• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Fasilitasi Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 April 2021 - 20:25
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mendayagunakan kembali barang kena cukai yang tidak digunakan cukainya, Bea Cukai memfasilitasi beberapa perusahaan tanah air untuk melakukan Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai sesuai dengan aturan yang berlaku.

Plt Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, M. Hatta Wardhana, mengatakan bahwa Kegiatan Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai (BKC) merupakan salah satu fasilitas yang diberikan Bea Cukai dalam rangka pengembalian cukai yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai.

BacaJuga:

Sekolah Vokasi UT Targetkan 10 Prodi Baru, Fokus Kebutuhan Industri

Teken SKB 3 Menteri, Pemerintah Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Wayang Bertemu Pokémon, Jurus Baru Kenalkan Budaya Indonesia ke Generasi Muda

“Dalam rangka perusahaan menginginkan untuk dilakukannya Pengolahan Kembali BKC, maka Bea Cukai yang menaungi pabrik yang bersangkutan akan menunjuk tim pengawas guna melakukan pengawasan atas barang kena cukai yang akan diajukan untuk diolah kembali,” tutur Hatta.

Seperti halnya yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan beberapa waktu lalu. Bea Cukai Pasuruan membentuk tim pengawas pengolahan kembali BKC atas permintaan PT. Gudang Garam, Tbk. yang direncanakan dilakukan di dalam pabrik.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto, kemudian mengkoordinasikan pejabat dan pegawai yang ditunjuk untuk membantu kelancaran proses pengolahan kembali BKC ini.

“Merujuk pada aturan, proses pengolahan kembali ini dilakukan atas BKC yang ditarik dari peredaran karena akan diproduksi ulang untuk menjadi BKC baru atau dipindahkan ke dalam kemasan penjualan eceran yang baru. Dalam hal ini, PT. Gudang Garam, Tbk mengajukan terlebih dulu CK-5 yang kemudian kami lakukan pencacahan dan membuat berita acara pemeriksaan (BACK-1), sehingga dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan dokumen PBCK-3. Dari hasil pengawasan, dinyatakan bahwa permintaan PT Gudang Garam, TBK. disetujui dan selanjutnya kami lakukan pengawasan agar pita cukai yang lama tidak dapat digunakan kembali,” jelas Hannan.

Keseluruhan proses tersebut akan menghasilkan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang dirusak dalam rangka pemusnahan atau pengolahan kembali sesuai dengan jenis pita cukai yang melekat pada kemasan BKC tersebut yang nantinya dapat dipakai untuk pembayaran utang terdahulu atau pemesanan pita cukai berikutnya atau bahkan pengembalian saja.

Tidak hanya cukai rokok saja yang dapat dilakukan pengolahan kembali BKC, Bea Cukai Sidoarjo pun baru-baru ini melakukan pengolahan kembali BKC jenis HPTL milik PT Java Vapor Indonesia. Sebanyak 2.437 botol BKC HPTL e-liquid atau vapor hasil produksi PT Java Vapor Indonesia yang telah beredar di pasar namun belum laku terjual, ditarik kembali dan dimasukkan ke dalam pabrik untuk dilakukan pengolahan kembali. Hal ini selain untuk mempertahankan kualitas produk, juga untuk menyesuaikan perubahan pemberlakuan pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, mengungkapkan bahwa kegiatan pengolahan kembali BKC HPTL sama dalam lingkup proses yang dilakukannya. Perlu dibentuk tim pengawas, penentuan persetujuan hingga dilakukan pengembalian.

“Sama saja dengan BKC lainnya. Kita bentuk tim pengawas, perusahaan mengajukan CK-5, hingga nantinya di akhir kami setujui/tolak dan lakukan sesuai ketentuan,” ungkap Pantjoro.

Menurut Hatta, pengolahan kembali BKC seperti ini dapat memastikan bahwa yang beredar di masyarakat adalah BKC yang legal serta terupdate cukainya. Kualitas dari produk pun dapat terjaga dengan cara ini karena BKC yang tidak layak konsumsi dapat ditarik oleh perusahaan.

“Bea Cukai senantiasa memfasilitasi perusahaan dalam menjalankan aturan yang berlaku terkait kepabeanan dan cukai. Dalam hal ini pengolahan kembali BKC agar produk yang beredar di masyarakat adalah produk legal yang berkualitas. Kami tetap akan mengawasi peredaran BKC di Indonesia agar tidak ada lagi produk ilegal yang beredar,” tutup Hatta. (ipo)

Tags: Barang Kena CukaiBea Cukai

Berita Terkait.

ut
Nasional

Sekolah Vokasi UT Targetkan 10 Prodi Baru, Fokus Kebutuhan Industri

Selasa, 15 September 2026 - 15:16
PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut
Nasional

Teken SKB 3 Menteri, Pemerintah Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 13:02
Poke-Wayang
Nasional

Wayang Bertemu Pokémon, Jurus Baru Kenalkan Budaya Indonesia ke Generasi Muda

Selasa, 15 September 2026 - 12:12
Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban KM Virgo Transport 8
Nasional

Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 11:45
Menhan: BPKP Harus Kuat dan Jangan Ragu Jalankan Tugas Negara
Nasional

Menhan: BPKP Harus Kuat dan Jangan Ragu Jalankan Tugas Negara

Selasa, 15 September 2026 - 11:30
Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Nasional

Percepat Operasional Kopdeskel, Kemendagri Gandeng BPKP dan PU Lakukan Uji Layak

Selasa, 15 September 2026 - 10:05

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1593 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.