• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Limbah FABA Bisa Ditarik dari Kategori B3. Ini Penjelasan KPK!

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Maret 2021 - 05:19
in Nasional
Direktur Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Yudha Wibowo. Foto : Ist

Direktur Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Yudha Wibowo. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengelolaan limbah batu bara atau FABA menyebabkan PLN mengeluarkan anggaran yang besar. Setiap tahun besarannya hingga Rp3-4 triliun.

“Padahal di dunia internasional FABA masuk kategori limbah non B3 (bahan berbahaya dan beracun),” ujar Direktur Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Yudha Wibowo dalam acara daring, Senin (22/3/2021).

BacaJuga:

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Akhiri Ego Sektoral, Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Nasional Pusat Data dan Statistik di Bawa Presiden

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Justru, lanjutnya, FABA bisa dimanfaatkan untuk industri semen hingga industri pupuk. Pemanfaatan FABA secara benar akan mendorong perekonomian nasional.

“KPK sejak 2015 telah konsen pada kajian kelistrikan. Terutama potensi korupsi pada kelistrikan,” katanya.

Pada tata kelola kelistrikan pada 2019 lalu, menurut Agung, muncul isu FABA. Pada 2020, KPK melakukan kajian mendalam tentang FABA dan dilanjutkan pada 2021.

“Kami ingin pengelolaan FABA bisa menghasilkan sesuatu yang menguntungkan. Dan ini ingin kami kawal,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, FABA pada kategori B3 membutuhkan biaya tinggi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Salah satunya melalui beban PLN yang harus mengeluarkan biaya sangat tinggi untuk mengelola limbah FABA.

“PLN yang didominasi oleh PLTU itu memiliki jumlah FABA yang sangat melimpah. Dan ini bisa dikelola, maka bisa mendukung perekonomian nasional,” ucapnya. (nas)

Tags: batubaraKPKlimbah

Berita Terkait.

rieke
Nasional

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:06
forman
Nasional

Akhiri Ego Sektoral, Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Nasional Pusat Data dan Statistik di Bawa Presiden

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:55
sugeng
Nasional

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:44
rifqi
Nasional

Di Depan Mendagri dan MenPAN-RB, Komisi II Dorong Efisiensi Anggaran Daerah di Tengah Tekanan APBN

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:33
abdul
Nasional

Mendikdasmen: SEB Pelaksanaan Upacara Bendera Bagian Pendidikan Karakter Siswa

Selasa, 31 Maret 2026 - 02:20
hanifa
Nasional

Polemik Data Desil Disorot DPR, Jadi Evaluasi Penting dalam RUU Satu Data Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:11

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.