• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Minta Penjelasan Program Listrik 35.000 MW

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Maret 2021 - 11:14
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. Foto: Instagram/@pln_id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menginginkan adanya penjelasan lengkap kepada publik terkait hasil renegosiasi program pembangunan pembangkit 35.000 MegaWatt (MW), terutama terkait klausul TOP (Take Or Pay) oleh pembangkitan listrik swasta.

“Kami minta laporan resmi terkait renegosiasi TOP tersebut. Apa saja yang sudah diupayakan pemerintah agar ketentuan TOP tidak membebani keuangan negara,” kata Mulyanto dalam rilis yang diterima Antara, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

BacaJuga:

Tsunami Politik Jika Permohonan Gugatan PHPU Pilpres 2024 Dikabulkan MK

Jadi Tersangka Korupsi, Polri Segera Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah

Polri Ungkap 4 Klaster Kasus Pemerasan dan TPPU Bupati Gowa Sitti Husniah

Menurut Mulyanto, pemerintah dan PLN harus gerak cepat menegosiasi ulang skema TOP baru bagi pembangkitan listrik swasta, sebab selama hal tersebut tidak direvisi maka keuangan PLN akan terbebani.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah diharapkan agar segera menyampaikan perkembangan hasil renegosiasi ini kepada publik.

“Tidak boleh berlarut-larut, karena semakin lama dibiarkan akan semakin menekan kondisi kelistrikan nasional dan keuangan PLN,” katanya.

Ia mengingatkan sejak tahun 2014 pemerintah berencana menambah pembangkit listrik sebesar 35.000 MW, berdasarkan perencanaan yang mengasumsikan pertumbuhan kebutuhan listrik sebesar 7-8 persen.

Namun, lanjutnya, pertumbuhan permintaan listrik sebelum dan saat pandemi tidak lebih dari 5 persen sehingga terjadi kelebihan pasokan listrik sebesar 30 persen, jauh melebihi batas maksimal cadangan listrik.

Bila program pembangkit 35.000 MW terus dijalankan sesuai jadwal, ujar dia, maka diperkirakan akan terjadi pembengkakan surplus listrik nasional.

“Ini tentu sangat tidak kita inginkan. Karenanya pemerintah diminta untuk merenegosiasi jadwal pembangunan dari program pembangkit listrik yang sudah kontraktual,” kata Mulyanto.

Sementara itu, TOP adalah klausul dalam kontrak perjanjian jual-beli listrik (PPA/Power Purchase Agreement) antara PLN dengan IPP (produsen listrik swasta), yang mewajibkan PLN menyerap listrik sebesar persentase minimal sesuai Availability Factor (AF) dari kapasitas terpasang. Nilainya dapat mencapai 80 persen dari kapasitas terpasang pembangkit listrik.

Klausul ini, imbuh dia, pada prinsipnya adalah insentif untuk mendorong pihak swasta (IPP), agar mereka tertarik berinvestasi di sektor kelistrikan, khususnya bidang pembangkitan, sekaligus merupakan jaminan, agar listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PLN.

Ia berpendapat bahwa kebijakan ini cukup tepat di saat kekurangan pasokan listrik dan kemampuan modal pemerintah untuk investasi di bidang pembangkitan masih lemah. Namun dalam kondisi surplus listrik sudah sedemikian tinggi dan keuangan PLN yang tertekan, klausul TOP ini dinilai menjadi sangat memberatkan. (bro)

Tags: DPR RIProgram Listrik 35.000 MW

Berita Terkait.

bara
Nasional

Tsunami Politik Jika Permohonan Gugatan PHPU Pilpres 2024 Dikabulkan MK

Sabtu, 26 September 2026 - 02:20
gowa
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi, Polri Segera Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:31
husniah
Nasional

Polri Ungkap 4 Klaster Kasus Pemerasan dan TPPU Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:21
pp
Nasional

Kongres INI Tetap Digelar Oktober, PP INI Siapkan PK atas Putusan MA

Jumat, 25 September 2026 - 21:11
kpu
Nasional

KPU Didesak Terangkan soal Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Hadapan MK

Jumat, 25 September 2026 - 19:19
undip
Nasional

Undip Juara Debat Hukum Pemilu 2026, Bawaslu Tekankan Pentingnya Argumentasi

Jumat, 25 September 2026 - 17:46

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.