• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Optimalkan Kelembagaan BAZNAS, DPR Dukung Penguatan Regulasi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 6 April 2021 - 09:35
in Nasional
indoposco

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR mendukung upaya optimalisasi kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui penguatan regulasi.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (5/4/2021).

BacaJuga:

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Menu MBG Berbelatung, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

Pertamina Bidik Lonjakan Produksi Migas Lewat Kolaborasi Global dan Inovasi Teknologi

“Saya mendukung pentingnya penguatan regulasi untuk BAZNAS. Oleh karena itu, sebelum ada Rakornas Zakat, saya sudah mengusulkan hak inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang sudah masuk di Program Legislasi Nasional atau Prolegnas,” ujar Yandri Susanto, saat menyampaikan materi presentasi berjudul “Urgensi Penguatan Kelembagaan BAZNAS dalam Pengelolaan Zakat Nasional”.

Penguatan regulasi melalui revisi UU Pengelolaan Zakat, tutur dia, bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BAZNAS. “Ini dilakukan setelah Komisi VIII DPR selesai membahas dan merevisi UU Kebencanaan dan UU Lanjut Usia (Lansia). Setelah itu, lanjut merevisi UU Pengelolaan Zakat,” ujar Yandri.

Pada acara yang dibuka Wakil Presiden RI, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin itu, Yandri juga menyokong penguatan kelembagaan BAZNAS melalui optimalisasi anggaran operasional dari alokasi dana APBN.

“Komisi VIII DPR seratus persen mendukung tambahan anggaran BAZNAS yang diajukan oleh Pak Profesor Noor Achmad (Ketua BAZNAS-red). Kami tidak ada kata menolak. Dosa kalau kami menolak,” ucap Yandri.

Menurut dia, Komisi VIII DPR juga berkomitmen mendorong sosialisasi BAZNAS tentang zakat agar tingkat literasi masyarakat semakin mantap.

“Begitu penting lembaga BAZNAS ini, seperti disampaikan Wakil Presiden Pak Kiai Ma’ruf Amin saat pembukaan rakornas. Dalam Al-Quran juga tegas disebut panitia atau amil zakat. Karena itu, Komisi VIII mendukung BAZNAS menjadi lembaga ‘Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat’,” kata Yandri.

Dengan penguatan kelembagaan dan anggaran operasional BAZNAS, ia meyakini upaya menghimpun potensi zakat sebesar Rp 300 triliun akan bisa tercapai.

Sementara itu, Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, menyampaikan terima kasih kepada Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, atas dukungan dan upaya optimalisasi peran BAZNAS melalui penguatan regulasi dan penambahan anggaran operasional dari APBN.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tinggi dari BAZNAS untuk Ketua dan Pimpinan serta segenap jajaran Komisi VIII DPR atas dukungan dan upaya optimalisasi peran BAZNAS melalui penguatan regulasi. Semoga bisa mendorong BAZNAS menjadi ‘Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat’,” kata Prof. Noor Achmad.

Ketua BAZNAS memaparkan, Rakornas Zakat 2021 yang berlangsung selama tiga hari, dihadiri 25 peserta dari BAZNAS pusat, 130 Pimpinan BAZNAS provinsi se-Indonesia dan para pejabat negara seperti Menko PMK, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menteri Agama, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, Ketua dan Pimpinan Komisi VIII DPR, mitra BAZNAS dan berbagai pihak yang tak bisa disebutkan satu per satu.

“Hajatan akbar ini menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, dengan melibatkan Satgas Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), layanan tes antigen oleh tim Rumah Sehat BAZNAS (RSB), serta perizinan dari pihak berwenang,” ujar Kiai Noor Achmad. (srv)

Tags: BAZNASDPR RIRakornas Zakat

Berita Terkait.

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital
Nasional

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:31
Menu MBG Berbelatung, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Menu MBG Berbelatung, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:51
Pertamina Bidik Lonjakan Produksi Migas Lewat Kolaborasi Global dan Inovasi Teknologi
Nasional

Pertamina Bidik Lonjakan Produksi Migas Lewat Kolaborasi Global dan Inovasi Teknologi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:31
Penampilan Lisa di Ajang Met Gala 2026 Sukses Mencuri Perhatian dan Perdebatan Untuk Kalangan Pencinta Fashion.
Nasional

Dinamis Setiap Hari, Wamenkeu Jelaskan Kenapa SiLPA Tak Pernah Diam

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:51
Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI
Nasional

Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:41
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tertinggi di Antara Negara G-20
Nasional

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tertinggi di Antara Negara G-20

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3691 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.