• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Soal Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping, Kejati Didesak Periksa Kepala Bapenda Banten

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 23 April 2021 - 14:06
in Daerah
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus pengadaan lahan gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping, Lebak senilai Rp4,6 miliar tahun anggaran 2019, menuai polemik yang panjang.

Pegiat anti korupsi pun mendesak Kejati untuk memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan Ketua tim pengadaan lahan gedung Samsat Malingping.

BacaJuga:

Bea Cukai Ngurah Rai Hadirkan Customs Payment Point sebagai Pembayaran Penerimaan Negara yang Lebih Transparan

Tim Gabungan di Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 48.800 Benih Bening Lobster Senilai Rp6,13 Miliar

Bea Cukai Malang Amankan 61.400 Batang Rokok Ilegal di Jalur Ekspedisi Kereta Api

Sejauh ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping berinisial SMD, telah ditetapkan tersangka lantaran terbukti melanggar ketentuan yang berlaku atas pengadaan lahan itu. Terlebih, tersangka bertindak langsung sebagai Sekretaris pelaksana teknis dalam pengadaan lahan.

Pegiat Anti Korupsi Uday Suhada mengatakan, bahwa kasus pengadan lahan tidak mungkin dikorupsi oleh satu orang. Pasti ada oknum lainnya yang terlibat.

Bahkan lebih jauh, pihaknya menduga ada pemodal besar yang membiayai pengadaan lahan untuk pembangunan gedung baru Samsat Malingping, Kabupaten Lebak.

“Tinggal dikorek lebih dalam, benarkah dimodali sendiri saat membeli dari warga atau ada pemodalnya? Sebab besar kemungkinan Samad dimodali orang tertentu. Terlebih dalam pengadaan lahan itu pasti dibentuk sebuah tim, sebagaimana peraturan perundangan. Ada Ketua dan sebagainya. Kecuali yang bersangkutan siap bungkam, pasang badan dan mengorbankan diri,” katanya, Jumat (23/4/2021).

Ia mengungkapkan, sudah menjadi buah bibir bahwa diduga ada seorang mafia tanah yang terlibat dalam pengadaan lahan tersebut. Mengingat, motif cara bermainnya sudah biasa dilakuan. Spekulan akan datang membebaskan lahan dan dijual kembali kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

“Saya kira ini adalah moment tepat bagi Kejati untuk membongkar mafia pengadaan lahan selama ini. Awalnya lahan itu kan milik beberapa orang. Kebiasaannya spekulan datang membayar tanah tersebut, kemudian diupayakan agar lahan tersebut yang dipilih dan bebaskan oleh pihak Pemda,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini telah terang benderang merujuk kepada aktor besar dibalik keterlibatan SMD dalam pengadaan lahan. Hanya saja, tinggal kemauan aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkapnya.

“Orang kasap mata bisa tahu, bisa lihat, tinggal keberanian dan kemauan aparat hukum, Kejaksaan dalam hal ini. Mau nggak? Berani nggak? Ini sudah menjadi buah bibir dimana-mana, orang yang namanya ee (ucapan pengganti titik-titik) adalah mafia tanah gitu loh. Jadi sudah sangat terang benderang, sudah sangat terbuka,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Kejaksan Tinggi (Kejati) Banten, jual beli SMD dan pemilik lahan sudah diperhitungkan ada selisih keuntungan Rp400 ribu permeter ari lus lahan yang dibeli 6.400 meter persegi. Jika dihitung secara kasar, ada keuntungan Rp2,4 miliar dari pengadaan lahan itu. Nilai ini cukup besar jika dialokasikan untuk pembangunan. Ini merupakan kejahata yang telah dipersiapkan.

“Dijual ke Pemprov Rp500 ribu, berarti potensi kerugian keuangan Banten Rp2,4 miliar, jelas kok belinya Rp100 ribu. Sederhana saja ngitungnya, Rp100 ribu belinya, dibelinya R500 ribu (oleh Pemprov Banten). Ini kejahatan yang sudah dipersiapkan, direncanakan sebelumnya,” jelasnya.

Ia menerangkan, pengadaan lahan tanah pada tahun anggaran 2019 di Samsat Malingping itu harus mengacu kepada Pasal 121 Perpres 158 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Aturan itu mengatur pengadaan tanah skala kecil yang harus sesuai dengan tata ruang wilayah dan nilai tanah wajib berdasarkan apraisal. Selain itu, proses pengadaan tanah harus diawali dengan perencanan, pihak instansi wajib membua Feasibility Study (FS) dan dokumen perencanaan pengadaan tanah sesuai yang diatur dalam Pasal 5 dan 6 Perpres 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Untuk itu, Uday mendesak Kejati Banten untuk memeriksa bos besar di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapennda) Provinsi Banten. sebab bagaimana pun, kegiatan pengadaan lahan Samsat Malingping itu merupakan bagian program kerjanya.

“Kapasitas tersangka Samad sebagai Sekretaris Tim Pengadaan Tanah tersebut. Artinya kan ada Ketua dan Bos-nya di lingkungan Bapenda Banten. Ketua pengadaan tanah saat itu kan ER, yang saat itu Sekertaris Bapenda. Penanggungjawab Tim kan Kadisnya,” tegasnya. (son)

Tags: Kasus Lahan Samsat Malingpingkejati bantenPengadaan Lahan Samsat Malingping

Berita Terkait.

bc3
Daerah

Bea Cukai Ngurah Rai Hadirkan Customs Payment Point sebagai Pembayaran Penerimaan Negara yang Lebih Transparan

Rabu, 23 September 2026 - 17:17
bc2
Daerah

Tim Gabungan di Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 48.800 Benih Bening Lobster Senilai Rp6,13 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 16:26
bc
Daerah

Bea Cukai Malang Amankan 61.400 Batang Rokok Ilegal di Jalur Ekspedisi Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 - 15:53
Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat
Daerah

Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 13:45
Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat
Daerah

Perluas Dukungan ke Kampus,  IKA Unpad Launching Program Beasiswa GENZI

Rabu, 23 September 2026 - 13:35
Trans Banyumas: Pionir Pembawa Angin Segar Transformasi Transportasi Publik di Daerah
Daerah

Trans Banyumas: Pionir Pembawa Angin Segar Transformasi Transportasi Publik di Daerah

Rabu, 23 September 2026 - 12:01

OLAHRAGA

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI
Olahraga

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Editor Laurens Dami
Rabu, 23 September 2026 - 12:45

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta mengambil langkah tegas menyikapi insiden yang melibatkan pelatihnya, Shin Tae-yong, dalam pertandingan kontra Java United. Dugaan...

SelengkapnyaDetails
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.