• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Duit DBH Antara Ada dan Tiada, ALIPP: Mungkin Diambil Tuyul

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 Maret 2021 - 19:35
in Daerah
Kawasan pusat pemerintahan Provinsi Banten. Foto: Facebook Pemprov Banten

Kawasan pusat pemerintahan Provinsi Banten. Foto: Facebook Pemprov Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Macetnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada 8 kabupaten, kota masih jadi misteri. Keberadaan uang yang di klaim ada namun tak kunjung ditransferkan, menjadi sorotan pengamat kebijakan publik.

Pasalnya, DBH mulai dari bulan Juli sampai bulan Desember tahun 2020 macet. Padahal, anggaran itu menjadi hak kabupaten dan kota atas pembagian pajak. Terlebih, dana itu menjadi sumber pebiayaan program bagi kabupaten, kota.

BacaJuga:

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Direktur Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengatakan, tidak sinkron antara Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekda Banten Al Muktabar dan Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dwiyanti terkait penjelasan DBH.

“inikan duitnya mestinya ada, wong duitnya diambil. Kemudian dibagi, untuk provinsi ada jatahnya, untuk kabupaten, kota kenapa nggak disalurkan gitu? Dipakai untuk apa? Ini tidak jelas,” Katanya saat diwawancara, Senin (15/3/2021).

Dalam persoalan itu, pihaknya melihat ada dugaan penyalahan wewenang. Tinggal menunggu yang punya kewenangan dalam memeriksa yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan kepada publik, tentang penggunaan uang DBH untuk kabupaten, kota itu.

“Uangnya ada kok. Tapi nggak dibagikan. Alasan recofusing, nggak ada nomenklatur di dalam aturan Perundang-undangan yang ada, bahwa dana recofusing itu boleh diambil oleh pemrprov untuk kebutuhan pemrpov sendiri. Kan ngaco,” terangnya.

Ia menjabarkan, kemungkinan indikasi penyalahan secara administrasi dapat terjadi. Untuk lebih jelasnya, BPK memiliki kewajiban untuk mengekspose temukan di lapangan atas persoalan DBH.

“Yah bisa aja secara administratif terjadi kesalahan bisa saja uang itu dipakai untuk apa? Kepentingan pemprov tidak di korup, tapi salah secara administratif. Bisa juga uangnya entah kemana? Mungkin tuyul yang mengambilnya,” ungkapnya.

Senada dengan akademisi Untirta, Rahmat Jazuli. Menurutnya, harus ada kesepakatan dari kabupaten, kota terkait penggunaan DBH yang dilakukan Pemprov. Agar hal itu tidak menyalahi wewenang secara administrasi.

“Sebenarnya kan harus ada kesepakatan, berarti kalau tidak ada kesepakatan ya mereka penyelahgunaan wewenang yah. Dalam prinsip hukum administrasi negara itu penyelahgunaan wewenang. Kalau mereka (kabupaten/kota) tidak sepakat, harus segera disalurkan itu kalau tidak sepakat. Nah, itu bisa kesana (pidana), tapi ya mudah-mudahan tidak, ada uangnya kan katanya. Tapi harus segera disalurkan,” paparnya

Ia menjelaskan, macetnya penyaluran DBH akibat ketidakhati-hatian Pemprov Banten dalam melakukan pengelolaan keuangan.

“Awalnya kurang kehati-hatian Pemprov Banten dalam penggunaan dana. Apalagi DBH harus dibagian kepada kabupaten, kota. Prosedur awalnya, yang informasinya uang ada, tapi kemana uangnya gitu ya. Apakah tersedot ke Bank Banten atau untuk pandemi Covid atau untuk apa. Kurang informasinya saja sebenarnya,” jelasnya.

Pihaknya meminta Pemprov Banten agar provesional dan transfaran dalam persoalan macetnya DBH, sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003. Selain itu, Dosen Hukum itu mendesak DPRD Provinsi Banten untuk meminta pertanggungjawaban atas informasi dan alasan telatnya transfer DBH kepada kabupaten, kota.

“Ini bukan etika pemerintahan. Jadi, impelemntasi keuangan itu tidak sesuai apa yang diharapkan, harapanya sudah selesai tapi mundur ke tahun anggaran berikutnya kan. Kalau piutang harus dirundingkan kemudian diinformsdikan kepada masyarakat harusnya,” tukasnya. (son)

Tags: DanaBagiHasilDBHProvinsiBanten

Berita Terkait.

INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI
Daerah

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02
Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh
Daerah

Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Sabtu, 19 September 2026 - 08:15
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Daerah

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Jumat, 18 September 2026 - 21:06
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Daerah

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

Jumat, 18 September 2026 - 20:31
Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Daerah

Pencarian Nihil, Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Jumat, 18 September 2026 - 13:57
Sinergi Pengawasan Laut, Bea Cukai Siap Jaga Perairan Papua
Daerah

Sinergi Pengawasan Laut, Bea Cukai Siap Jaga Perairan Papua

Jumat, 18 September 2026 - 12:25

OLAHRAGA

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 18 September 2026 - 21:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil 23 pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5527 shares
    Share 2211 Tweet 1382
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.