• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Duit DBH Antara Ada dan Tiada, ALIPP: Mungkin Diambil Tuyul

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 Maret 2021 - 19:35
in Nusantara
Kawasan pusat pemerintahan Provinsi Banten. Foto: Facebook Pemprov Banten

Kawasan pusat pemerintahan Provinsi Banten. Foto: Facebook Pemprov Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Macetnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada 8 kabupaten, kota masih jadi misteri. Keberadaan uang yang di klaim ada namun tak kunjung ditransferkan, menjadi sorotan pengamat kebijakan publik.

Pasalnya, DBH mulai dari bulan Juli sampai bulan Desember tahun 2020 macet. Padahal, anggaran itu menjadi hak kabupaten dan kota atas pembagian pajak. Terlebih, dana itu menjadi sumber pebiayaan program bagi kabupaten, kota.

BacaJuga:

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Direktur Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengatakan, tidak sinkron antara Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekda Banten Al Muktabar dan Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dwiyanti terkait penjelasan DBH.

“inikan duitnya mestinya ada, wong duitnya diambil. Kemudian dibagi, untuk provinsi ada jatahnya, untuk kabupaten, kota kenapa nggak disalurkan gitu? Dipakai untuk apa? Ini tidak jelas,” Katanya saat diwawancara, Senin (15/3/2021).

Dalam persoalan itu, pihaknya melihat ada dugaan penyalahan wewenang. Tinggal menunggu yang punya kewenangan dalam memeriksa yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan kepada publik, tentang penggunaan uang DBH untuk kabupaten, kota itu.

“Uangnya ada kok. Tapi nggak dibagikan. Alasan recofusing, nggak ada nomenklatur di dalam aturan Perundang-undangan yang ada, bahwa dana recofusing itu boleh diambil oleh pemrprov untuk kebutuhan pemrpov sendiri. Kan ngaco,” terangnya.

Ia menjabarkan, kemungkinan indikasi penyalahan secara administrasi dapat terjadi. Untuk lebih jelasnya, BPK memiliki kewajiban untuk mengekspose temukan di lapangan atas persoalan DBH.

“Yah bisa aja secara administratif terjadi kesalahan bisa saja uang itu dipakai untuk apa? Kepentingan pemprov tidak di korup, tapi salah secara administratif. Bisa juga uangnya entah kemana? Mungkin tuyul yang mengambilnya,” ungkapnya.

Senada dengan akademisi Untirta, Rahmat Jazuli. Menurutnya, harus ada kesepakatan dari kabupaten, kota terkait penggunaan DBH yang dilakukan Pemprov. Agar hal itu tidak menyalahi wewenang secara administrasi.

“Sebenarnya kan harus ada kesepakatan, berarti kalau tidak ada kesepakatan ya mereka penyelahgunaan wewenang yah. Dalam prinsip hukum administrasi negara itu penyelahgunaan wewenang. Kalau mereka (kabupaten/kota) tidak sepakat, harus segera disalurkan itu kalau tidak sepakat. Nah, itu bisa kesana (pidana), tapi ya mudah-mudahan tidak, ada uangnya kan katanya. Tapi harus segera disalurkan,” paparnya

Ia menjelaskan, macetnya penyaluran DBH akibat ketidakhati-hatian Pemprov Banten dalam melakukan pengelolaan keuangan.

“Awalnya kurang kehati-hatian Pemprov Banten dalam penggunaan dana. Apalagi DBH harus dibagian kepada kabupaten, kota. Prosedur awalnya, yang informasinya uang ada, tapi kemana uangnya gitu ya. Apakah tersedot ke Bank Banten atau untuk pandemi Covid atau untuk apa. Kurang informasinya saja sebenarnya,” jelasnya.

Pihaknya meminta Pemprov Banten agar provesional dan transfaran dalam persoalan macetnya DBH, sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003. Selain itu, Dosen Hukum itu mendesak DPRD Provinsi Banten untuk meminta pertanggungjawaban atas informasi dan alasan telatnya transfer DBH kepada kabupaten, kota.

“Ini bukan etika pemerintahan. Jadi, impelemntasi keuangan itu tidak sesuai apa yang diharapkan, harapanya sudah selesai tapi mundur ke tahun anggaran berikutnya kan. Kalau piutang harus dirundingkan kemudian diinformsdikan kepada masyarakat harusnya,” tukasnya. (son)

Tags: DanaBagiHasilDBHProvinsiBanten

Berita Terkait.

Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.