• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Partai Demokrat Sambut Pencabutan Gugatan Kadernya di PN Jakpus

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Maret 2021 - 21:55
in Nasional
Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keputusan beberapa eks kader Partai Demokrat mencabut gugatan terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota partai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat disambut Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob menilai keputusan itu tepat karena gugatan terkait dengan pemecatan merupakan masalah internal yang seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

BacaJuga:

Harus Tepat Sasaran, Kemenag: Kami Targetkan 2,6 Juta Siswa Pendidikan Keagamaan Terima PIP 2026

Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022

Hantavirus Jadi Perbincangan, BRIN: Belum Ada Kasus Andes Virus di Indonesia

Namun, Mehbob belum mengetahui apakah para penggugat, yaitu Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, akan melayangkan aduan ke Mahkamah Partai Demokrat terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota pada bulan Februari 2021.

“Apakah dia akan menempuh jalur yang diatur oleh Undang-Undang Partai Politik, yaitu mereka akan mengadukan ke Mahkamah Partai? Itu kami tidak tahu,” kata Mehbob, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Sejauh ini, kata Mehbob, Mahkamah Partai Demokrat belum menerima gugatan dari enam politikus itu terkait dengan pemecatan mereka sebagai kader.

Ia berpendapat, pencabutan gugatan oleh tim kuasa hukum penggugat karena mereka kemungkinan sadar kedudukan hukumnya lemah.

“Analisis kami mungkin dia (penggugat, red.) tidak yakin dengan gugatannya, tentang legal standing-nya (kedudukan hukum, red.), apalagi kalau mengacu pada Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU Nomor 2/2011,” kata Mehbob, seperti dilansir Antara.

Pasal 32 UU Partai Politik mengatur sengketa atau perselisihan internal diadili terlebih dahulu oleh Mahkamah Partai.

Tim kuasa hukum yang mewakili Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus DPP Partai Demokrat, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke majelis hakim PN Jakarta Pusat, Selasa.

Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan, menjelaskan alasan utama pencabutan itu, antara lain surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat kepada para penggugat tidak lagi relevan karena status mereka telah dipulihkan kembali oleh kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tanggal 5 Maret 2021. (arm)

Tags: AHYMoeldokopartai demokratpn jakpus

Berita Terkait.

Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022
Nasional

Harus Tepat Sasaran, Kemenag: Kami Targetkan 2,6 Juta Siswa Pendidikan Keagamaan Terima PIP 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 21:31
Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022
Nasional

Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022

Senin, 11 Mei 2026 - 21:15
PLN EPI Digitalisasi Rumah Bibit Biomassa untuk Dukung Cofiring PLTU dan Ekonomi Desa
Nasional

Hantavirus Jadi Perbincangan, BRIN: Belum Ada Kasus Andes Virus di Indonesia

Senin, 11 Mei 2026 - 20:40
Tak Pandang Para Lansia sebagai Beban Sosial, GKR Hemas: Penuhi Hak Mereka
Nasional

Tak Pandang Para Lansia sebagai Beban Sosial, GKR Hemas: Penuhi Hak Mereka

Senin, 11 Mei 2026 - 20:30
Santri
Nasional

Kasus Ponpes Pati Jadi Momentum Evaluasi, MUI Dorong Kanal Pengaduan Aman bagi Santri

Senin, 11 Mei 2026 - 18:48
Muhammad-Khozin
Nasional

Soroti Polemik Guru Honorer Terancam Tak Bisa Mengajar, DPR Usul Solusi Skema PPPK dan Dukungan Pusat

Senin, 11 Mei 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.