Aset
Nasional

RUU Perampasan Aset Didorong Punya Lembaga Pengelola Khusus

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:24
Tito
Nasional

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:03
Septa-Chandra
Nasional

Akademisi UMJ Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ajukan Empat Rekomendasi Kunci

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2106 shares
    Share 842 Tweet 527
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.