• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Sosialisasikan Berbagai Ketentuan Terkait Pengguna Jasa

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 15 April 2021 - 19:35
in Nasional
indoposco Bea Cukai Sosialisasikan Berbagai Ketentuan Terkait Pengguna Jasa
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai di berbagai wilayah memberikan pelayanan dengan mengedukasi para pengguna jasa dan masyarakat umum terkait ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Hatta Wardhana mengatakan “Melalui sosialisasi ini diharapkan pengguna jasa ataupun masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya serta kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur kepabeanan.”

BacaJuga:

Pernah Beri Bebas Visa ke 169 Negara, Kemenpar Dorong Indonesia Jangan Tertinggal dari Malaysia dan Thailand

Butuh Rp360 Triliun Setahun, DPR Minta Usulan Gaji Guru Rp30 Juta Tak Berhenti Jadi Wacana

IPH Jadi Prioritas Nasional, Pemerintah Dorong Tata Kelola Hukum yang Lebih Efektif

Hatta menyebutkan Kantor Bea Cukai yang menggelar sosialisasi kali ini diantaranya Bea Cukai Soekarno-Hatta, Bea Cukai Bogor, Bea Cukai Cikarang, dan Bea Cukai Pekanbaru.

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengadakan sosialisasi terkait fasilitas barang pindahan dan registrasi IMEI bersama dengan Kementerian Luar Negeri dan para perwakilan negara asing untuk dapat menyamakan persepsi, melalui sosialisasi peraturan kepabeanan dan cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan, memiliki pengertian barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

“Ringkasnya, syarat untuk mendapatkan fasilitas, penumpang yang mengajukan permohonan harus paling singkat satu tahun berada di luar negeri dan barangnya harus tiba bersama pemilik atau paling lama tiga bulan sesudah atau sebelum penumpang tiba di Indonesia. Selain itu, bagi penumpang yang belum termasuk kategori pindahan, masih mendapatkan fasilitas USD 500 dan pastinya diberikan asistensi untuk registrasi IMEI,” jelas Hatta.

Selain itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengadakan sosialisasi pengajuan dan proses keberatan sesuai PMK Nomor 51/PMK.04/2017 dengan mengundang seluruh pengguna jasa serta masyarakat.

Pengguna jasa diberikan ruang untuk mengajukan keberatan apabila tidak sepaham dengan penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea Cukai. Namun, prosedur dalam keberatan tentunya harus dipenuhi agar tidak mengalami hambatan serta kekeliruan dalam proses pengajuannya.

Sosialisasi barang kiriman juga dilakukan di Kantor Pos Lalu Bea Pekanbaru dengan memberikan informasi tentang barang kiriman luar negeri yang terdiri dari peraturan yang mengatur, alur barang kiriman, hingga pungutan barang kiriman.

Kemudian, lanjut Hatta, dari wilayah Bogor Bea Cukai mengasistensi penggunaan aplikasi PRISMA dalam memudahkan proses pelayanan untuk melakukan permohonan izin/persetujuan, permohonan-penarikan jaminan yang telah disetujui kepala kantor agar dapat langsung diakses secara online oleh perusahaan kawasan berikat, perusahaan penjamin/asuransi dan Bea Cukai.

Masih terkait perizinan, Bea Cikarang juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Bekasi terkait fasilitas kepabeanan, proses perizinan, ketentuan teknis, serta beberapa perlakuan khusus terkait tempat penimbunan berikat (TPB). (ipo)

Tags: Bea CukaiPengguna Jasa

Berita Terkait.

Penumpang
Nasional

Pernah Beri Bebas Visa ke 169 Negara, Kemenpar Dorong Indonesia Jangan Tertinggal dari Malaysia dan Thailand

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:23
Guru
Nasional

Butuh Rp360 Triliun Setahun, DPR Minta Usulan Gaji Guru Rp30 Juta Tak Berhenti Jadi Wacana

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:22
Rini
Nasional

IPH Jadi Prioritas Nasional, Pemerintah Dorong Tata Kelola Hukum yang Lebih Efektif

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:02
Teuku-Rafly
Nasional

Menteri Ekraf: Film Jadi Media Efektif Sampaikan Pesan Keluarga

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:20
MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru
Nasional

MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:02
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda
Nasional

Kado untuk Driver Ojol, Komisi Platform Resmi Turun Jadi 8 Persen per 1 Juli

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1201 shares
    Share 480 Tweet 300
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Jude-bellingham
Olahraga

Hasil Piala Dunia : Jude Bellingham Ungkap Suasana Ruang Ganti Inggris Tidak Ada Drama

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Juni 2026 - 12:54

INDOPOSCO.ID - Gelandang Timnas Inggris Jude Bellingham menegaskan, suasana ruang ganti tim tetap kondusif meski ditahan imbang Ghana 0-0 pada...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Timnas-Kolombia

Hasil Piala Dunia: Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Amankan Tempat di 32 Besar

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:43
Tuchel

Hasil Piala Dunia : Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50
Kroasia

Hasil Piala Dunia: Bungkam Panama 1-0, Kroasia Hidupkan Asa ke Fase Gugur

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.