• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Sosialisasikan Berbagai Ketentuan Terkait Pengguna Jasa

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 15 April 2021 - 19:35
in Nasional
indoposco Bea Cukai Sosialisasikan Berbagai Ketentuan Terkait Pengguna Jasa
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai di berbagai wilayah memberikan pelayanan dengan mengedukasi para pengguna jasa dan masyarakat umum terkait ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Hatta Wardhana mengatakan “Melalui sosialisasi ini diharapkan pengguna jasa ataupun masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya serta kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur kepabeanan.”

BacaJuga:

Hari Ibu, Ketua DPR RI: Momentum Kebangkitan Pergerakan Perempuan Indonesia

Kasasi Lisa Rachmat Gugur, MA Pertahankan Hukuman 14 Tahun

Program TEKAD Berlanjut, Mendes Yandri Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Timur

Hatta menyebutkan Kantor Bea Cukai yang menggelar sosialisasi kali ini diantaranya Bea Cukai Soekarno-Hatta, Bea Cukai Bogor, Bea Cukai Cikarang, dan Bea Cukai Pekanbaru.

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengadakan sosialisasi terkait fasilitas barang pindahan dan registrasi IMEI bersama dengan Kementerian Luar Negeri dan para perwakilan negara asing untuk dapat menyamakan persepsi, melalui sosialisasi peraturan kepabeanan dan cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan, memiliki pengertian barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

“Ringkasnya, syarat untuk mendapatkan fasilitas, penumpang yang mengajukan permohonan harus paling singkat satu tahun berada di luar negeri dan barangnya harus tiba bersama pemilik atau paling lama tiga bulan sesudah atau sebelum penumpang tiba di Indonesia. Selain itu, bagi penumpang yang belum termasuk kategori pindahan, masih mendapatkan fasilitas USD 500 dan pastinya diberikan asistensi untuk registrasi IMEI,” jelas Hatta.

Selain itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengadakan sosialisasi pengajuan dan proses keberatan sesuai PMK Nomor 51/PMK.04/2017 dengan mengundang seluruh pengguna jasa serta masyarakat.

Pengguna jasa diberikan ruang untuk mengajukan keberatan apabila tidak sepaham dengan penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea Cukai. Namun, prosedur dalam keberatan tentunya harus dipenuhi agar tidak mengalami hambatan serta kekeliruan dalam proses pengajuannya.

Sosialisasi barang kiriman juga dilakukan di Kantor Pos Lalu Bea Pekanbaru dengan memberikan informasi tentang barang kiriman luar negeri yang terdiri dari peraturan yang mengatur, alur barang kiriman, hingga pungutan barang kiriman.

Kemudian, lanjut Hatta, dari wilayah Bogor Bea Cukai mengasistensi penggunaan aplikasi PRISMA dalam memudahkan proses pelayanan untuk melakukan permohonan izin/persetujuan, permohonan-penarikan jaminan yang telah disetujui kepala kantor agar dapat langsung diakses secara online oleh perusahaan kawasan berikat, perusahaan penjamin/asuransi dan Bea Cukai.

Masih terkait perizinan, Bea Cikarang juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Bekasi terkait fasilitas kepabeanan, proses perizinan, ketentuan teknis, serta beberapa perlakuan khusus terkait tempat penimbunan berikat (TPB). (ipo)

Tags: Bea CukaiPengguna Jasa
Berita Sebelumnya

Wagub DKI Sebut Banjir Cipinang Akibat Pembangunan GBK

Berita Berikutnya

Ekspor Tanaman Hias Asal Lampung Meningkat Signifikan

Berita Terkait.

puan
Nasional

Hari Ibu, Ketua DPR RI: Momentum Kebangkitan Pergerakan Perempuan Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 - 15:25
ma
Nasional

Kasasi Lisa Rachmat Gugur, MA Pertahankan Hukuman 14 Tahun

Senin, 22 Desember 2025 - 13:18
mendes
Nasional

Program TEKAD Berlanjut, Mendes Yandri Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Timur

Senin, 22 Desember 2025 - 12:45
eiger
Nasional

Sinergi Pemerintah-Swasta, 5 Ton Pakaian Disalurkan untuk Korban Banjir Sumatera

Senin, 22 Desember 2025 - 12:29
menag
Nasional

Luncurkan PMB PTKIN 2026, Menag: Harus Jadi Kampus Inklusif dan Ramah Difabel

Senin, 22 Desember 2025 - 11:52
roti-o
Nasional

Viral Gerai Roti O Tolak Tunai, FKBI Tegaskan QRIS Hanya Opsional

Senin, 22 Desember 2025 - 10:58
Berita Berikutnya
indoposco

Ekspor Tanaman Hias Asal Lampung Meningkat Signifikan

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.