• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

MK Tolak Gugatan Pilkada Konawe Selatan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Maret 2021 - 23:18
in Daerah
Ilustrasi. Foto: Instagram/@mahkamahkonstitusi

Ilustrasi. Foto: Instagram/@mahkamahkonstitusi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama Imra.

Dikutip Antara dari akun YouTube MK, putusan nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan pembacaan putusan sidang yang digelar pada Jumat di ruang sidang MK.

BacaJuga:

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Manggarai di NTT Pagi Ini, Getaran Dirasakan Hingga Ngada

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

KM Virgo Transport 8 Dikabarkan Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang Masih Dalam Pencarian

“Amar Putusan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mendapatkan bukti dan fakta yang meyakinkan bahwa tidak ada tim pemenangan yang berasal dari ASN, aparat desa atau kecamatan, sehingga dalil permohonan pemohon aquo tidak terbukti menurut hukum.

“Dengan tidak terbukti-nya dalil pemberian imbalan mahar politik dalam pencalonan maka permohonan pemohon yang meminta pembatalan pasangan calon nomor urut 2 dengan berdasarkan pada ketentuan pasal 47 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Wahiduddin.

Selain itu Majelis Hakim juga menyampaikan tidak menemukan adanya politik uang di Desa Aopa dan Angata Kecamatan Angata dan Desa Wonua Koa Kecamatan Sabulakoa. Demikian pula yang terjadi di Kecamatan Laonti.

“Bukti-bukti surat yang diajukan pemohon berupa daftar nama penerima uang dan surat pernyataan serta tanpa didukung bukti lainnya, maka tidak dapat meyakinkan Mahkamah terkait politik uang tersebut,” tutur-nya.

Perolehan suara pada Pilkada Konsel 2020 lalu adalah paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Surunuddin Dangga-Rasyid nomor urut 2 meraih suara terbanyak dengan perolehan 75.985. Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae nomor urut 1 sebanyak 20.606 dan pasangan Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama Imran, nomor urut 3 mendapat 73.359 suara. (bro)

Tags: Mahkamah KonstitusiPilkada Konawe Selatan

Berita Terkait.

gempa
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Manggarai di NTT Pagi Ini, Getaran Dirasakan Hingga Ngada

Senin, 14 September 2026 - 08:25
Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam
Daerah

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

Minggu, 13 September 2026 - 15:47
Kapal
Daerah

KM Virgo Transport 8 Dikabarkan Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 September 2026 - 11:44
Gempa-NTT
Daerah

Baru Saja Gempa Bumi Susulan Magnitudo 4,7 Guncang Nagekeo di NTT

Minggu, 13 September 2026 - 10:33
harison
Daerah

Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

Sabtu, 12 September 2026 - 21:21
djohan
Daerah

Djohermansyah: Desa Bukan Kerajaan Kecil, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sabtu, 12 September 2026 - 20:18

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1463 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.