• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Limbah FABA Bisa Ditarik dari Kategori B3. Ini Penjelasan KPK!

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Maret 2021 - 05:19
in Nasional
Direktur Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Yudha Wibowo. Foto : Ist

Direktur Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Yudha Wibowo. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengelolaan limbah batu bara atau FABA menyebabkan PLN mengeluarkan anggaran yang besar. Setiap tahun besarannya hingga Rp3-4 triliun.

“Padahal di dunia internasional FABA masuk kategori limbah non B3 (bahan berbahaya dan beracun),” ujar Direktur Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Yudha Wibowo dalam acara daring, Senin (22/3/2021).

BacaJuga:

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan

Jurnalis RI Ditangkap Israel di Perairan Internasional, Dewan Pers Desak Pemerintah Turun Tangan

Justru, lanjutnya, FABA bisa dimanfaatkan untuk industri semen hingga industri pupuk. Pemanfaatan FABA secara benar akan mendorong perekonomian nasional.

“KPK sejak 2015 telah konsen pada kajian kelistrikan. Terutama potensi korupsi pada kelistrikan,” katanya.

Pada tata kelola kelistrikan pada 2019 lalu, menurut Agung, muncul isu FABA. Pada 2020, KPK melakukan kajian mendalam tentang FABA dan dilanjutkan pada 2021.

“Kami ingin pengelolaan FABA bisa menghasilkan sesuatu yang menguntungkan. Dan ini ingin kami kawal,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, FABA pada kategori B3 membutuhkan biaya tinggi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Salah satunya melalui beban PLN yang harus mengeluarkan biaya sangat tinggi untuk mengelola limbah FABA.

“PLN yang didominasi oleh PLTU itu memiliki jumlah FABA yang sangat melimpah. Dan ini bisa dikelola, maka bisa mendukung perekonomian nasional,” ucapnya. (nas)

Tags: batubaraKPKlimbah

Berita Terkait.

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak
Nasional

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:32
Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan
Nasional

Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04
dewan pers
Nasional

Jurnalis RI Ditangkap Israel di Perairan Internasional, Dewan Pers Desak Pemerintah Turun Tangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:04
haji ilegal
Nasional

Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Korban Capai 320 Orang

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:13
tito
Nasional

Kurs dan Harga Minyak Berfluktuasi, Mendagri Perketat Pantauan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:12
kkp
Nasional

KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2759 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.