• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Soal Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping, Kejati Didesak Periksa Kepala Bapenda Banten

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 23 April 2021 - 14:06
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus pengadaan lahan gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping, Lebak senilai Rp4,6 miliar tahun anggaran 2019, menuai polemik yang panjang.

Pegiat anti korupsi pun mendesak Kejati untuk memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan Ketua tim pengadaan lahan gedung Samsat Malingping.

BacaJuga:

Gunung Bromo Terbakar, Luas Lahan Terdampak Capai 60 Hektare

Update Gempa Pangandaran M 5,3, Getaran Susulan Berulang Hingga Pagi Ini

Riset Turun ke Lapangan, Bomberay-Tomage Jadi Titik Awal Rekomendasi Pembangunan Berkelanjutan

Sejauh ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping berinisial SMD, telah ditetapkan tersangka lantaran terbukti melanggar ketentuan yang berlaku atas pengadaan lahan itu. Terlebih, tersangka bertindak langsung sebagai Sekretaris pelaksana teknis dalam pengadaan lahan.

Pegiat Anti Korupsi Uday Suhada mengatakan, bahwa kasus pengadan lahan tidak mungkin dikorupsi oleh satu orang. Pasti ada oknum lainnya yang terlibat.

Bahkan lebih jauh, pihaknya menduga ada pemodal besar yang membiayai pengadaan lahan untuk pembangunan gedung baru Samsat Malingping, Kabupaten Lebak.

“Tinggal dikorek lebih dalam, benarkah dimodali sendiri saat membeli dari warga atau ada pemodalnya? Sebab besar kemungkinan Samad dimodali orang tertentu. Terlebih dalam pengadaan lahan itu pasti dibentuk sebuah tim, sebagaimana peraturan perundangan. Ada Ketua dan sebagainya. Kecuali yang bersangkutan siap bungkam, pasang badan dan mengorbankan diri,” katanya, Jumat (23/4/2021).

Ia mengungkapkan, sudah menjadi buah bibir bahwa diduga ada seorang mafia tanah yang terlibat dalam pengadaan lahan tersebut. Mengingat, motif cara bermainnya sudah biasa dilakuan. Spekulan akan datang membebaskan lahan dan dijual kembali kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

“Saya kira ini adalah moment tepat bagi Kejati untuk membongkar mafia pengadaan lahan selama ini. Awalnya lahan itu kan milik beberapa orang. Kebiasaannya spekulan datang membayar tanah tersebut, kemudian diupayakan agar lahan tersebut yang dipilih dan bebaskan oleh pihak Pemda,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini telah terang benderang merujuk kepada aktor besar dibalik keterlibatan SMD dalam pengadaan lahan. Hanya saja, tinggal kemauan aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkapnya.

“Orang kasap mata bisa tahu, bisa lihat, tinggal keberanian dan kemauan aparat hukum, Kejaksaan dalam hal ini. Mau nggak? Berani nggak? Ini sudah menjadi buah bibir dimana-mana, orang yang namanya ee (ucapan pengganti titik-titik) adalah mafia tanah gitu loh. Jadi sudah sangat terang benderang, sudah sangat terbuka,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Kejaksan Tinggi (Kejati) Banten, jual beli SMD dan pemilik lahan sudah diperhitungkan ada selisih keuntungan Rp400 ribu permeter ari lus lahan yang dibeli 6.400 meter persegi. Jika dihitung secara kasar, ada keuntungan Rp2,4 miliar dari pengadaan lahan itu. Nilai ini cukup besar jika dialokasikan untuk pembangunan. Ini merupakan kejahata yang telah dipersiapkan.

“Dijual ke Pemprov Rp500 ribu, berarti potensi kerugian keuangan Banten Rp2,4 miliar, jelas kok belinya Rp100 ribu. Sederhana saja ngitungnya, Rp100 ribu belinya, dibelinya R500 ribu (oleh Pemprov Banten). Ini kejahatan yang sudah dipersiapkan, direncanakan sebelumnya,” jelasnya.

Ia menerangkan, pengadaan lahan tanah pada tahun anggaran 2019 di Samsat Malingping itu harus mengacu kepada Pasal 121 Perpres 158 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Aturan itu mengatur pengadaan tanah skala kecil yang harus sesuai dengan tata ruang wilayah dan nilai tanah wajib berdasarkan apraisal. Selain itu, proses pengadaan tanah harus diawali dengan perencanan, pihak instansi wajib membua Feasibility Study (FS) dan dokumen perencanaan pengadaan tanah sesuai yang diatur dalam Pasal 5 dan 6 Perpres 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Untuk itu, Uday mendesak Kejati Banten untuk memeriksa bos besar di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapennda) Provinsi Banten. sebab bagaimana pun, kegiatan pengadaan lahan Samsat Malingping itu merupakan bagian program kerjanya.

“Kapasitas tersangka Samad sebagai Sekretaris Tim Pengadaan Tanah tersebut. Artinya kan ada Ketua dan Bos-nya di lingkungan Bapenda Banten. Ketua pengadaan tanah saat itu kan ER, yang saat itu Sekertaris Bapenda. Penanggungjawab Tim kan Kadisnya,” tegasnya. (son)

Tags: Kasus Lahan Samsat Malingpingkejati bantenPengadaan Lahan Samsat Malingping

Berita Terkait.

Gunung Bromo Terbakar, Luas Lahan Terdampak Capai 60 Hektare
Nusantara

Gunung Bromo Terbakar, Luas Lahan Terdampak Capai 60 Hektare

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:21
Update Gempa Pangandaran M 5,3, Getaran Susulan Berulang Hingga Pagi Ini
Nusantara

Update Gempa Pangandaran M 5,3, Getaran Susulan Berulang Hingga Pagi Ini

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:15
Riset Turun ke Lapangan, Bomberay-Tomage Jadi Titik Awal Rekomendasi Pembangunan Berkelanjutan
Nusantara

Riset Turun ke Lapangan, Bomberay-Tomage Jadi Titik Awal Rekomendasi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:33
Ground-Breaking
Nusantara

Groundbreaking Kantor DPD RI Banten, Ketua: Perkuat Jalur Aspirasi Daerah ke Pusat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26
Rotan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan Ilegal, Lindungi Industri Mebel dan UMKM Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:05
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Satgaspam Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Bandara Juanda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:48

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1844 shares
    Share 738 Tweet 461
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1751 shares
    Share 700 Tweet 438
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.