• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Rugikan Perusahaan Belanda Rp 52 M, Kejati Banten akan Sidangkan 4 Tersangka Kasus TPPU

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 9 Maret 2021 - 21:53
in Nusantara
Kajati Banten terima limpahan kasus TPPU dari Bareskrim Polri.

Kajati Banten terima limpahan kasus TPPU dari Bareskrim Polri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejati Banten akan segera sidangkan limpahan kasus dari Bareskrim Polri, atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC) yang merugikan perusahaan dari Belanda.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Be’elen Ahdhiwijaya alias Dani (41) asal Kabupaten Tangerang, Hilmi (43) warga Kota Serang, M. Hafiz alias M. Hafid alias Hafid (40) warga Kota Serang dan satu warga Nigeria bernama Udeze Celestine Nnaemeke Bin Udeze Victor (45).

BacaJuga:

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Peringati Hari Bumi TP PKK dan TP Posyandu Jawa Tengah Dorong Ekonomi Sirkular

“Sekitar kurang lebih Rp 52 miliar. Yang ada di hadapan ini sekitar Rp 27 miliar. Karena sebagian sudah diamankan melalui transaksi perbankan,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Selasa (9/3/2021).

Asep menerangkan, kasus ini dilimpahkan karena locus delicti ada di Banten. Sebanyak tiga tersangka dititipkan sementara di rutan Mabes Polri dan satu tersangka di rutan Cilegon. Pemisahan tahanan dilakukan sebagai antisipasi timbulnya klaster baru Covid-19.

“Kemungkinan pengembangan pasti. Jadi kita selaku Jaksa peneliti dan JPU, akan dikembangan berdasarkan fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan berkas perkara maupun nanti fakta di persidangan. Kalau ada keterlibatan lain,” terangnya.

Ia menjelaskan, kejadian perkara berawal adanya kerjasama jual beli lintas negara antara dua perusahaan, untuk memesan Covid Rapid Antigen Test sebanyak 50.860 dengan paket alat tes dan 70 paket instrumen analis hasil tes. Total perjanjian kerjasama yaitu Perusahaan MMS di Belanda sebagai pembeli dengan Perusahaan SBI di Korea Selatan sebagai penjual.

Proses pembayaran sudah dilakukan sebanyak 6 kali melalui Rekening Bank an. MMS. Pembayaran ke satu sampai empat sebesar USD 250.000. Namun pada pembayaran kelima, pihak MMS di Belanda mendapatkan email yang isinya untuk menghentikan pembayaran melalui Rekening Industrial Bank Of Korea an. Perusahaan SBI agar melakukan pembayaran ke Rekening BRI Indonesia, sesuai dengan email yang di terima pihak MMS mentransfer pembayaran kelima sebesar USD 3.065.375 dan pembayaran keenam sebesar USD 532.500.

“Setelah melakukan diskusi dengan pihak SBI, pengiriman dan transaksi sebelumnya serta transaksi yang baru, bahwa rekening pembayaran yang dikirim melalui email adalah palsu dan tidak pernah dikirimkan oleh SBI di Korea Selatan,” jelasnya. (Son)

Tags: CovidRapidAntigenTestKejatiBantenpencucianuang

Berita Terkait.

Kunjungan-kerja
Nusantara

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:08
adib
Nusantara

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02
jateng
Nusantara

Peringati Hari Bumi TP PKK dan TP Posyandu Jawa Tengah Dorong Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:22
Game-Rapat
Nusantara

Anggota DPRD Jember Kedapatan Main Game saat Rapat, Formappi Soroti Etika Wakil Rakyat

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:21
Wirya Hadinata Sebut Industri Nikel Butuh CFO yang Paham Operasi Lapangan
Nusantara

Perluas Jaringan di Jawa Timur, Kia Resmikan Dealer Spazio Tower di Surabaya Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:03
Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi
Nusantara

Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:53

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1344 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.