• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Akhirnya Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 5 April 2021 - 21:04
in Headline
Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4/2021). Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4/2021). Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akhirnya terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih ‘cessie’ Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Djoko diputus terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4/2021).

BacaJuga:

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Djoko Tjandra divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Djoko Tjandra. Hal-hal yang memberatkan Djoko Tjandra tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan untuk menghindari upaya pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, suap yang dilakukan terdakwa adalah ke penegak hukum, perbuatan pemberian suap dilakukan di wilayan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang grafiknya menunjukkan peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas.

Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri, dan Joko Soebagyo tersebut juga menyebutkan sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Djoko Tjandra.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan telah berusia lanjut,” ujar Hakim Saifuddin dilansir Antara.

Djoko Tjandra terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama alternatif kesatu dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya Djoko Tjandra juga terbukti melakukan dakwaan kedua alternatif ketiga dari Pasal 15 Jo. Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dalam dakwaan pertama, Djoko Tjandra terbukti memberi jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar USD 500 ribu, memberikan suap senilai USD 370 ribu dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta USD 100 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Uang sebesar USD 500 ribu tersebut diberikan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permasalah hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Tujuannya adalah agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Djoko Tjandra juga terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah USD 370 ribu dan 200 ribu dolar Singapura serta menyuap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 100 ribu.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk mengecek status ‘red notice’ serta membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sedangkan penyerahan uang kepada Prasetijo dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 sebesar USD 50 ribu di gedung TNCC Polri dan pada 7 Mei 2020 sebesar USD 50 ribu di sekitar kantor mabes Polri.

Dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra sepakat membayar biaya USD 10 juta.

Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No 12 tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus “cessie” Bank Bali tidak bisa dieksekusi karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.

Terhadap putusan tersebut, baik Djoko Tjandra maupun JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Djoko Tjandra saat ini sedang menjalani hukuman pidananya dalam kasus ‘cessie’ Bank Bali. Ia juga sudah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. (aro)

Tags: cessie bank baliDjoko Tjandrakorupsi

Berita Terkait.

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini
Headline

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:33
gerbong
Headline

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:24
wooo
Headline

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:39
pidatoo
Headline

Pidato Panas Prabowo di May Day: Tuntut Bagi Hasil Ojol Minimal 92 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:13
dpr
Headline

6.678 Personel Aparat Disiapkan Amankan Aksi May Day di DPR

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:35
mayday
Headline

Disambut Gelak Tawa, Candaan Prabowo ke Pramono Anung Cairkan Panggung May Day

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1561 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.