• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai di Kalimantan Musnahkan Berbagai Barang Ilegal Hasil Sitaan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 8 Maret 2021 - 18:45
in Nusantara
Suasana pemusnahan barang ilegal hasil sitaan.

Suasana pemusnahan barang ilegal hasil sitaan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Bea Cukai di wilayah Kalimantan kembali menggelar pemusnahan berbagai jenis barang ilegal hasil sitaan yag telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Hal ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bea Cukai dalam menindaklanjuti hasil sitaan sebagai bentuk transparansi dan pengamanan terhadap peredarannya.

Kali ini, beberapa kantor Bea Cukai yang memusnahkan barang ilegal diantaranya Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Bea Cukai Nunukan, dan Bea Cukai Tarakan.

BacaJuga:

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh Fasilitas Penitipan Anak

KA Bukit Serelo, Jaga Pergerakan Ekonomi di Sumatera Selatan

Kenapa Stunting Tak Kunjung Turun? 40 Kader Ini Belajar Cara Komunikasi Untuk Mengubah Perilaku

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, Azhar Rasyidi menjelaskan pada pemusnahan ini, disamping menyebabkan kerugian materiil terdapat juga kerugian immaterial.

“Pemusnahan dilakukan juga karena dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, serta dapat mengganggu industri dalam negeri,” jelas Azhar, Senin (8/3/2021).

Azhar mengungkapkan, sebanyak 20,141 kg narkoba jenis sabu dari empat kasus pengungkapan di bulan Februari 2021, telah dimusnahkan dengan cara dibakar, di halaman Direktorat Narkoba Polda Kalbar. Pengungkapan keempat kasus tersebut merupakan bentuk kerja sama Kanwil Kalbagbar dan Polda Kalbar bersama BNN.

“Dari hasil pengungkapan ini bisa kita selamatkan 161.130 jiwa dari 20.141.24 gram sabu kalau diestimasi satu gram sabu untuk delapan jiwa, dengan demikian kita dapat menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.

Kemudian, Bea Cukai Nunukan juga menggelar pemusnahan BMN hasil penindakan periode 2020, pada Kamis (4/3/2021) di halaman Kantor Bea Cukai Nunukan.

Barang yang dimusnahkan berupa 364 botol miras berbagai merek, 45.492 batang rokok berbagai merek, satu unit Refrigerant Gas Chlorodifluoromethane (R22), satu unit mesin motor bekas, 12.400 obat-obatan, 2.880 kosmetik berbagai merek dan 10 karung bahan kimia (Amonium Sulfat) berupa pupuk.

“Jumlah potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp74.148.800,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M.Solafudin.

Solafudin menyampaikan, dengan adanya kegiatan pemusnahan BMN ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar dan juga dapat mengajak seluruh lapisan masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Bea Cukai Tarakan turut menghadiri pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) oleh petugas Karantina di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan pada Selasa (2/3/2021).

Pelaksanaan pemusnahan MP HPHK/OPTK berupa daging kerbau ilegal sebanyak 1.9 ton yang berasal dari Tawau (Malaysia) ke Tarakam (Indonesia) dalam kurun waktu bulan Desember 2020 hingga Februari 2021.

MP HPHK/OPTK ini dimusnahkan karena tidak dilengkapi surat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan kepada petugas Balai Karantina serta berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia.

Pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan menghindari beredarnya hama penyakit atau virus yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia. (ipo)

Tags: BeaCukaiBMNhasilsitaan

Berita Terkait.

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh Fasilitas Penitipan Anak
Nusantara

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh Fasilitas Penitipan Anak

Minggu, 26 April 2026 - 20:15
KA Bukit Serelo, Jaga Pergerakan Ekonomi di Sumatera Selatan
Nusantara

KA Bukit Serelo, Jaga Pergerakan Ekonomi di Sumatera Selatan

Minggu, 26 April 2026 - 19:07
stunting
Nusantara

Kenapa Stunting Tak Kunjung Turun? 40 Kader Ini Belajar Cara Komunikasi Untuk Mengubah Perilaku

Minggu, 26 April 2026 - 14:04
kkp
Nusantara

KKP Bidik Dampak Ekonomi Masyarakat dari Percepatan Pembangunan K-SIGN Rote Ndao

Minggu, 26 April 2026 - 13:23
rute
Nusantara

Dorong Transisi Energi Berkeadilan, Pemda Diminta Ambil Kendali Alih-alih Hanya Tunggu Pusat

Minggu, 26 April 2026 - 13:13
ukb
Nusantara

UKB Bandar Lampung Jadi Andalan UMKM Hadapi Lonjakan Harga Kemasan

Minggu, 26 April 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1353 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.