• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketua dan Anggota DKPP Diadukan ke Majelis Kehormatan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 13 April 2021 - 12:07
in Nasional
Perwakilan dari Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung Vitman Surya Rizal saat menyampaikan pengaduan ke Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (12/4/2021).

Perwakilan dari Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung Vitman Surya Rizal saat menyampaikan pengaduan ke Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (12/4/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, tanggal 10 Maret 2020 menuai polemik. Karena putusan yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam anggota KPU RI dan sanksi pemberhentian sebagai anggota KPU kepada Evi Novida Ginting Manik, Ketua DKPP

Muhammad dan Anggota DKPP, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati dilaporkan ke Majelis Kehormatan (MK) DKPP oleh Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung.

BacaJuga:

Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata dalam Pertemuan Tingkat Menteri

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Perwakilan dari Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung yang juga sebagai pengadu, Vitman Surya Rizal mengatakan, Ketua DKPP dan Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati dianggap telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DKPP. Karena telah memutus perkara nomor Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tidak sesuai prosedur.

“Putusan tersebut diambil tanpa memenuhi syarat kuorum pengambilan keputusan. Jadi keempat anggota DKPP ini, justru tidak patuh terhadap aturan yang mereka buat sendiri,” ujar Vitman Surya Rizal dalam keterangan, Selasa (13/4/2021).

Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut (nomor 317), diputuskan hanya oleh 4 anggota DKPP, sementara aturan di Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017, rapat pleno harus dihadiri paling sedikit 5 orang anggota.

“Pada bulan Januari 2020 lalu, Muhammad yang kala itu masih menjabat Plt. Ketua DKPP, menerbitkan Surat Keputusan DKPP Nomor 04 tahun 2020 yang pada pokoknya menetapkan rapat pleno anggota DKPP dapat dihadiri paling sedikit 4 orang. Fakta ini menurut Vitman secara terang benderang bertentangan dengan Peraturan DKPP yang secara posisi hukum lebih tinggi ketimbang Surat Keputusan,” terangnya.

Sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017, lanjut Vitman, pihaknya meminta agar dibentuk Majelis Kehormatan independent untuk memeriksa Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo.

“Kami meminta agar Majelis Kehormatan independen nantinya memberi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DKPP terhadap keempat orang tersebut,” katanya.

Saat INDOPOSCO.ID mengkonvirmasi salah satu Anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo melalui sambungan telepon 0813 xxxx 1945, dia tidak menjawab. Bahkan saat melalui pesan singkat WA, ia juga tidak meresponnya. (nas)

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluDKPPkpu ri

Berita Terkait.

Menpar
Nasional

Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata dalam Pertemuan Tingkat Menteri

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:08
Fifi-Aleyda-Yahya
Nasional

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:26
Workshop
Nasional

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:25
Wihaji
Nasional

Saling Pahami Watak dan Bahasa Kasih Tingkatkan Kualitas Komunikasi Keluarga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:44
siswa
Nasional

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Kemendikdasmen Minta Pemda Tutup Celah Titipan dan Pungutan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:06
kereta
Nasional

Perlintasan Kereta Ribuan, DPR: Jangan Tunggu Korban, Baru Pemerintah Bergerak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1495 shares
    Share 598 Tweet 374
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.