• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pemkot Serang Izinkan ASN Cuti Lebaran

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 13 April 2021 - 12:19
in Daerah
Wali Kota Serang Syafrudin. Foto: Ist

Wali Kota Serang Syafrudin. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan cuti lebaran tahun 2021. Yang dilarang hanya mudik pada saat perayaan idul fitri.

Wali Kota Serang Syafrudin meerngatakan, tidak ada larangan bagi ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Serang untuk mengajukan cuti lebaran. Hal itupun menurutnya, telah sesuai dengan peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas, dari Penindakan Dua Kapal

Andra Soni Tegaskan para Petani di Banten Harus Sejahtera dan Terapkan Pertanian Modern

Perluas Kolaborasi, Bea Cukai Kawal Industri Maritim Bali dan Pemberdayaan UMKM Makassar

“Cuti ASN sesuai dengan anjuran dari Mendagri ditiadakan, eh bukan cuti tapi mudik. Kalau cuti mah ada (diperbolehkan), yang tidak diperbolehkan mudik,” katanya kepada media, Selasa (13/4/2021).

Keputusan itu bertentangan dengan kebijakan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, yang melarang ASN mengajukan cuti lebaran tahun 2021.

Pegawai ASN tidak diizinkan berpergian ke luar daerah dan mengambil cuti pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19 ditandatangani oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo hari ini.

“Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 sampai 17 Mei 2021),” tulis SE Menpan RB yang dikutip.

Namun, pihaknya memberikan pengecualian bagi ASN yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan mendesak lainnya. Meski demikian, ASN yang mengajukan cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Diketahui, bahwa untuk yang kedua kalinya pemerintah melarang masyarakat untuk mudik. Mengingat, wilayah Indonesia masih diserang pandemi Covid-19. Pelarangan mudik bagian bentuk pencegahan penularan virus corna lebih meluas. Masyarakat diminta untuk patuh pada kebijakan yang telah diatur pemerintah. (son)

Tags: ASNcuti lebaranlebaranPemkot Serang

Berita Terkait.

bc
Daerah

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas, dari Penindakan Dua Kapal

Selasa, 1 September 2026 - 20:12
soni
Daerah

Andra Soni Tegaskan para Petani di Banten Harus Sejahtera dan Terapkan Pertanian Modern

Selasa, 1 September 2026 - 19:09
bc
Daerah

Perluas Kolaborasi, Bea Cukai Kawal Industri Maritim Bali dan Pemberdayaan UMKM Makassar

Selasa, 1 September 2026 - 15:25
umkm
Daerah

Hasil Hidroponik Tak Sekadar Dijual Segar, Pertamina EP Bunyu Field Ajarkan Produk Turunan

Selasa, 1 September 2026 - 15:15
​​Dorong Pemahaman Al-Qur’an, Kemenag Minta MTQN XXXI Tak Berhenti di Seremonial
Daerah

​​Dorong Pemahaman Al-Qur’an, Kemenag Minta MTQN XXXI Tak Berhenti di Seremonial

Selasa, 1 September 2026 - 12:35
Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten
Daerah

Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten

Selasa, 1 September 2026 - 09:02

OLAHRAGA

sty
Olahraga

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Editor Dilianto
Selasa, 1 September 2026 - 23:13

INDOPOSCO.ID – Lima tahun menangani Timnas Indonesia membuat Shin Tae-yong memiliki pengalaman panjang tentang sepak bola Tanah Air. Kini, setelah...

SelengkapnyaDetails
et

Momen STY-Erick Thohir Jabat Tangan di Launching Super League Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 22:02
Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.