• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Inisiator KAMI Dituntut Enam Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 1 April 2021 - 23:14
in Nasional
indoposco

Suasana sidang inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (1/4/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang lanjutan inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (1/4/2021). Dalam sidang yang beragendakan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara.

Di pembacaan amar tuntutannya, JPU Syahnan Tanjung menyatakan, Syahganda Nainggolan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BacaJuga:

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan berupa pidana penjara selama enam tahun,” kata Syahnan dalam sidang di Ruang Cakra PN Depok.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai postingan Syahganda yang menimbulkan keonaran itu dilakukan sebanyak lima kali secara berkala. Mulai dari tanggal 12 September hingga yang terakhir 10 Oktober 2020.

Postingan Syahganda yang terakhir pada tanggal 10 Oktober 2020 menjadi satu yang dipersoalkan JPU. Karena Syahganda menyatakan akan ikut turun aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Bahwa tulisan terdakwa yang kelima kalinya pada caption akun Twitter @syahganda, tanggal 10 Oktober 2020 mempertanyakan ‘Ini Benar ya ada aksi?’ Selanjutnya, terdakwa mengatakan Saya mau ikut aksi Selasa 13 Oktober di Bundaran HI (Hotel Indonesia),” ungkap Syahnan.

Atas cuitan tersebut, JPU menilai Syahganda telah menghasut kawan-kawan buruh PPMI98, serikat buruh, mahasiswa berjaket biru dan berjaket almamater kuning, serta anak-anak SMA, SMK, dan masyarakat terlibat melakukan protes atau demonstrasi yang menyebabkan anarkis dan kerusakan di Jakarta.

Dasar penuntutan ini, masih kata dia, berdasarkan fakta persidangan yang bersumber dari keterangan lima orang saksi dan tujuh orang saksi ahli yang dihadirkan JPU, serta empat orang saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Syahganda Nainggolan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Syahganda dengan pasal berlapis terkait penghasutan yang menciptakan keonaran.

Pertama, Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ter)

Tags: KAMIPN DepokSyahganda Nainggolan

Berita Terkait.

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 
Nasional

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Senin, 1 Juni 2026 - 23:46
Piala AFF U-19: Libas Myanmar 3-0, Indonesia Puncaki Klasemen Grup 
Nasional

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Nasional

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Senin, 1 Juni 2026 - 22:05
Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik
Nasional

Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 20:06
KPK to Soon Detain Two New Suspects in Alleged Hajj Quota Corruption Case
Nasional

Pawai Obor hingga Dialog 12 Kementerian, Gema Pemuda 2026 Bangkitkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 17:31
Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok
Nasional

Empat Dekade Lebih Mengawal Negeri, BPKP Perkuat Komitmen untuk Indonesia Maju

Senin, 1 Juni 2026 - 17:04

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3503 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.