• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Rugikan Perusahaan Belanda Rp 52 M, Kejati Banten akan Sidangkan 4 Tersangka Kasus TPPU

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 9 Maret 2021 - 21:53
in Nusantara
Kajati Banten terima limpahan kasus TPPU dari Bareskrim Polri.

Kajati Banten terima limpahan kasus TPPU dari Bareskrim Polri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejati Banten akan segera sidangkan limpahan kasus dari Bareskrim Polri, atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC) yang merugikan perusahaan dari Belanda.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Be’elen Ahdhiwijaya alias Dani (41) asal Kabupaten Tangerang, Hilmi (43) warga Kota Serang, M. Hafiz alias M. Hafid alias Hafid (40) warga Kota Serang dan satu warga Nigeria bernama Udeze Celestine Nnaemeke Bin Udeze Victor (45).

BacaJuga:

Pulihkan Lahan Terkontaminasi Minyak, PHR Gandeng DPRD Riau Kawal Program Berkelanjutan

Sabet Gelar POI 2026, Yemima Mutiara Emban Misi Jadi Duta Investasi Daerah

Tega Bunuh Tapir di Lampung, 4 Pelaku Hadapi Ancaman Hukuman Berat

“Sekitar kurang lebih Rp 52 miliar. Yang ada di hadapan ini sekitar Rp 27 miliar. Karena sebagian sudah diamankan melalui transaksi perbankan,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Selasa (9/3/2021).

Asep menerangkan, kasus ini dilimpahkan karena locus delicti ada di Banten. Sebanyak tiga tersangka dititipkan sementara di rutan Mabes Polri dan satu tersangka di rutan Cilegon. Pemisahan tahanan dilakukan sebagai antisipasi timbulnya klaster baru Covid-19.

“Kemungkinan pengembangan pasti. Jadi kita selaku Jaksa peneliti dan JPU, akan dikembangan berdasarkan fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan berkas perkara maupun nanti fakta di persidangan. Kalau ada keterlibatan lain,” terangnya.

Ia menjelaskan, kejadian perkara berawal adanya kerjasama jual beli lintas negara antara dua perusahaan, untuk memesan Covid Rapid Antigen Test sebanyak 50.860 dengan paket alat tes dan 70 paket instrumen analis hasil tes. Total perjanjian kerjasama yaitu Perusahaan MMS di Belanda sebagai pembeli dengan Perusahaan SBI di Korea Selatan sebagai penjual.

Proses pembayaran sudah dilakukan sebanyak 6 kali melalui Rekening Bank an. MMS. Pembayaran ke satu sampai empat sebesar USD 250.000. Namun pada pembayaran kelima, pihak MMS di Belanda mendapatkan email yang isinya untuk menghentikan pembayaran melalui Rekening Industrial Bank Of Korea an. Perusahaan SBI agar melakukan pembayaran ke Rekening BRI Indonesia, sesuai dengan email yang di terima pihak MMS mentransfer pembayaran kelima sebesar USD 3.065.375 dan pembayaran keenam sebesar USD 532.500.

“Setelah melakukan diskusi dengan pihak SBI, pengiriman dan transaksi sebelumnya serta transaksi yang baru, bahwa rekening pembayaran yang dikirim melalui email adalah palsu dan tidak pernah dikirimkan oleh SBI di Korea Selatan,” jelasnya. (Son)

Tags: CovidRapidAntigenTestKejatiBantenpencucianuang

Berita Terkait.

Perwira
Nusantara

Pulihkan Lahan Terkontaminasi Minyak, PHR Gandeng DPRD Riau Kawal Program Berkelanjutan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:07
POI-2026
Nusantara

Sabet Gelar POI 2026, Yemima Mutiara Emban Misi Jadi Duta Investasi Daerah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:25
Tersangka
Nusantara

Tega Bunuh Tapir di Lampung, 4 Pelaku Hadapi Ancaman Hukuman Berat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:54
Herman-Deru
Nusantara

PHR Zona 4 Perkuat Pemberdayaan Masyarakat, 100 Pemuda Ikuti PLCLP 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04
Gempa-Trenggalek
Nusantara

Trenggalek di Jawa Timur Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Pagi Ini

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:29
Slamet-Riyadi
Nusantara

Resmi Efektif, Slamet Riyadi Jabat Direktur Bisnis Bank Banten Mulai 1 Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:10

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2198 shares
    Share 879 Tweet 550
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
Pemain-Argentina
Olahraga

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Editor Juni Armanto
Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27

INDOPOSCO.ID - Timnas Argentina sukses menumbangkan perlawanan sengit Tanjung Verde dengan skor 3-2 untuk mengamankan tiket babak 16 besar di...

SelengkapnyaDetails
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
Ramos

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.