• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Fasilitasi Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 April 2021 - 20:25
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mendayagunakan kembali barang kena cukai yang tidak digunakan cukainya, Bea Cukai memfasilitasi beberapa perusahaan tanah air untuk melakukan Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai sesuai dengan aturan yang berlaku.

Plt Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, M. Hatta Wardhana, mengatakan bahwa Kegiatan Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai (BKC) merupakan salah satu fasilitas yang diberikan Bea Cukai dalam rangka pengembalian cukai yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai.

BacaJuga:

Bentrokan Maut di Menteng Jadi Alarm, DPR Soroti Pentingnya Pencegahan Konflik

Soroti Kematian Satpam di Waduk Jatiluhur, DPR Desak Polisi Ungkap Pelaku hingga Motif

Gara-gara Ikut Naik Helikopter dalam Kegiatan KPU, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Anggotanya

“Dalam rangka perusahaan menginginkan untuk dilakukannya Pengolahan Kembali BKC, maka Bea Cukai yang menaungi pabrik yang bersangkutan akan menunjuk tim pengawas guna melakukan pengawasan atas barang kena cukai yang akan diajukan untuk diolah kembali,” tutur Hatta.

Seperti halnya yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan beberapa waktu lalu. Bea Cukai Pasuruan membentuk tim pengawas pengolahan kembali BKC atas permintaan PT. Gudang Garam, Tbk. yang direncanakan dilakukan di dalam pabrik.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto, kemudian mengkoordinasikan pejabat dan pegawai yang ditunjuk untuk membantu kelancaran proses pengolahan kembali BKC ini.

“Merujuk pada aturan, proses pengolahan kembali ini dilakukan atas BKC yang ditarik dari peredaran karena akan diproduksi ulang untuk menjadi BKC baru atau dipindahkan ke dalam kemasan penjualan eceran yang baru. Dalam hal ini, PT. Gudang Garam, Tbk mengajukan terlebih dulu CK-5 yang kemudian kami lakukan pencacahan dan membuat berita acara pemeriksaan (BACK-1), sehingga dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan dokumen PBCK-3. Dari hasil pengawasan, dinyatakan bahwa permintaan PT Gudang Garam, TBK. disetujui dan selanjutnya kami lakukan pengawasan agar pita cukai yang lama tidak dapat digunakan kembali,” jelas Hannan.

Keseluruhan proses tersebut akan menghasilkan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang dirusak dalam rangka pemusnahan atau pengolahan kembali sesuai dengan jenis pita cukai yang melekat pada kemasan BKC tersebut yang nantinya dapat dipakai untuk pembayaran utang terdahulu atau pemesanan pita cukai berikutnya atau bahkan pengembalian saja.

Tidak hanya cukai rokok saja yang dapat dilakukan pengolahan kembali BKC, Bea Cukai Sidoarjo pun baru-baru ini melakukan pengolahan kembali BKC jenis HPTL milik PT Java Vapor Indonesia. Sebanyak 2.437 botol BKC HPTL e-liquid atau vapor hasil produksi PT Java Vapor Indonesia yang telah beredar di pasar namun belum laku terjual, ditarik kembali dan dimasukkan ke dalam pabrik untuk dilakukan pengolahan kembali. Hal ini selain untuk mempertahankan kualitas produk, juga untuk menyesuaikan perubahan pemberlakuan pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, mengungkapkan bahwa kegiatan pengolahan kembali BKC HPTL sama dalam lingkup proses yang dilakukannya. Perlu dibentuk tim pengawas, penentuan persetujuan hingga dilakukan pengembalian.

“Sama saja dengan BKC lainnya. Kita bentuk tim pengawas, perusahaan mengajukan CK-5, hingga nantinya di akhir kami setujui/tolak dan lakukan sesuai ketentuan,” ungkap Pantjoro.

Menurut Hatta, pengolahan kembali BKC seperti ini dapat memastikan bahwa yang beredar di masyarakat adalah BKC yang legal serta terupdate cukainya. Kualitas dari produk pun dapat terjaga dengan cara ini karena BKC yang tidak layak konsumsi dapat ditarik oleh perusahaan.

“Bea Cukai senantiasa memfasilitasi perusahaan dalam menjalankan aturan yang berlaku terkait kepabeanan dan cukai. Dalam hal ini pengolahan kembali BKC agar produk yang beredar di masyarakat adalah produk legal yang berkualitas. Kami tetap akan mengawasi peredaran BKC di Indonesia agar tidak ada lagi produk ilegal yang beredar,” tutup Hatta. (ipo)

Tags: Barang Kena CukaiBea Cukai

Berita Terkait.

Mobil
Nasional

Bentrokan Maut di Menteng Jadi Alarm, DPR Soroti Pentingnya Pencegahan Konflik

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:42
Jenazah
Nasional

Soroti Kematian Satpam di Waduk Jatiluhur, DPR Desak Polisi Ungkap Pelaku hingga Motif

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:22
DKPP
Nasional

Gara-gara Ikut Naik Helikopter dalam Kegiatan KPU, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Anggotanya

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:21
elnino
Nasional

Indonesia Masuk Daftar Negara Rentan El Nino, Ini Respons Bapanas Soal Stok Pangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:38
menag
Nasional

Doa Kebangsaan di Monas Jadi Momentum Kebersamaan Sambut Bulan Kemerdekaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:28
tito
Nasional

Pamong Praja Muda XXXIII IPDN Disebar ke Seluruh Indonesia, Mendagri: Mereka Pemimpin Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3032 shares
    Share 1213 Tweet 758
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.