• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Ringkus Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Pulau Jawa

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 Maret 2021 - 18:05
in Nusantara
Sejumlah rokok ilegal berhasil disita Bea Cukai. Foto: Bea Cukai

Sejumlah rokok ilegal berhasil disita Bea Cukai. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upaya menekan peredaran rokok ilegal kembali dilakukan Bea Cukai. Kali ini Bea Cukai Kudus, Bogor, dan Sidoarjo berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal. Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ditujukan tidak hanya untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar hukum, namun juga untuk mengamankan penerimaan negara.

Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus berlangsung pada Kamis (18/3/2021). Sebuah minibus berhasil diamankan petugas ketika dilakukan penyisiran. Dari penindakan yang dilakukan di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, ini petugas Bea Cukai Kudus menyita sebanyak 78.800 batang rokok ilegal jenis SKM dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp80.376.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp52.821.216,00.

BacaJuga:

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

”Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraannya dibawa petugas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Di Jawa Timur, Bea Cukai Sidoarjo juga menggagalkan peredaran rokok ilegal pada Minggu (21/3/2021). “Penindakan dilakukan di jalan tol Surabaya-Mojokerto Jawa Timur, berikut barang bukti berupa 1.700.800 juta batang rokok ilegal merek tanpa dilekati pita cukai dan dalam bentuk batangan,” ungkap Pantjoro Agoeng, kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo.

Perkiraan total nilai barang Rp1.734.816.000,00 dengan total perkiraan kerugiaan Negara Rp892.920.000,00. Barang bukti hasil penindakan dibawa ke Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Bea Cukai Bogor berhasil membongkaran peredaran rokok ilegal perusahaan jasa titipan. Petugas Bea Cukai Bogor melakukan dua kali penindakan secara berturut-turut pada Senin (15/3/2021) dan Selasa (16/3/2021).

Dari penindakan pertama ditemukan 320 bungus rokok tanpa pita cukai yang diberitahukan sebagai pakaian grosir. Sementara dari penindakan kedua petugas berhasil mengamankan 320 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai.

”Kedua paket berasal dari Sampang, Madura yang akan dikirimkan ke penerima berinisial AA di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor,” ungkap Plt Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin.

Berdasarkan dugaan, pelaku melanggar pasal 54 UU RI Nomor 39/2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11/1995 tentang Cukai. Barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (ipo)

Tags: Bea Cukaipenyelundupanrokok ilegal

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1499 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.