• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pemkot Serang Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 12 April 2021 - 20:46
in Daerah
indoposco

Suasana rapat Forkopimda dalam menyambut bulan Ramadan di Puspemkot Serang.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebentar lagi umat muslim di Kota Serang akan melaksanakan ibadah puasa 1442 hijriah. Pelaksanaan rukun islam yang keempat ini akan terasa berbeda dengan biasanya.

Sebab, ada sejumlah kegiatan yang tidak dibolehkan. Mengingat, wilayah Kota Serang masih dilanda pandemi Covid-19. Sehingga, protokol kesehatan wajib dijalankan untuk selamat dari penularan virus corona.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas, dari Penindakan Dua Kapal

Andra Soni Tegaskan para Petani di Banten Harus Sejahtera dan Terapkan Pertanian Modern

Perluas Kolaborasi, Bea Cukai Kawal Industri Maritim Bali dan Pemberdayaan UMKM Makassar

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, tempat hiburan malam yang berada di Kota Serang dilarang buka selama bulan Ramadan. Selain itu, kafe, tempat karaoke, bilyard dan sejenisnya juga wajib ditutup.

Nantinya, kebijakan itu akan dituangkan melalui surat edaran Wali Kota Serang dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Tempat hiburan umum, karaoke, kafe, bilyard dan sejenisnya agar diberhentikan selama bulan Ramadan demi mencegah timbulnya kerusakan masyarakat,” katanya usai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkofimda), Senin (12/4/2021).

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang juga mengatur tentang pembukaan rumah makan dan warung makan selama Ramadan. Pelaku usaha yang menjual makan hanya diperbolehkan buka dari pukul 04:30 WIB hingga 16:00 WIB.

Orang nomor satu di Kota Serang itu menegaskan, jika terdapat pelaku usaha yang melanggar surat edaran itu, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menutup dan menyita barang jualannya.

Di samping itu juga, masyarakat diminta untuk mengawasi pelaku usaha yang bandel, sekaligus melaporkannya kepada Pemkot Serang.

“Selama bulan Ramadan pemilik rumah makan, kafe, warung makan dan sejenisnya, dilarang berjualan mulai pukul 4:30 sampai pukul 16:00 WIB. Kalau ada yang buka laporkan ke kami,” tegasnya. (son)

Tags: Pemkot SerangRamadantempat hiburantempat hiburan malam

Berita Terkait.

bc
Daerah

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas, dari Penindakan Dua Kapal

Selasa, 1 September 2026 - 20:12
soni
Daerah

Andra Soni Tegaskan para Petani di Banten Harus Sejahtera dan Terapkan Pertanian Modern

Selasa, 1 September 2026 - 19:09
bc
Daerah

Perluas Kolaborasi, Bea Cukai Kawal Industri Maritim Bali dan Pemberdayaan UMKM Makassar

Selasa, 1 September 2026 - 15:25
umkm
Daerah

Hasil Hidroponik Tak Sekadar Dijual Segar, Pertamina EP Bunyu Field Ajarkan Produk Turunan

Selasa, 1 September 2026 - 15:15
​​Dorong Pemahaman Al-Qur’an, Kemenag Minta MTQN XXXI Tak Berhenti di Seremonial
Daerah

​​Dorong Pemahaman Al-Qur’an, Kemenag Minta MTQN XXXI Tak Berhenti di Seremonial

Selasa, 1 September 2026 - 12:35
Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten
Daerah

Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten

Selasa, 1 September 2026 - 09:02

OLAHRAGA

sty
Olahraga

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Editor Dilianto
Selasa, 1 September 2026 - 23:13

INDOPOSCO.ID – Lima tahun menangani Timnas Indonesia membuat Shin Tae-yong memiliki pengalaman panjang tentang sepak bola Tanah Air. Kini, setelah...

SelengkapnyaDetails
et

Momen STY-Erick Thohir Jabat Tangan di Launching Super League Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 22:02
Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.