INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Cilacap memusnahkan 847.064 batang rokok ilegal sebagai bentuk komitmen tegas dalam memberantas peredaran barang kena cukai illegal, pada Selasa (30/6/2026). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,31 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp852 juta.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelesaian barang hasil penindakan sekaligus wujud transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai. Seluruh barang yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan ini secara simbolis digelar di halaman Kantor Bea Cukai Cilacap yang turut dihadiri perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, KPKNL, serta instansi terkait lainnya. Selanjutnya, seluruh barang dimusnahkan dengan cara di rusak di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap.
Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Shinta Dewi Arini, menjelaskan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil berbagai operasi penindakan Bea Cukai Cilacap sepanjang tahun 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan beragam modus peredaran, mulai dari pengiriman melalui perusahaan jasa ekspedisi hingga distribusi langsung melalui toko kelontong dan jaringan penjualan di wilayah kerja Bea Cukai Cilacap.
Shinta juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal secara tegas dan menyeluruh. Program ini sejalan dengan program strategis nasional untuk menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai,” kata Shinta.(ipo)


















