• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR: Pasal 27 UU ITE Tidak Merujuk KUHP

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 20 Maret 2021 - 16:40
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai muatan dalam Pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terlalu luas dan multitafsir, sehingga dalam penerapannya justru tidak merujuk pada pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Muatan yang terlalu luas dan multitafsir ini, tidak jarang dalam penerapannya justru tidak merujuk pada pasal 310-311 KUHP yang seharusnya hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila demi kepentingan umum atau terpaksa membela diri,” kata Didik seperti dilansir Antara di Jakarta, Sabtu.

BacaJuga:

JPPI: Perombakan BGN Tak Selesaikan Akar Masalah MBG

Atasi Kebuntuan Organisasi, KOWANI Gelar KLB di Jakarta

Kepala BGN Berganti, DPR Ingatkan MBG Jangan Melebar dari Sasaran Utama

Dia menilai dalam beberapa waktu terakhir, tidak bisa dipungkiri perkembangan dan penerapan UU ITE, khususnya Pasal 27, 28, dan 29 memunculkan keresahan di masyarakat.

Bahkan, menurut dia, menjadi alat kriminalisasi, saling melapor satu sama lain sehingga banyak masyarakat, tokoh dan bahkan jurnalis yang ikut terjerat dan menjadi korban.

“Pasal 27 UU ITE juga kerap digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap konten jurnalistik. Pada praktiknya sangat potensial Pasal 27 ayat (3) ini juga dikhawatirkan bisa digunakan untuk membungkam suara-suara kritis,” ujarnya.

Didik menilai Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Menurut dia, tafsir Pasal 28 ayat 2 itu juga sangat sangat luas dan multitafsir karena suatu kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian.

“Ini akan menimbulkan distorsi dalam konteks kebebasan berpendapat dan mengeluarkan kritik, yang bisa berpotensi membungkam dan memberangus demokrasi,” katanya.

Politisi Partai Demokrat itu setuju apabila pasal-pasal karet seperti Pasal 27 dan 28 dipertimbangkan untuk direvisi dan/atau dicabut dari UU ITE.

Namun, menurut dia, upaya untuk terus menghadirkan “cyber space” yang terbebas dari “fake”, “hate speech” dan “hoax” menjadi kebutuhan dasar dalam perkembangan digital saat ini, selain penegakan hukumnya sendiri.

“Saya juga berharap, agar pemerintah dan negara hadir untuk melakukan edukasi yang cukup terhadap masyarakat terkait literasi digital,” ujarnya.

Didik menilai edukasi masyarakat perlu dilakukan agar memahami bagaimana batasan-batasan menggunakan teknologi informasi khususnya di media sosial, memproduksi konten digital yang baik, sehingga penggunaan teknologi tetap berjalan sesuai dengan fungsi positifnya.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”. (bro)

Tags: DPR RIKUHPUU ITE

Berita Terkait.

Dadan
Nasional

JPPI: Perombakan BGN Tak Selesaikan Akar Masalah MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26
Kowani
Nasional

Atasi Kebuntuan Organisasi, KOWANI Gelar KLB di Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:24
Siswa
Nasional

Kepala BGN Berganti, DPR Ingatkan MBG Jangan Melebar dari Sasaran Utama

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:43
Dadan
Nasional

Sehari Pascapencopotan Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:23
Rini
Nasional

Pelayanan Publik Berbasis Life Event, Solusi untuk Layanan yang Lebih Cepat dan Terintegrasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:03
Polri
Nasional

Revisi UU Polri Dinilai Krusial untuk Antisipasi Modus Kejahatan Siber Modern

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3519 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.