• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pemkot Serang Izinkan ASN Cuti Lebaran

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 13 April 2021 - 12:19
in Daerah
Wali Kota Serang Syafrudin. Foto: Ist

Wali Kota Serang Syafrudin. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan cuti lebaran tahun 2021. Yang dilarang hanya mudik pada saat perayaan idul fitri.

Wali Kota Serang Syafrudin meerngatakan, tidak ada larangan bagi ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Serang untuk mengajukan cuti lebaran. Hal itupun menurutnya, telah sesuai dengan peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

BacaJuga:

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting

Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU

Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat

“Cuti ASN sesuai dengan anjuran dari Mendagri ditiadakan, eh bukan cuti tapi mudik. Kalau cuti mah ada (diperbolehkan), yang tidak diperbolehkan mudik,” katanya kepada media, Selasa (13/4/2021).

Keputusan itu bertentangan dengan kebijakan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, yang melarang ASN mengajukan cuti lebaran tahun 2021.

Pegawai ASN tidak diizinkan berpergian ke luar daerah dan mengambil cuti pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19 ditandatangani oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo hari ini.

“Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 sampai 17 Mei 2021),” tulis SE Menpan RB yang dikutip.

Namun, pihaknya memberikan pengecualian bagi ASN yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan mendesak lainnya. Meski demikian, ASN yang mengajukan cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Diketahui, bahwa untuk yang kedua kalinya pemerintah melarang masyarakat untuk mudik. Mengingat, wilayah Indonesia masih diserang pandemi Covid-19. Pelarangan mudik bagian bentuk pencegahan penularan virus corna lebih meluas. Masyarakat diminta untuk patuh pada kebijakan yang telah diatur pemerintah. (son)

Tags: ASNcuti lebaranlebaranPemkot Serang

Berita Terkait.

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting
Daerah

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03
Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU
Daerah

Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:47
Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat
Daerah

Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:15
soni
Daerah

Gubernur Banten: Linmas Itu Dekat dengan Rakyat, Harus Humanis dan Lindungi Kelompok Rentan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:14
rokok
Daerah

Bea Cukai Sumbawa Amankan 1,88 Juta Batang Rokok Ilegal hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:33
bc
Daerah

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Rp4,3 Miliar, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar Diselamatkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:47

OLAHRAGA

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen
Olahraga

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

INDOPOSCO.ID - Persija Jakarta akan menghadapi Persita pada pekan kelima Super League 2026/2027 di Banten International Stadium (BIS), Sabtu (17/10/2026)...

SelengkapnyaDetails
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Reynold-Elisa-Partomuan-Hutagalung

    Dianggap Hentikan Penyelidikan Pencurian Uang, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri

    3755 shares
    Share 1502 Tweet 939
  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2510 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.