• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Inisiator KAMI Dituntut Enam Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 1 April 2021 - 23:14
in Nasional
indoposco

Suasana sidang inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (1/4/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang lanjutan inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (1/4/2021). Dalam sidang yang beragendakan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara.

Di pembacaan amar tuntutannya, JPU Syahnan Tanjung menyatakan, Syahganda Nainggolan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BacaJuga:

Mendagri Minta Peserta Sespim Lemdiklat Polri Susun Kebijakan Berbasis Sains

Dana BOS Bisa Dipakai untuk TKA 2026, Sekolah Diminta Tak Salah Kelola

Sentuhan Kasih DWP Kemenkop: Berbagi Harapan Lewat Setetes Darah di HUT RI ke-81

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan berupa pidana penjara selama enam tahun,” kata Syahnan dalam sidang di Ruang Cakra PN Depok.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai postingan Syahganda yang menimbulkan keonaran itu dilakukan sebanyak lima kali secara berkala. Mulai dari tanggal 12 September hingga yang terakhir 10 Oktober 2020.

Postingan Syahganda yang terakhir pada tanggal 10 Oktober 2020 menjadi satu yang dipersoalkan JPU. Karena Syahganda menyatakan akan ikut turun aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Bahwa tulisan terdakwa yang kelima kalinya pada caption akun Twitter @syahganda, tanggal 10 Oktober 2020 mempertanyakan ‘Ini Benar ya ada aksi?’ Selanjutnya, terdakwa mengatakan Saya mau ikut aksi Selasa 13 Oktober di Bundaran HI (Hotel Indonesia),” ungkap Syahnan.

Atas cuitan tersebut, JPU menilai Syahganda telah menghasut kawan-kawan buruh PPMI98, serikat buruh, mahasiswa berjaket biru dan berjaket almamater kuning, serta anak-anak SMA, SMK, dan masyarakat terlibat melakukan protes atau demonstrasi yang menyebabkan anarkis dan kerusakan di Jakarta.

Dasar penuntutan ini, masih kata dia, berdasarkan fakta persidangan yang bersumber dari keterangan lima orang saksi dan tujuh orang saksi ahli yang dihadirkan JPU, serta empat orang saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Syahganda Nainggolan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Syahganda dengan pasal berlapis terkait penghasutan yang menciptakan keonaran.

Pertama, Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ter)

Tags: KAMIPN DepokSyahganda Nainggolan

Berita Terkait.

tito
Nasional

Mendagri Minta Peserta Sespim Lemdiklat Polri Susun Kebijakan Berbasis Sains

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:27
belajar
Nasional

Dana BOS Bisa Dipakai untuk TKA 2026, Sekolah Diminta Tak Salah Kelola

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:27
Pemeriksaan-Kesehatan
Nasional

Sentuhan Kasih DWP Kemenkop: Berbagi Harapan Lewat Setetes Darah di HUT RI ke-81

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05
Kapolri
Nasional

Mutasi Besar Polri: Astamaops hingga Jajaran Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:44
Awak-Kapal
Nasional

Terombang-ambing 13 Hari di Laut, Awak Kapal KM El Malika Ditemukan Selamat di Palau

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:04
KH-Yahya-Cholil-Staquf
Nasional

PBNU Demisioner, Gus Yahya Titip Harapan untuk Kepengurusan Berikutnya

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:23

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Editor Dilianto
Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

INDOPOSCO.ID – Perjalanan Timnas Indonesia U-20 menuju Piala Asia U-20 2027 dimulai dari Laos. Malaysia U-20 menjadi lawan pertama yang...

SelengkapnyaDetails
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.