• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Simalakama Pinjaman Daerah, Proyek Strategis Terancam Batal?

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 1 April 2021 - 14:17
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pinjaman daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Ekonomi Nasional (PEN) itu, wajib bayar bunga 6 persen.

Sementara, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 tidak dialokasikan untuk pembayaran bunga. Awalnya, Pemprov Banten mengira pinjaman itu tanpa bunga, sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) seperti dana pinjam tahap I senilai Rp856 miliar untuk APBD Perubahan 2020.

BacaJuga:

PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global

Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak

Padahal, pinjaman di tahap II itu belum ada persetujuan atau PKS baru. Ditambah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 179 tahun 2020 atas perubahan PMK nomor 105 tahun 2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah (Pemda).

Dari dana pinjam Rp4,1 triliun, digunakan untuk enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di antaranya, Dinas Kesehatan Rp1,023 triliun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp760 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp1,591 triiliun, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Rp715 miliar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp30 miliar dan Dinas Pertanian Rp13,805 miliar.

Alokasi dana itu dikhususkan untuk pembangunan insfratuktur. Dari enam OPD, diproyeksikan ada 17 pembangunan strategis. Bahkan, Pemprov Banten telah melakukan tender atau sebagian beberapa proyek. Padahal, dana pinjam dari SMI belum ditransfer.

Ketua Bidang Hukum Tata Negara, Lia Riesta Dewi mengatakan, kebijakan Pemprov Banten yang memasukan dana pinjam Rp4,1 triliun sebelum mendapatkan persetujuan atau agreement dari SMI ke dalam APBD 2021, dinilai kurang tepat.

“Memang mau pinjamnya sejumlah triliun, dibuat tahap pertama dulu. Nah tahap pertama itu hanya mengikat pada saat perjanjian itu dengan nilai Rp856 miliar. Tidak bisa selanjutnya (pinjaman tahap II) Pemprov berasumsi bakal sama PKS-nya nggak bisa. Secara hukum juga nggak bisa,” katanya saat dihubungi, Kamis (1/4/2021).

Ia menerangkan, terlalu dini jika pengesahan APBD 2021 disebut penyalahgunaan wewenang. Namun, pihaknya melihat ada ketidakhati-hatian dalam menyusun perencanaan program yang dimuat dalam APBD. Pemprov Banten dituding lebih mengedepankan perasaan dibandingkan logika dan analisa.

“Kalau saya melihatnya kurang kehati-hatian dalam merencanakan (APBD, red). Basisnya bukan menggunakan logika dan analisa tapi perasaan sama PKS yang kemarin akan sama itu, kan gitu, pakai feeling bukan logika,” terangnya.

“Kalau saya melihatnya mencoba mengelabui, bahwa sebetulnya mereka itu salah, cuma mau bilang salah kan malu. Apalagi Gubernur selalu gengsi, di kritik saja nggak bisa gitu. Harus siap dan gentelment mengakui ya kita salah gitu. Bukan bertahan mereka benar, akan menambah polemik, yang seenaknya bilang kalau ada bunganya dibatalin. Tidak bisa seperti itu loh memimpin daeah, bukan mimpin rumah tangga,” ungkapnya.

“Kok DPRD segitu percayanya, harusnya DPRD bertanya apakah benar tidak ada bunga, sudah ada MoU, kan harus mencari keyakinan yang dijelaskan Pemprov Banten. Tapi inikan nggak, berarti ini sudah bersama-sama dilakukannya. Entah bersama karena kecerobohan atau membodohi kita semua. Kalau saya melihatnya seperti itu,” tambahnya.

Menurut Lia, bunga pinjaman daerah sudah menjadi buah simalakama. Saat ini, Pemprov tinggal memilih antara kesanggupan membayar bunga, pinjaman dibatalkan dengan konsekuensi proyek strategis batal. Keputusan harus diambil secara bersama-sama dengan mempertimbangkan aspek kebermanfaatan masyarakat Banten.

“Kalau menurut saya harus duduk bersama semuanya antara DPRD, Pemprov, panggil fakar hukum. Dibahas secara benar bukan hanya administrasi saja, dilihat mana yang lebih baik, diteruskan atau tidak. Harus dilihat kebermanfaatan untuk masyarakat. Harus ada langkah konkret yang diambil. Kepala Daerah harus ada pilihan dan berani mengambil pilihan itu dengan dipertanggungjawabkan,” tuturnya. (son)

Tags: Pemprov BantenPinjaman DaerahSarana Multi Infrastruktur

Berita Terkait.

PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global
Nusantara

PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:24
Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event
Nusantara

Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:53
Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak
Nusantara

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:32
Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL
Nusantara

Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:01
bc
Nusantara

Bea Cukai Tegal Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Diduga Tanpa Cukai, Penyelidikan Melibatkan Ekspedisi dan Kepolisian

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:55
kasat
Nusantara

Skandal Eks Kasat Narkoba Kutai Barat, Diduga Terlibat TPPU dan Lindungi Jaringan Ishak

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2809 shares
    Share 1124 Tweet 702
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.