• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Cilegon Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 8 Maret 2021 - 18:33
in Nusantara
Motor- motor curian yang diamankan.

Motor- motor curian yang diamankan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Cilegon meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari tangan tersangka I dan G. Polisi menyita barang bukti delapan motor hasil curian.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kehilangan kendaraannya. Setelah melakukan pengembangan, tim Resmob menangkap tersangka di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang dan Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

BacaJuga:

Resmi Efektif, Slamet Riyadi Jabat Direktur Bisnis Bank Banten Mulai 1 Juli 2026

MWT di Jatim, Iwan Bule Tekankan Layanan Humanis dan Pemberdayaan Berkelanjutan

Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Cilacap Musnahkan Barang Bukti Bernilai Rp1,31 Miliar

“Unit Reskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus Ranmor berdasarkan laporan 8 warga yang kehilangan motornya. Lalu kemudian dikembangkan dengan keilmuan yang dimiliki personel dan kemudian tim berhasil menangkap pelaku dan barang bukti,” katanya kepada awak media, Senin (8/3/2021).

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka, dengan cara merusak kunci motor menggunakan batang besi yang dipipihkan dan satu kunci ring ukuran delapan.

“Para tersangka mengakui bahwa telah melakukan Curanmor kurang lebih 8 TKP di daerah Cilegon, antara bulan Januari 2021 sampai Februari 2021,” jelasnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyakat agar lebih waspada saat menyimpan kendaraan, dengan cara menggunakan kunci ganda.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (son)

Tags: curanmorPolresCilegon

Berita Terkait.

Slamet-Riyadi
Nusantara

Resmi Efektif, Slamet Riyadi Jabat Direktur Bisnis Bank Banten Mulai 1 Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:10
MWT di Jatim, Iwan Bule Tekankan Layanan Humanis dan Pemberdayaan Berkelanjutan
Nusantara

MWT di Jatim, Iwan Bule Tekankan Layanan Humanis dan Pemberdayaan Berkelanjutan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13
Pemusnahan
Nusantara

Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Cilacap Musnahkan Barang Bukti Bernilai Rp1,31 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:55
Barbuk
Nusantara

Aksi Cepat Bea Cukai Pantoloan Hentikan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:25
BC-Jateng
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Daya Saing Industri Garmen Lewat Fasilitas Kawasan Berikat

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:33
Rokok
Nusantara

Operasi ASAP Berhasil, Bea Cukai Ambon Amankan Rokok Ilegal Bernilai Rp43,3 Juta

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2151 shares
    Share 860 Tweet 538
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1646 shares
    Share 658 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
Ramos
Olahraga

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Editor Juni Armanto
Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Kroasia Zlatko Dalic memilih irit bicara setelah timnya tersingkir secara tragis akibat kekalahan 2-1 dari Portugal...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:02
Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:52
Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:11
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.