• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pakar Hukum Tata Negara Sepakat Kasus PL Rp 2,5 Miliar Banten Bisa Diusut APH

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 8 Maret 2021 - 19:21
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Yhanu Setiawan mengatakan, dalih Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang mengatakan pengadaan barang dan jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) untuk rumah sakit Malingping, Kabupaten Lebak, adalah barang spesifik dan atas rekomendasi BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) sangat prematur.

“Apakah Pemprov Banten dan BPKP memiliki kompetensi normatif untuk menentukan sesuatu produk itu spesifik atau bukan, berpaten atau tidak,” ujar Yhanu kepada INDOPOSCO, Senin (8/3/2021).

BacaJuga:

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Usai Gempa Dangkal M 6,7 Guncang Sulteng, Kini Bergeser ke Cilacap di Jawa Tengah

NHM Inisiasi Aksi Bersih di Tanjung Barnabas dan Dukung Penghijauan MTs Bukit Tinggi

Akademisi Unila ini mengatakan, jika produk yang lama itu berpaten, sebagai dalih untuk melanjutkan penggunaan perusahaan tersebut mengerjakan proyek tahun 2021 di RSUD Malingping senilai Rp 2,5 miliar, apa urgensi dan argumen hukumnya untuk Pemprov sampai harus membeli produk berpaten, apalagi jika ada produk yang kompetitif.

“Jika itu paten dari tahun yang lalu, mengapa bukan berbentuk aplikasi pemeliharaan atau updating saja,” cetusnya.

Apalagi di tahun 2016 lalu dari dokunen yang tersebar ada proyek PL di RSUD Malingping dua item untuk jasa konsultasn masing masing senilai Rp 197 juta dan Rp 198 juta. ”Padahal kita tahu, untuk jasa konsultan itu batas maksimalnya hanya Rp 100 juta,” kata Yhanu.

Untuk itu, pihaknya sepakat kasus proyek PL senilai Rp 2,5 miliar itu diusut oleh aparat penegak hukum agar tidak menjadi perdebatan di masyarakat.

”Kita sepakat ada masyarakat atau pelaku usaha yang melaporkan kasus itu ke aparat penegak hukum dan KPPU (Komisi pengawas persaingan usaha),” tukasnya.

Sebelumnya, juru bicara Gubernur Banten, Ujang Giri menjelaskan, tidak semua proyek di atas Rp 200 juta harus ditenderkan, tapi dapat juga melalui metode Penunjukan Langsung (PL) dalam keadaan tertentu, sebagaimana tertera dalam Perpres nomor 12 tahun 2021 perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 pada pasal 38 ayat (1), metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang terdiri atas E-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, Tender Cepat dan Tender.

“Pada pasal 38 Ayat (4) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

Pada Ayat (5) “kriteria barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan pada huruf g, barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten atau pihak yang mendapat izin dari pemegang hak paten atau pihak yang menjadi pemegang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah,” kata pria yang akrab disapa Udi ini melalui akun feceboknya. (yas)

Tags: DinasKesehatanProvinsiBantenKasusPLProvinsiBanten

Berita Terkait.

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Nasional

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:25
Gempa-Cilacap
Nusantara

Usai Gempa Dangkal M 6,7 Guncang Sulteng, Kini Bergeser ke Cilacap di Jawa Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:38
Perwira-NHM
Nusantara

NHM Inisiasi Aksi Bersih di Tanjung Barnabas dan Dukung Penghijauan MTs Bukit Tinggi

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:26
Rumah
Nusantara

Gempa M 6,7 Sulteng Telan Korban Jiwa, Satu Warga Sigi Meninggal

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:35
Dampak-gempa
Nusantara

Update Gempa M 6,7 Guncang Sulteng, 32 Warga Luka dan Puluhan Rumah Rusak

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:24
BMKG Catat 13 Gempa Susulan di Palu, Warga Diimbau Tetap Waspada
Nusantara

BMKG Catat 13 Gempa Susulan di Palu, Warga Diimbau Tetap Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:11

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7116 shares
    Share 2846 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.