• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kesejahteraan Guru dan Kebijakan Pemimpin Daerah

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 10 April 2021 - 12:22
in Nasional
indoposco
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Mohamad Bayuni

Pengamat Pendidikan, tinggal di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten

BacaJuga:

Mendagri Tegaskan Reforma Agraria untuk Kepentingan Rakyat

Aspirasi Komunitas Tuli hingga Masuk MTQ Nasional, Kemenag Kembangkan Al-Qur’an Isyarat

KKP Tertibkan Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara

INDOPOSCO.ID – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat 1, Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh, poin (a), penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bagian kedua hak dan kewajiban Pasal 14, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru berhak, poin (a), memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan.

Desakan dari elemen masyarakat untuk kesjahteraan guru terus digulirkan dan banyak mendapat dukungan luas. Pada saat yang sama Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti meminta kepada pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Salah satu solusi konkritnya adalah dengan memberikan tunjangan bagi guru honorer yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Setidaknya Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dana tunjangan daerah bagi guru honorer yang bersumber dari APBD” kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Senin, (15/2/2021). Senator Jawa Timur dan sekaligus mantan Ketua Umum PSSI ini mengharapkan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia untuk mengkaji permasalahan kesejahteraan guru honorer dan memperlakukan mereka dengan cara yang lebih arif.

Gubernur, Bupati dan Wali Kota wajib mensejahterakan Guru (baca: guru honorer). Sebab, indikator kemajuan daerah yang paling subtansial adalah kokohnya sistem pendidikan di sebuah daerah tercakup didalamnya para guru sejahtera dalam kehidupannya.

Pendidikan merupakan kunci kemajuan bangsa. Kualitas pendidikan sangat tergantung dari komitmen politik dari para pemimpin bangsa. Dalam hal ini, yang saya maksud para pemimpin daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Komitmen politik harus berbentuk sebuah kebijakan politik berupa peraturan daerah (perda), peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup) dan peraturan walik kota (perwal). Sehingga jelas setiap steakholder atau warga masyarakat dalam membaca arah kebijakan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang terkait dengan pendidikan.

Berbanding lurus dengan permasalahan ini, contoh konkret kebijakan yang memihak pada peningkatan kesejahtaraan guru dilakukan oleh salah satu Gubernur di Indonesia yaitu Gubernur Banten Bapak Wahidin Halim memberikan INSENTIF bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di tingkatan sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) dan sekolah khusus (SKh) swasta di Provinsi Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, sektor pendidikan menjadi prioritas dalam pembangunan Banten. Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya meningkatkan daya saing SDM Banten.

“Saya percaya dan meyakini, bahwa suatu negara dikatakan maju, yaitu negara yang memberikan perhatian kepada guru, kepada pendidikan. Karena itulah pendidikan menjadi prioritas bagi saya, bagi Provinsi Banten,” tegasnya, dalam kegiatan penyaluran insentif guru dan tenaga kependidikan di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten, di Kota Serang Rabu (7/4/2021)

Ditambahkan, guru merupakan pahlawan yang kesejahteraannya harus dijamin, terlepas itu guru swasta atau guru negeri.Inilah pernyataan yang sangat luar biasa dan sangat menakjubkan, dari Gubernur Banten Wahidin Halim, penulis berharap pemimpin daerah lainnya (baca : gubernur, bupati dan wali kota) bisa menempatkan guru pada posisi terhormat, sehingga kebijakannya akan menempatkan dan memprioritaskan pada pendidikan. Bagaimana dengan pemimpin daerah anda? Anda sendiri yang merasakan.

Gubernur Banten juga sudah perhatian yang besar terhadap peningkatan kesejahteraan guru non aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri, sehingga kebijakan ini memberikan kecemburuan yang besar terhadap guru di bawah kewenangan kabupaten dan kota.

Pernah dalam salah satu diskusi ada titipan pertanyaan dari guru di bawah kewenangan kabupaten dan kota dan juga kalau kami tidak disejahterakan, kami ingin pindah saja di bawah kewenangan provinsi, sebagai warga Banten terima kasih Pak Wahidin Halim, semoga kebijakan Bapak bisa menginspirasi para pemimpin daerah lainnya, untuk berpihak pada GURU.

Wahai para pemimpin daerah, Anda hari ini masih menjabat, saatnya sekarang buatlah kebijakan yang memihak dan memprioritaskan kepada pendidikan dan kepada guru. Kalau ini tidak dilakukan hilang sudah momentum berharga ini dan anda tidak akan terkenang.

Kepada organisasi profesi guru dalam hal ini, terus berjuang tapi harus bisa menterjemahkan aspirasi anggotanya dengan baik dan dapat menyampaikannya dengan elegan, berikan solusi cerdas, gagasan dan argumentasi yang rasional atau kritik yang kostruktif untuk kemajuan dunia pendidikan. Diskusi dan penyampaian aspirasi yang mencerahkan mungkin salah satu cara yang menyejukan.

Memang kalau kita berbicara kesejahteraan ukurannya sangat subjektif. Berbicara kesejahteraan terkait erat dengan gaji atau honor guru.

Meskipun bicara kesejahteraan tidak selalu harus melulu bilangan angka Nominal. Karena ada juga guru dengan gaji honor Rp1 juta perbulan terlihat tetap normal berjalan aktivitas mengajarnya. Bahkan tidak menunjukan diri sebagai orang yang kekurangan. Hidupnya merasa cukup. Namun mental orang seperti ini sungguh luar biasa dan sangat bisa dihitung dengan jari.

Terlebih di zaman sekarang, dimana kehidupan sosial bermasyarakat sudah sangat konsumtif dan cenderung hedonis tentu memiliki dampak yang serius bagi perkembangan pendidikan kita.

Guru adalah profesi. Status sosial. Bahkan merupakan sumber penghasilan penghidupan keluarga.

Dengan beban mengajar dan mendidik yang full sebagai tugas dan kewajiban profesi, sudah seharusnya guru juga mendapatkan benefit terbaiknya. Guru juga harus memberikan kemampuan terbaiknya kepada peserta didik. Apalagi di tengah revolusi industri 4.0 ini.

Membutuhkan guru yang secara kualitas harus meningkatkan kompetensinya baik kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi keprofesionalan, harus beradaptasi dengan hal kebaruan baik secara tehnik pembelajaran yang berinovasi dan juga harus menguasai tehnologi kekinian atau eranya milenial.

Guru yang profesional akan mengerahkan segala kemampuan dan ilmu yang dimiliki agar bisa diserap dengan baik oleh anak didik. Maka sebab itu, kemampuan mengajar seorang Guru akan sangat menentukan kualitas pengajaran dan output hasil pembelajaran yang tercermin dari kualitas peserta didik paska lulus dari sekolah.

Dititik inilah, perlu adanya simbiosis mutualis antara pemerintah dari sisi pemangku kebijakan, suporting dan dari sisi guru yang menjalankan tugas profesi yang bertanggungjawab penuh terhadap kualitas anak didik yang akan menjadi generasi bangsa yang mencerahkan di masa depan. Dibalik peserta didik yang sukses karena dibelakangnya ada guru yang hebat.

Menurut hemat penulis, Pemerintah Daerah harus berani memberikan peningkatan Insentif Guru terutama yang masih berstatus honorer. Tentu saja pemberian ini tidak gratis atau sekedar untuk menyenangkan guru sesaat.

Namun harus ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh Guru sebagai profesi terutama yang masih berstatus honorer. Agar jelas dampak peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dengan ditingkatkannya kesejahteraan Guru melalui peningkatan nominal insentif.

Kebijakan Pemerintah Daerah yang demikian akan mendorong akselarasi peningkatan kualitas pendidikan di sekolah baik yang bersifat kebijakan atau karena kesadaran natural guru.

Secara manusiawi, siapapun yang mendapat perhatian akan memberikan perhatian balik. Pemerintah Daerah meningkatkan kesejahteraan maka sebaliknya guru akan termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan sekolah.

Tentu saja, kita semua sangat berharap dunia pendidikan kita terus meningkat kualitasnya. Karena tantangan masa depan begitu rumit dan tidak bisa diprediksi secara mudah butuh penciptaan SDM yang handal dan siap memasuki dunia global.

Cara satu-satunya, menurut hemat saya adalah kita harus meningkatkan kualitas pendidikan kita. Agar siswa sebagai generasi bangsa masa depan siap mental,spritual dan skill mumpuni yang diperlukan untuk “bertarung” sebagai warga dunia. Dan itu dimulai dari sekolah yang di dukung penuh oleh kebijakan dari pemerintah daerah dan di dukung penuh dengan kualitas guru yang profesional, bermental positif dan kualitas spritual yang mencerahkan. (*)

Tags: kesejahteraan guru

Berita Terkait.

titoo
Nasional

Mendagri Tegaskan Reforma Agraria untuk Kepentingan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 - 13:03
mtq
Nasional

Aspirasi Komunitas Tuli hingga Masuk MTQ Nasional, Kemenag Kembangkan Al-Qur’an Isyarat

Rabu, 16 September 2026 - 12:32
kkp
Nasional

KKP Tertibkan Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara

Rabu, 16 September 2026 - 12:22
pelantikan
Nasional

Akademisi Sambut Positif Reshuffle Menkeu, Pasar Keuangan Tetap Stabil

Rabu, 16 September 2026 - 12:12
aryani
Nasional

Wamen P2MI Minta KBRI Singapura Petakan Kebutuhan Tenaga Kerja Terampil

Rabu, 16 September 2026 - 12:02
iso
Nasional

Perkuat Keamanan Vault Berstandar Global, Pegadaian Raih Sertifikasi ISO 9001:2015

Rabu, 16 September 2026 - 11:01

OLAHRAGA

hardiyanto
Olahraga

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 16 September 2026 - 09:30

​INDOPOSCO.ID – Kontingen Jakarta Barat (Jakbar) mengukir sejarah baru di Pekan Olahraga Pelajar Provinsi (Popprov) DKI Jakarta 2026. Untuk pertama...

SelengkapnyaDetails
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1656 shares
    Share 662 Tweet 414
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.