INDOPOSCO.ID – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal menjadi langkah penting untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan. Komitmen tersebut kembali ditunjukkan melalui penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pantoloan terhadap pengiriman 224 ribu batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus antarkota di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penindakan terlaksana pada Senin (8/6/2026) di Terminal Bus Tipo, Kota Palu. Kegiatan bermula dari informasi intelijen yang diperoleh petugas mengenai adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal melalui sarana pengangkut Bus Neo Trans.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Pantoloan memeriksa bus yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tujuh koli berisi rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Dari penelitian lebih lanjut, petugas mengamankan 1.120 slop rokok ilegal merek SMITH dan MARBOL dengan total 224.000 batang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Petugas kemudian memantau proses pengambilan barang di perwakilan PO Bus Neo Trans yang berada di Terminal Tipo. Saat pemilik barang melakukan penerimaan BKC HT ilegal tersebut, petugas segera mengamankan barang bukti beserta pihak yang terkait dan membawanya ke Bea Cukai Pantoloan guna penelitian dan pendalaman lebih lanjut.
Atas hasil penindakan tersebut, diperkirakan nilai barang mencapai Rp348.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp228.404.000. Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Pantoloan telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) atas tujuh koli berisi 1.120 slop atau 224 ribu batang BKC HT ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo mengatakan keberhasilan penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Pantoloan dalam memberantas peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan, serta mengamankan penerimaan negara.
“Ke depan, sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pelaku usaha jasa transportasi, dan masyarakat diharapkan terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang patuh terhadap ketentuan di bidang cukai dan mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” jelasnya.(ipo)


















