• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Hibah Ponpes, Pemprov Banten Dinilai Langgar Pergub

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 April 2021 - 13:40
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pemotongan dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk pondok pesantren (Ponpes) dinilai akibat kelalaian Pemprov Banten sendiri. Tidak hanya itu, penyaluran hibah untuk Ponpes tersebut dinilai telah melanggar aturan karena ada tahap dan syarat yang tidak dilakukan oleh Pemprov Banten.

Wakil Sekretaris Bidang (Wasekbid) Eksternal Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabeka)-Banten, Aliga Abdilah, kepada INDOPOSCO.ID, Kamis (22/4/2021) menegaskan, munculnya kasus pemotongan dana hibah Ponpes dan adanya dugaan Ponpes fiktif, karena Pemprov Banten sendiri diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Provinsi Banten.

BacaJuga:

Trenggalek di Jawa Timur Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Pagi Ini

Resmi Efektif, Slamet Riyadi Jabat Direktur Bisnis Bank Banten Mulai 1 Juli 2026

MWT di Jatim, Iwan Bule Tekankan Layanan Humanis dan Pemberdayaan Berkelanjutan

“Diduga ada prosedur yang dilanggar. Salah satunya, tidak adanya tim verifikator untuk mengecek lokasi dan memverifikasi, apakah Ponpes itu benar ada atau tidak. Padahal, dalam Pergub Banten Nomor 10 Tahun 2019 itu, persyaratannya sangat rigit sehingga tidak ada celah bagi pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan korupsi,” tegas Aliga.

Aliga mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengakui ke sejumlah media bahwa ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dikatakan Gubernur bahwa, tim verifikator hanya menerima data di kantor dan tidak melakukan pengecekan lokasi. Celah ini dimanfaatkan oleh oknum untuk memotong dana hibah.

“Jika benar tim verifikator tidak pernah ke lokasi, maka pemberian hibah ke Ponpes tidak hanya cacat prosedur tetapi juga melanggar hukum. Ini jelas-jelas Pemprov Banten melanggar Pergub Nomor 10 Tahun 2019 yang mereka susun sendiri. Kalau ada indikasi kelalaian dan tindakan melanggar hukum, maka konsekuensinya harus diproses secara hukum,” tegas Aliga.

Aliga menjelaskan, dalam Pergub Banten Nomor 10 Tahun 2019, khususnya pada Pasal 8 ayat 2 diatur mengenai evaluasi terhadap permohonan hibah. Sebanyak lima poin evaluasi yang harus dilakukan sebelum dana hibah itu disetujui atau disalurkan yakni memverifikasi persyaratan administratif, mengecek kesesuaian permohonan hibah dengan program dan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, melakukan survei lokasi, dan mengkaji kelayakan besaran uang yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan.

“Yang terakhir, kalau hibahnya dalam bentuk barang maka yang dilakukan adalah mengkaji kelayakan jenis dan jumlah barang/jasa yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan dan sebagai bahan penyusunan kegiatan/program,” ujarnya.

Menurut Aliga, dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2019, jelas diatur bahwa survei lokasi itu hal yang wajib dilakukan, sebagai salah satu langkah evaluasi, sebelum permohonan hibah itu disetujui atau tidak.

“Ini jelas-jelas kelalaian Pemprov Banten sendiri dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani hibah Ponpes. Hibah Ponpes ini ditangani oleh Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Banten. Karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten harus memeriksa para pejabat Biro Kesra yang diduga terlibat,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Banten pada tahun 2020 lalu menyalurkan hibah ke Ponpes di seluruh wilayah Provinsi Banten dengan nilai totalnya mencapai Rp 117 miliar. Diduga, dana hibah ini tidak diterima utuh oleh pihak Ponpes karena telah dipotong oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kasus dugaan pemotongan dana hibah Ponpes ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Penyidik Kejati Banten telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yakni ES yang berasal dari Pandeglang dan berprofesi swasta. (dam)

Tags: Dana Hibah PonpesKorupsi Dana Hibah PonpesPemprov Banten

Berita Terkait.

Gempa-Trenggalek
Nusantara

Trenggalek di Jawa Timur Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Pagi Ini

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:29
Slamet-Riyadi
Nusantara

Resmi Efektif, Slamet Riyadi Jabat Direktur Bisnis Bank Banten Mulai 1 Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:10
MWT di Jatim, Iwan Bule Tekankan Layanan Humanis dan Pemberdayaan Berkelanjutan
Nusantara

MWT di Jatim, Iwan Bule Tekankan Layanan Humanis dan Pemberdayaan Berkelanjutan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13
Pemusnahan
Nusantara

Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Cilacap Musnahkan Barang Bukti Bernilai Rp1,31 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:55
Barbuk
Nusantara

Aksi Cepat Bea Cukai Pantoloan Hentikan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:25
BC-Jateng
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Daya Saing Industri Garmen Lewat Fasilitas Kawasan Berikat

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:33

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2161 shares
    Share 864 Tweet 540
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Ramos
Olahraga

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Editor Juni Armanto
Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Kroasia Zlatko Dalic memilih irit bicara setelah timnya tersingkir secara tragis akibat kekalahan 2-1 dari Portugal...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:02
Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:52
Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:11
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.