• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Djoko Tjandra Ajukan Banding

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 12 April 2021 - 17:03
in Headline
indoposco

Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Djoko Soegiarto Tjandra mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

“Pak Djoko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan pengadilan terkait dengan suap fatwa maupun suap terkait DPO (Daftar Pencarian Orang) sehari setelah putusan dan sekarang kita sedang persiapkan memori banding dan menunggu salinan putusan dari kemarin,” kata penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo seperti dikutip Antara, Senin (12/4/2021).

BacaJuga:

Alasan Kesehatan, Hotman Paris Mundur Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

HAN 2026: Ketua DPR Minta Negara Pastikan Semua Anak Tumbuh Aman dan Terlindungi

Febrie Adriansyah Mangkir Pemeriksaan TPPU, Kejagung Layangkan Panggilan Ulang

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 April 2021 memutuskan Djoko Soegiarto Tjandra terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Nota pembelaan kan sama sekali tidak dipertimbangkan. ‘Action plan’ itu sebenarnya sudah ditolak Pak Djoko sejak awal artinya persiapan perbuatan pidana sudah tidak ada, sementara yang dimaksud permufakatan jahat itu posisinya jauh sebelum persiapan itu, jadi pemufakatan jahat tidak ada karena Pak Djoko tidak menyetujui semuanya,” tambah Soesilo.

Selanjutnya pemberian uang terkait fatwa MA menurut Soesilo juga merupakan permintaan Andi Irfan Jaya.

“Untuk membuat ‘action plan’ itu, Pak Djoko harus memberikan uang muka dulu, sementara kalau tidak ada ‘action plan’ tentu tidak ada kegiatan berikutnya tetapi akhirnya ‘action plan’ itu dibatalkan Pak Djoko,” tambah Soesilo.

Kemudian mengenai suap terkait pencabutan DPO dan “red notice”, Soesilo tetap berkeras bahwa kliennya tidak tahu akan ada pemberian uang kepada pejabat Polri.

“Pak Djoko hanya berhubungan dengan Tommy Suhardi sebagai penyuap terhadap pejabat-pejabat Polri, tapi Pak Djoko tidak kenal dan tidak tahu Pak Prasetijo Utomo dan Pak Napoleon Bonaparte, Pak Tommy juga tidak pernah bercerita soal itu,” ungkap Soesilo.

Djoko Tjandra saat ini sedang menjalani hukuman pidana selama 2 tahun penjara di Lapas Salemba berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009 dalam kasus “cessie” Bank Bali.

Ia juga sudah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

“Kasus yang PN Timur (soal pemalsuan surat jalan) sudah banding sudah putus dan sekarang sedang mengajukan kasasi. Proses kasasi kan tidak ada persidangan, jadi kita hanya menunggu saja, tapi memori kasasi sudah diberikan,” kata Soesilo. (wib)

Tags: cessie bank balikasus cessie Bank Bali

Berita Terkait.

Alasan Kesehatan, Hotman Paris Mundur Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Headline

Alasan Kesehatan, Hotman Paris Mundur Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:12
HAN 2026: Ketua DPR Minta Negara Pastikan Semua Anak Tumbuh Aman dan Terlindungi
Headline

HAN 2026: Ketua DPR Minta Negara Pastikan Semua Anak Tumbuh Aman dan Terlindungi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:42
Febrie Adriansyah Mangkir Pemeriksaan TPPU, Kejagung Layangkan Panggilan Ulang
Headline

Febrie Adriansyah Mangkir Pemeriksaan TPPU, Kejagung Layangkan Panggilan Ulang

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:25
Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis
Headline

KPAI: Negara Harus Singkirkan Ancaman Digital Sebelum Anak Jadi Korban

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:11
ST-Burhanuddin
Headline

Jaksa Agung Rombak Pejabat Kejagung, Dirdik Jampidsus Berganti

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:25
UMJ Dorong Perguruan Tinggi Terapkan Resilience Framework Hadapi Bencana
Headline

UMJ Dorong Perguruan Tinggi Terapkan Resilience Framework Hadapi Bencana

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:02

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3193 shares
    Share 1277 Tweet 798
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2810 shares
    Share 1124 Tweet 703
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.