INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluhkan Dana Bagi Hasil (DBH) selama enam bulan tak kunjung ditansfer oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Akibatnya pada tahun 2021, Pemkot Serang devisit Rp 80 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu Budi Kristiawan mengatakan, DBH mulai dari bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember tahun 2020 dan Februari 2021 belum ditransfer ke Kas Daerah (Kasda) oleh bendahara umum daerah Provinsi Banten.
“Dampaknya, harusnya kemarin bisa di maksimalkan di perubahan. Sekarang 2021 anggaran Pemkot Serang devisit Rp80 miliar, sementara realisasi silvanya cuma Rp48 miliar misalnya. Kan saya harus ngejar itu. Kalau DBH sudah masuk, kalau kita terima tahun ini bisa nutup devisit, gitu loh. Agustus, September, Oktober, November, Desember, 5 bulan. Plus Februari, 6 bulan,” katanya saat ditemui di Puspemkot Serang, Rabu (3/3/2021).
Ia mengaku bingung dalam menutupi anggaran untuk kegiatan. Ditambah, tahun ini Pemkot Serang harus merefocusing atau realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Sementara, DBH sebagai hak daerah belum dipastikan ditransfer dalam waktu dekat.
“Tahun ini kita harus refocusing, dialokasi dan realokasi. Ada perubahan DAU kita turun. Yang penerimaan kemarin ditransfer tahun ini kan bisa nutupin tahun itu. Harusnya dia (Pemprov Banten) bayar sekarang. Januari 2021? Rasanya belum ada. Saya nggak tahu Januari 2021 sudah transfer belum, saya belum tahu,” ujarnya.
Ia menerangkan, dari empat penghasilan pajak Provinsi Banten ada rumus bagian sekian persen untuk kabupaten dan kota. Sehingga, pihaknya tidak tahu keharusan Pemprov Banten untuk mentransfer DBH.
“Ada rumusnya sekian persen untuk daerah. Mereka yang tahu berapa pendapatannya. Ke daerah tinggal di transfer. Kalau dapat bulan Januari, ya dibtransfer dong ke daerah yang bulan Januari di bulan Februari harusnya. Ya telatnya 2 bulan berikutnya gitu, soal rutinitas sebetulnya,” terangnya. (son)











