• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pemkot Serang Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 12 April 2021 - 20:46
in Daerah
indoposco

Suasana rapat Forkopimda dalam menyambut bulan Ramadan di Puspemkot Serang.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebentar lagi umat muslim di Kota Serang akan melaksanakan ibadah puasa 1442 hijriah. Pelaksanaan rukun islam yang keempat ini akan terasa berbeda dengan biasanya.

Sebab, ada sejumlah kegiatan yang tidak dibolehkan. Mengingat, wilayah Kota Serang masih dilanda pandemi Covid-19. Sehingga, protokol kesehatan wajib dijalankan untuk selamat dari penularan virus corona.

BacaJuga:

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting

Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU

Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, tempat hiburan malam yang berada di Kota Serang dilarang buka selama bulan Ramadan. Selain itu, kafe, tempat karaoke, bilyard dan sejenisnya juga wajib ditutup.

Nantinya, kebijakan itu akan dituangkan melalui surat edaran Wali Kota Serang dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Tempat hiburan umum, karaoke, kafe, bilyard dan sejenisnya agar diberhentikan selama bulan Ramadan demi mencegah timbulnya kerusakan masyarakat,” katanya usai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkofimda), Senin (12/4/2021).

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang juga mengatur tentang pembukaan rumah makan dan warung makan selama Ramadan. Pelaku usaha yang menjual makan hanya diperbolehkan buka dari pukul 04:30 WIB hingga 16:00 WIB.

Orang nomor satu di Kota Serang itu menegaskan, jika terdapat pelaku usaha yang melanggar surat edaran itu, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menutup dan menyita barang jualannya.

Di samping itu juga, masyarakat diminta untuk mengawasi pelaku usaha yang bandel, sekaligus melaporkannya kepada Pemkot Serang.

“Selama bulan Ramadan pemilik rumah makan, kafe, warung makan dan sejenisnya, dilarang berjualan mulai pukul 4:30 sampai pukul 16:00 WIB. Kalau ada yang buka laporkan ke kami,” tegasnya. (son)

Tags: Pemkot SerangRamadantempat hiburantempat hiburan malam

Berita Terkait.

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting
Daerah

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03
Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU
Daerah

Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:47
Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat
Daerah

Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:15
soni
Daerah

Gubernur Banten: Linmas Itu Dekat dengan Rakyat, Harus Humanis dan Lindungi Kelompok Rentan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:14
rokok
Daerah

Bea Cukai Sumbawa Amankan 1,88 Juta Batang Rokok Ilegal hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:33
bc
Daerah

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Rp4,3 Miliar, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar Diselamatkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:47

OLAHRAGA

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen
Olahraga

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

INDOPOSCO.ID - Persija Jakarta akan menghadapi Persita pada pekan kelima Super League 2026/2027 di Banten International Stadium (BIS), Sabtu (17/10/2026)...

SelengkapnyaDetails
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Reynold-Elisa-Partomuan-Hutagalung

    Dianggap Hentikan Penyelidikan Pencurian Uang, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri

    3790 shares
    Share 1516 Tweet 948
  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.