• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Mukomuko Selidiki Kerugian BUMD Senilai Rp1,1 miliar

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 29 Maret 2021 - 08:15
in Nusantara
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar. Foto: Antara

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni sekitar Rp1,1 miliar lebih.

“Kalau berdasarkan estimasi sementara, kerugian negara dalam kasus BUMD mencapai sekitar Rp1,1 miliar lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar seperti diberitakan Antara, Minggu (28/3/2021).

BacaJuga:

Usai Guncang Jembara, Pagi Ini Kuta Selatan Digetarkan Gempa Dangkal

Gunung Karangetang ‘Batuk’ Lagi, Aliran Lava hingga 1 Kilometer

Bea Cukai Mataram Tindak 2 Truk Bermuatan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Ia menyatakan, ini baru estimasi penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko. Untuk resminya berapa jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi ini masih menunggu hasil audit dari BPKP.

Kejaksaan Negeri mengupayakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah dikembalikan oleh tersangka dan pihak terkait dalam kasus itu.

“Sambil menunggu BPKP menyelesaikan audit dana dalam kasus ini, pemeriksaan lanjutan terus berlanjut, yakni terkait upaya jaksa melakukan pengembalian kerugian daerah dan penyidik terus berupaya kerugian negara dikembalikan,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri setempat sebelumnya menyita sejumlah uang dan aset terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah. Kejaksaan Negeri setempat menyita uang tunai sekitar Rp204,2 juta dari sejumlah pihak, termasuk dari dua tersangka dan aset milik BUMD berupa satu paket mesin air minum kemasan dan paket mesin air mineral yang disita oleh petugas dari Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Ia menyebutkan satu paket mesin air mineral dengan nilai Rp124 juta milik BUMD setempat selama ini berada di bawah pengelolaan pihak ketiga yang berada di wilayah Bandung.

Sementara itu, BUMD PT Mukomuko Maju Sejahtera (MMS) terhitung sejak tahun 2006 hingga 2016 mendapatkan modal usaha atau penyertaan modal sebesar Rp7 miliar yang bersumber dari APBD pemerintah setempat.

Ia mengatakan, saat ini penyidik Kejari Kabupaten Mukomuko melakukan penyidikan terhadap pengelolaan dana sebesar Rp 7 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2006 hingga 2016.

Dia menduga manajemen BUMD yang menerima dana untuk modal sebesar Rp7 miliar dari pemerintah setempat tersebut mengelola dana tersebut tidak sesuai aturan, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara. (wib)

Tags: bumdKejari MukomukoRudi Iskandar

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Usai Guncang Jembara, Pagi Ini Kuta Selatan Digetarkan Gempa Dangkal

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:16
gunung
Nusantara

Gunung Karangetang ‘Batuk’ Lagi, Aliran Lava hingga 1 Kilometer

Senin, 13 Juli 2026 - 19:09
Bea Cukai Mataram Tindak 2 Truk Bermuatan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Mataram Tindak 2 Truk Bermuatan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 13 Juli 2026 - 14:06
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Teluk Nibung Temukan 144 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Bus Lintas Sumatera

Senin, 13 Juli 2026 - 12:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Kediri Cegah Potensi Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 12:24
Tarkam
Nusantara

Olahraga Jadi Jembatan Kolaborasi, PHSS dan PEP Sangasanga Eratkan Hubungan dengan Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 12:04

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1519 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1138 shares
    Share 455 Tweet 285
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2482 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
Julian-Alvarez
Olahraga

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Editor Ali Rachman
Senin, 13 Juli 2026 - 11:03

INDOPOSCO.ID - Tim nasional (Timnas) Argentina fokus melakukan pemulihan fisik jelang laga semifinal Piala Dunia 2026 melawan Timnas Inggris yang...

SelengkapnyaDetails
Halland

Usai Norwegia Dikalahkan Inggris, Haalad: Kami Punya Generasi yang Luar Biasa

Senin, 13 Juli 2026 - 10:02
Alvarez

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
Kane

Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.