• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Fasilitasi Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 April 2021 - 20:25
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mendayagunakan kembali barang kena cukai yang tidak digunakan cukainya, Bea Cukai memfasilitasi beberapa perusahaan tanah air untuk melakukan Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai sesuai dengan aturan yang berlaku.

Plt Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, M. Hatta Wardhana, mengatakan bahwa Kegiatan Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai (BKC) merupakan salah satu fasilitas yang diberikan Bea Cukai dalam rangka pengembalian cukai yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai.

BacaJuga:

Menangkap Pergeseran Dunia

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

“Dalam rangka perusahaan menginginkan untuk dilakukannya Pengolahan Kembali BKC, maka Bea Cukai yang menaungi pabrik yang bersangkutan akan menunjuk tim pengawas guna melakukan pengawasan atas barang kena cukai yang akan diajukan untuk diolah kembali,” tutur Hatta.

Seperti halnya yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan beberapa waktu lalu. Bea Cukai Pasuruan membentuk tim pengawas pengolahan kembali BKC atas permintaan PT. Gudang Garam, Tbk. yang direncanakan dilakukan di dalam pabrik.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto, kemudian mengkoordinasikan pejabat dan pegawai yang ditunjuk untuk membantu kelancaran proses pengolahan kembali BKC ini.

“Merujuk pada aturan, proses pengolahan kembali ini dilakukan atas BKC yang ditarik dari peredaran karena akan diproduksi ulang untuk menjadi BKC baru atau dipindahkan ke dalam kemasan penjualan eceran yang baru. Dalam hal ini, PT. Gudang Garam, Tbk mengajukan terlebih dulu CK-5 yang kemudian kami lakukan pencacahan dan membuat berita acara pemeriksaan (BACK-1), sehingga dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan dokumen PBCK-3. Dari hasil pengawasan, dinyatakan bahwa permintaan PT Gudang Garam, TBK. disetujui dan selanjutnya kami lakukan pengawasan agar pita cukai yang lama tidak dapat digunakan kembali,” jelas Hannan.

Keseluruhan proses tersebut akan menghasilkan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang dirusak dalam rangka pemusnahan atau pengolahan kembali sesuai dengan jenis pita cukai yang melekat pada kemasan BKC tersebut yang nantinya dapat dipakai untuk pembayaran utang terdahulu atau pemesanan pita cukai berikutnya atau bahkan pengembalian saja.

Tidak hanya cukai rokok saja yang dapat dilakukan pengolahan kembali BKC, Bea Cukai Sidoarjo pun baru-baru ini melakukan pengolahan kembali BKC jenis HPTL milik PT Java Vapor Indonesia. Sebanyak 2.437 botol BKC HPTL e-liquid atau vapor hasil produksi PT Java Vapor Indonesia yang telah beredar di pasar namun belum laku terjual, ditarik kembali dan dimasukkan ke dalam pabrik untuk dilakukan pengolahan kembali. Hal ini selain untuk mempertahankan kualitas produk, juga untuk menyesuaikan perubahan pemberlakuan pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, mengungkapkan bahwa kegiatan pengolahan kembali BKC HPTL sama dalam lingkup proses yang dilakukannya. Perlu dibentuk tim pengawas, penentuan persetujuan hingga dilakukan pengembalian.

“Sama saja dengan BKC lainnya. Kita bentuk tim pengawas, perusahaan mengajukan CK-5, hingga nantinya di akhir kami setujui/tolak dan lakukan sesuai ketentuan,” ungkap Pantjoro.

Menurut Hatta, pengolahan kembali BKC seperti ini dapat memastikan bahwa yang beredar di masyarakat adalah BKC yang legal serta terupdate cukainya. Kualitas dari produk pun dapat terjaga dengan cara ini karena BKC yang tidak layak konsumsi dapat ditarik oleh perusahaan.

“Bea Cukai senantiasa memfasilitasi perusahaan dalam menjalankan aturan yang berlaku terkait kepabeanan dan cukai. Dalam hal ini pengolahan kembali BKC agar produk yang beredar di masyarakat adalah produk legal yang berkualitas. Kami tetap akan mengawasi peredaran BKC di Indonesia agar tidak ada lagi produk ilegal yang beredar,” tutup Hatta. (ipo)

Tags: Barang Kena CukaiBea Cukai

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    3933 shares
    Share 1573 Tweet 983
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.