• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Minta Penjelasan Program Listrik 35.000 MW

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Maret 2021 - 11:14
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. Foto: Instagram/@pln_id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menginginkan adanya penjelasan lengkap kepada publik terkait hasil renegosiasi program pembangunan pembangkit 35.000 MegaWatt (MW), terutama terkait klausul TOP (Take Or Pay) oleh pembangkitan listrik swasta.

“Kami minta laporan resmi terkait renegosiasi TOP tersebut. Apa saja yang sudah diupayakan pemerintah agar ketentuan TOP tidak membebani keuangan negara,” kata Mulyanto dalam rilis yang diterima Antara, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

BacaJuga:

JPPI: Perombakan BGN Tak Selesaikan Akar Masalah MBG

Atasi Kebuntuan Organisasi, KOWANI Gelar KLB di Jakarta

Kepala BGN Berganti, DPR Ingatkan MBG Jangan Melebar dari Sasaran Utama

Menurut Mulyanto, pemerintah dan PLN harus gerak cepat menegosiasi ulang skema TOP baru bagi pembangkitan listrik swasta, sebab selama hal tersebut tidak direvisi maka keuangan PLN akan terbebani.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah diharapkan agar segera menyampaikan perkembangan hasil renegosiasi ini kepada publik.

“Tidak boleh berlarut-larut, karena semakin lama dibiarkan akan semakin menekan kondisi kelistrikan nasional dan keuangan PLN,” katanya.

Ia mengingatkan sejak tahun 2014 pemerintah berencana menambah pembangkit listrik sebesar 35.000 MW, berdasarkan perencanaan yang mengasumsikan pertumbuhan kebutuhan listrik sebesar 7-8 persen.

Namun, lanjutnya, pertumbuhan permintaan listrik sebelum dan saat pandemi tidak lebih dari 5 persen sehingga terjadi kelebihan pasokan listrik sebesar 30 persen, jauh melebihi batas maksimal cadangan listrik.

Bila program pembangkit 35.000 MW terus dijalankan sesuai jadwal, ujar dia, maka diperkirakan akan terjadi pembengkakan surplus listrik nasional.

“Ini tentu sangat tidak kita inginkan. Karenanya pemerintah diminta untuk merenegosiasi jadwal pembangunan dari program pembangkit listrik yang sudah kontraktual,” kata Mulyanto.

Sementara itu, TOP adalah klausul dalam kontrak perjanjian jual-beli listrik (PPA/Power Purchase Agreement) antara PLN dengan IPP (produsen listrik swasta), yang mewajibkan PLN menyerap listrik sebesar persentase minimal sesuai Availability Factor (AF) dari kapasitas terpasang. Nilainya dapat mencapai 80 persen dari kapasitas terpasang pembangkit listrik.

Klausul ini, imbuh dia, pada prinsipnya adalah insentif untuk mendorong pihak swasta (IPP), agar mereka tertarik berinvestasi di sektor kelistrikan, khususnya bidang pembangkitan, sekaligus merupakan jaminan, agar listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PLN.

Ia berpendapat bahwa kebijakan ini cukup tepat di saat kekurangan pasokan listrik dan kemampuan modal pemerintah untuk investasi di bidang pembangkitan masih lemah. Namun dalam kondisi surplus listrik sudah sedemikian tinggi dan keuangan PLN yang tertekan, klausul TOP ini dinilai menjadi sangat memberatkan. (bro)

Tags: DPR RIProgram Listrik 35.000 MW

Berita Terkait.

Dadan
Nasional

JPPI: Perombakan BGN Tak Selesaikan Akar Masalah MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26
Kowani
Nasional

Atasi Kebuntuan Organisasi, KOWANI Gelar KLB di Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:24
Siswa
Nasional

Kepala BGN Berganti, DPR Ingatkan MBG Jangan Melebar dari Sasaran Utama

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:43
Dadan
Nasional

Sehari Pascapencopotan Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:23
Rini
Nasional

Pelayanan Publik Berbasis Life Event, Solusi untuk Layanan yang Lebih Cepat dan Terintegrasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:03
Polri
Nasional

Revisi UU Polri Dinilai Krusial untuk Antisipasi Modus Kejahatan Siber Modern

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3519 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.