• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pakar Hukum Tata Negara Sepakat Kasus PL Rp 2,5 Miliar Banten Bisa Diusut APH

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 8 Maret 2021 - 19:21
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Yhanu Setiawan mengatakan, dalih Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang mengatakan pengadaan barang dan jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) untuk rumah sakit Malingping, Kabupaten Lebak, adalah barang spesifik dan atas rekomendasi BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) sangat prematur.

“Apakah Pemprov Banten dan BPKP memiliki kompetensi normatif untuk menentukan sesuatu produk itu spesifik atau bukan, berpaten atau tidak,” ujar Yhanu kepada INDOPOSCO, Senin (8/3/2021).

BacaJuga:

Bea Cukai dan Satgaspam Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Bandara Juanda

328 Korban Sudah Ditemukan, Operasi Pencarian KMP Mutiara Sentosa II Resmi Berakhir

Media Jadi Mitra Strategis, PHI Perkuat Sinergi Komunikasi Industri Hulu Migas di Kalimantan Utara

Akademisi Unila ini mengatakan, jika produk yang lama itu berpaten, sebagai dalih untuk melanjutkan penggunaan perusahaan tersebut mengerjakan proyek tahun 2021 di RSUD Malingping senilai Rp 2,5 miliar, apa urgensi dan argumen hukumnya untuk Pemprov sampai harus membeli produk berpaten, apalagi jika ada produk yang kompetitif.

“Jika itu paten dari tahun yang lalu, mengapa bukan berbentuk aplikasi pemeliharaan atau updating saja,” cetusnya.

Apalagi di tahun 2016 lalu dari dokunen yang tersebar ada proyek PL di RSUD Malingping dua item untuk jasa konsultasn masing masing senilai Rp 197 juta dan Rp 198 juta. ”Padahal kita tahu, untuk jasa konsultan itu batas maksimalnya hanya Rp 100 juta,” kata Yhanu.

Untuk itu, pihaknya sepakat kasus proyek PL senilai Rp 2,5 miliar itu diusut oleh aparat penegak hukum agar tidak menjadi perdebatan di masyarakat.

”Kita sepakat ada masyarakat atau pelaku usaha yang melaporkan kasus itu ke aparat penegak hukum dan KPPU (Komisi pengawas persaingan usaha),” tukasnya.

Sebelumnya, juru bicara Gubernur Banten, Ujang Giri menjelaskan, tidak semua proyek di atas Rp 200 juta harus ditenderkan, tapi dapat juga melalui metode Penunjukan Langsung (PL) dalam keadaan tertentu, sebagaimana tertera dalam Perpres nomor 12 tahun 2021 perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 pada pasal 38 ayat (1), metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang terdiri atas E-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, Tender Cepat dan Tender.

“Pada pasal 38 Ayat (4) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

Pada Ayat (5) “kriteria barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan pada huruf g, barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten atau pihak yang mendapat izin dari pemegang hak paten atau pihak yang menjadi pemegang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah,” kata pria yang akrab disapa Udi ini melalui akun feceboknya. (yas)

Tags: DinasKesehatanProvinsiBantenKasusPLProvinsiBanten

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai dan Satgaspam Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Bandara Juanda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:48
kmp
Nusantara

328 Korban Sudah Ditemukan, Operasi Pencarian KMP Mutiara Sentosa II Resmi Berakhir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:25
phii
Nusantara

Media Jadi Mitra Strategis, PHI Perkuat Sinergi Komunikasi Industri Hulu Migas di Kalimantan Utara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:30
Bea Cukai Papua Dorong Investasi Energi, Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Papua
Nusantara

Bea Cukai Papua Dorong Investasi Energi, Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Papua

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07
Bea Cukai Jambi Gagalkan Penimbunan Rokok Ilegal di Telanaipura, Pelaku Bayar Denda Rp250 Juta
Nusantara

Bea Cukai Jambi Gagalkan Penimbunan Rokok Ilegal di Telanaipura, Pelaku Bayar Denda Rp250 Juta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:05
PLN EPI Perkuat Komitmen ESG lewat Rumah Bibit Mangrove Berbasis IoT di Cilacap
Nusantara

PLN EPI Perkuat Komitmen ESG lewat Rumah Bibit Mangrove Berbasis IoT di Cilacap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:05

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2108 shares
    Share 843 Tweet 527
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.