• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sesuai AD/ART, KLB Solusi Atasi Kisruh Partai Demokrat

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 5 Maret 2021 - 16:21
in Headline
Pakar Hukum yang juga Peneliti Hukum Indonesian Public Institute (IPI), Miartiko Gea.

Pakar Hukum yang juga Peneliti Hukum Indonesian Public Institute (IPI), Miartiko Gea.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi solusi sah penyelamatan bagi Partai Demokrat. Apalagi, kalau konflik internal terus berkepanjangan. Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum yang juga Peneliti Hukum Indonesian Public Institute (IPI), Miartiko Gea melalui gawai, Jumat (5/3/2021).

Ia mengatakan, KLB yang digagas oleh para kader wajar apabila dilakukan, apalagi partai berlambang mercy tingkat popularitas saat ini terus menurun. Terkait dengan keabsahan KLB, menurut dia, tentu masing-masing kubu pendukung KLB dan pendukung Ketua Umum AHY memiliki argumentasi masing-masing.

BacaJuga:

KPK Bidik Praktik Kecurangan di Pasar Modal

Kerugian Capai Rp9,1 Triliun, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Scamming Digital

House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

Jika dilihat dari Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 100 ayat 3 huruf (b) membuka ruang untuk KLB dengan prasyarat 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang. Tentu saja kubu yang mendorong KLB sudah memetakan kekuatan, sehingga jika prasyarat yang dimaksud kuorum maka KLB bisa dikatakan sah dan memiliki kekuatan.

“Berkaca pada konflik kepartaian di Indonesia, beberapa berakhir islah untuk keberlangsungan partai. Hal tersebut dapat kita lihat dari pertikaian Partai Golkar (Golongan Karya), PPP (Partai Persatuan Pembangunan) dan Partai Berkarya ketika terjadi konflik yang melibatkan dua kelompok dalam tubuh partai, maka suara mayoritaslah yang tampil sebagai pemenang jika pilihannya tidak islah,” jelasnya.

Terkait reaksi keras kubu AHY dengan melakukan pemecatan bagi kader yang hadir pada KLB, menurutnya, akan rawan digugat. Apalagi pemecatan dilakukan cacat prosedur.

“Itu bisa digugat oleh para kader yang dipecat. Jika pemecatan tersebut digugat maka status kader yang dipecat menjadi status quo sampai berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Sebetulnya, ujar Miartiko, pemecatan kader partai yang cacat prosedur bisa berkaca pada yurisprudensi kasus Fahri Hamzah yang menggugat PKS (Partai Keadilan Sejahtera) ke pengadilan atas pemecatan dirinya. Fahri Hamzah masih tetap sebagai kader PKS merangkap sebagai anggota DPR RI sekaligus Wakil DPR RI periode 2014-2019 sampai akhir masa baktinya.

“Artinya jika terjadi pemecatan pada peserta KLB maka posisi kader tersebut masih status quo? sebagai anggota dan atau pengurus Partai Demokrat selama gugatan atas pemecatan tersebut dilakukan,” jelasnya. (nas)

Tags: KLBMiartiko Geapartai demokrat

Berita Terkait.

Headline

KPK Bidik Praktik Kecurangan di Pasar Modal

Senin, 20 April 2026 - 22:16
amin
Headline

Kerugian Capai Rp9,1 Triliun, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Scamming Digital

Senin, 20 April 2026 - 15:46
Pertamina
Headline

House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

Senin, 20 April 2026 - 08:36
Pengisian-BBM
Headline

DPR RI Ingatkan Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Berdampak terhadap Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 08:36
siswa belajar
Headline

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Minggu, 19 April 2026 - 16:42
Sapu-sapu
Headline

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Minggu, 19 April 2026 - 14:21

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.