• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kanwil Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Korupsi ke Kejari Tangsel

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 Maret 2021 - 03:51
in Nasional
Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan penyerahan Sgt, tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejari Tangsel. (ANTARA)

Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan penyerahan Sgt, tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejari Tangsel. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan penyerahan Sgt, tersangka tindak pidana perpajakan yang diduga telah melakukan penyimpangan perpajakan senilai Rp16,9 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (5/3/2021).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan tersangka Sgt diduga membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, PT DGM.

BacaJuga:

AMPB Ragukan Janji DPR Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

IKPI Dorong Sengketa Pajak Tetap Terpusat di Pengadilan Pajak

Duduk Perkara Rekening Bank Mandiri Botok Disorot, DPR Minta Kepastian

“Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu turut serta melakukan dan atau yang membantu melakukan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Sahat seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, ada dua tersangka lainnya, yakni Spm dan Lmh yang berperan mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit faktur pajak TBTS, perusahaan-perusahaan antara lain PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, PT DGM untuk dijual kepada perusahaan pengguna faktur pajak TBTS.

Menurut dia, terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

“Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp16,9 miliar,” ujarnya lagi.

Berkat kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka Sgt sudah dinyatakan lengkap (P21), sehingga selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. (wib)

Tags: Dirjen PajakKejari Tangsel

Berita Terkait.

ampb
Nasional

AMPB Ragukan Janji DPR Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:23
ikpi
Nasional

IKPI Dorong Sengketa Pajak Tetap Terpusat di Pengadilan Pajak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:13
botok
Nasional

Duduk Perkara Rekening Bank Mandiri Botok Disorot, DPR Minta Kepastian

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:32
ruu
Nasional

Kejar Koruptor, Jangan Biarkan RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:22
dpd
Nasional

DPD Sahkan RUU P2APBN 2025, Soroti Defisit dan Dana Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:02
bima
Nasional

Tantangan Urbanisasi, Wamendagri Bima Arya Dorong Pemerintah Kota Bangun Tata Kelola Adaptif

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:11
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.