• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPPPA Dukung Kemenkes Rancang Kebiri Kimia

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 3 Maret 2021 - 16:15
in Headline
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengapresiasi komitmen dan upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tengah merancang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

“Kami mengapresiasi upaya dan komitmen Kemenkes yang tengah merancang Permenkes terkait Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia. Kemenkes menjadi salah satu aktor kunci dalam pelaksanaan tindakan kebiri kimia. Kami berharap peraturan tersebut dapat segera diharmonisasikan dan dilaksanakan dengan baik,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar melalui siaran pers seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

BacaJuga:

Jokowi Berubah Sikap ke Prabowo? Pengamat Bongkar 2 Pemicu di Balik Manuver Politiknya

Dianggap Hentikan Penyelidikan Pencurian Uang, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri

Fatherless Mengkhawatirkan, Ayah Mansuri Terbitkan Buku untuk Obati Luka Anak

Untuk itu, kata dia, KPPPA siap mendukung pelaksanaan Permenkes terkait Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia. “Ini demi kebaikan bagi anak-anak kita,” katanya.

Ada tiga Kementerian yang menjadi aktor utama dalam melaksanakan PP mengenai Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementara KPPPA ditugaskan untuk berkoordinasi dan mengawal penyelesaian PP Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sesuai dengan Perundang-undangan Perlindungan Anak.

Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu menambahkan bahwa Permenkes tersebut nantinya akan lebih banyak membahas persiapan psikiatri terpidana tindakan kebiri, kecakapan mental terpidana tindakan kebiri serta kelayakannya. Maxi mengingatkan bahwa PP Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia harus didalami secara komprehensif.

“PP terkait Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia harus kami dalami secara komprehensif, karena melibatkan banyak sektor. Jika terpidana layak untuk dilakukan kebiri kimia, maka pelaksanaan tindakan kebiri kimia harus dilakukan di rumah sakit,” katanya.

“Jika tidak layak, maka harus dilakukan kaji ulang. Hal ini juga memerlukan pengaturan Standar Operasional Prosedurnya (SOP). Kriteria kelayakannya pun harus diatur indikatornya. Hal ini harus ditetapkan secara objektif dan melalui kajian ilmiah,” tambahnya.

Sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. (bro)

Tags: Kebiri KimiaKemenkesKPPPA

Berita Terkait.

Jokowi Berubah Sikap ke Prabowo? Pengamat Bongkar 2 Pemicu di Balik Manuver Politiknya
Headline

Jokowi Berubah Sikap ke Prabowo? Pengamat Bongkar 2 Pemicu di Balik Manuver Politiknya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:38
Reynold-Elisa-Partomuan-Hutagalung
Headline

Dianggap Hentikan Penyelidikan Pencurian Uang, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:02
Ayah-Mansuri
Headline

Fatherless Mengkhawatirkan, Ayah Mansuri Terbitkan Buku untuk Obati Luka Anak

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:49
Udara Kian Berbahaya, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB Karhutla
Headline

Udara Kian Berbahaya, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:34
BBM Langka hingga Bali Antre Panjang, Bahlil Singgung Soal Jalur Distribusi
Headline

BBM Langka hingga Bali Antre Panjang, Bahlil Singgung Soal Jalur Distribusi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00
klaten
Headline

KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang dalam OTT Bupati Klaten

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:45

OLAHRAGA

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen
Olahraga

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

INDOPOSCO.ID - Persija Jakarta akan menghadapi Persita pada pekan kelima Super League 2026/2027 di Banten International Stadium (BIS), Sabtu (17/10/2026)...

SelengkapnyaDetails
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Reynold-Elisa-Partomuan-Hutagalung

    Dianggap Hentikan Penyelidikan Pencurian Uang, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri

    5315 shares
    Share 2126 Tweet 1329
  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2553 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1382 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.