• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Usut Dugaan KKN Proyek PL Dinkes Banten Rp2,5 Miliar

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 3 Maret 2021 - 23:52
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Proyek pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) untuk rumah sakit Malingping senilai Rp2,5 miliar, dengan metode penunjukan langsung (PL) yang tayang di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Banten diduga sarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

Pasalnya, proyek yang seharusnya dilelang agar semua rekanan atau pemborong mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengerjakan proyek tersebut, diduga akan diberikan kepada ‘orang dekat’ penguasa di Banten.

BacaJuga:

PPDS Berbasis Rumah Sakit Disahkan, Aturan Masih Diuji di MK

Kemendukbangga dan Kemnaker Dorong Perusahaan Perkuat Ekosistem Pengasuhan Anak Lewat TAMASYA

Bukan Hanya di Bali, DPR Minta Penertiban WNA Diperluas

”Diduga ada sistem ijon di proyek rumah sakit Malingping itu.Biasanya awal tahun oknum pejabaat sudah pinjam uang kepada kontraktor dan dibarter dengan proyek.Tapi itu biarlah tugas aparat hukum untuk menyelidikinya.Ini hanya perkiraan saja,” ungkap Ojat Sudrajat, pemerhati masalah sosial di Banten kepada INDOPOSCO.ID, Rabu (3/3/2021).

Apalagi, lanjut dia, barang yang akan dibeli bukan merupakan rahasia negara,seperti alat penyadapan dan bersifat mendesak. ”Tindakan Dinkes Banten sudah terindikasi pidana dan aji mumpung,” cetusnya.

Hal senada dikatakan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Mulyadi Jayabaya yang mengatakan, salah besar jika ada proyek di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provini Banten senilai Rp2,5 miliar dilakukan penunjukan langsung oleh pejabat di Dinas Kesehatan Banten.

”Itu salah besar dan tidak boleh proyek Rp 2,5 miliar dilakukan penunjukan langsung, dan itu harus tender.Aparat hukum tidak boleh tinggal diam menyikapi hal ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Koordinasi Wilayah II Satgas Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudiawan Yudisono mengatakan, proyek milik pemerintah dengan nilai miliaran dilakukan dengan metode penunjukan langsung jelas salah. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.

“Kebetulan sekarangkan sudah ada aturan yang baru yaitu Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. Namun itu berlaku sejak diundangkan, bukan berlaku surut. Kalau seandainya ada kasus yang PL nilainya miliaran itu jelas salah. Itu silahkan dilaporkan saja. Siapa tahu dalam itu ada unsur tindak pidana korupsi,” katanya saat ditemui di DPRD Banten, Rabu (3/3/2021).

Ia menjelaskan, proyek senilai Rp2,5 miliar seharusnya dilakukan dengan cara metode tender. Mengingat yang sering terjadi adanya kesalahan dalan pengadaan barang dan jasa adalah pengaturan pemenang, pinjam bendera perusahaan, spek teknisnya tidak sesuai, penunjukan langsung atau mungkin memecah-mecah proyek.

“Kalau Rp2,5 miliar harus melalui tender ya. Yang paling sering adanya suap dan gratifikasi. Karena itu masuk tindak pidana korupsi. Kalau ada hal seperti itu, silahkan dilaporkan dengan bukti-bukti yang lengkap. Jangan hanya bukti sepotong, karena nanti penyidik akan mengalami kesulitan dalam penyidikan. Ke APH setempat ataupun ke KPK dipersilahkan terbuka dilaporkan,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramdji Hastuti mengatakan, proyek senilai Rp2,5 miliar itu di PL kan karena mengacu kepada Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Apalagi, kata dia, proyek penunjukan langsung itu sudah di review oleh Satuan Tugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sudah ditelaah oleh Inspektorat. (yas)

Tags: hukumKPK RILPSE Banten

Berita Terkait.

mk
Nasional

PPDS Berbasis Rumah Sakit Disahkan, Aturan Masih Diuji di MK

Rabu, 2 September 2026 - 10:20
menduk
Nasional

Kemendukbangga dan Kemnaker Dorong Perusahaan Perkuat Ekosistem Pengasuhan Anak Lewat TAMASYA

Rabu, 2 September 2026 - 07:27
wolly
Nasional

Bukan Hanya di Bali, DPR Minta Penertiban WNA Diperluas

Selasa, 1 September 2026 - 23:23
dpr
Nasional

DPR Bentuk Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Integrasikan Aturan Gadai, Fidusia dan Resi Gudang

Selasa, 1 September 2026 - 22:12
puan
Nasional

DPR Terima 9.205 Aduan Masyarakat dalam Setahun, Puan: Kritik Bukan Jarak, tapi Penguat Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 21:31
aher
Nasional

Apresiasi Penghargaan Pemda Berprestasi, Komisi II: Jangan Berhenti di Seremoni, Harus Berdampak bagi Rakyat

Selasa, 1 September 2026 - 21:21

OLAHRAGA

SUPER
Olahraga

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 2 September 2026 - 08:10

INDOPOSCO.ID – Panggung tertinggi sepak bola Indonesia kembali menyala. Super League 2026/2027 resmi diluncurkan di Jakarta, Selasa (1/9/2026), dan siap...

SelengkapnyaDetails
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13
et

Momen STY-Erick Thohir Jabat Tangan di Launching Super League Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 22:02
Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.