INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soroti proyek pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) untuk RS Malingping senilai Rp2,5 miliar, dengan metode penunjukan langsung (PL) yang tayang di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Direktur Koordinasi Wilayah II Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan KPK, Yudiawan Yudisono mengatakan, proyek milik pemerintah dengan nilai miliaran dilakukan dengan metode penunjukan langsung jelas salah. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
“Kebetulan sekarangkan sudah ada aturan yang baru yaitu Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. Namun itu berlaku sejak diundangkan, bukan berlaku surut. Kalau seandainya ada kasus yang PL nilainya miliaran itu jelas salah. Itu silahkan dilaporkan saja. Siapa tahu dalam itu ada unsur tindak pidana korupsi,” katanya saat ditemui di DPRD Banten, Rabu (3/3/2021).
Ia menjelaskan, proyek senilai Rp2,5 miliar seharusnya dilakukan dengan cara metode tender. Mengingat yang sering terjadi adanya kesalahan dalan pengadaan barang dan jasa adalah pengaturan pemenang, pinjam bendera perusahaan, spek teknisnya tidak sesuai, penunjukan langsung atau mungkin memecah-mecah proyek.
“Kalau Rp2,5 miliar harus melalui tender ya. Yang paling sering adanya suap dan gratifikasi. Karena itu masuk tindak pidana korupsi. Kalau ada hal seperti itu, silahkan dilaporkan dengan bukti-bukti yang lengkap. Jangan hanya bukti sepotong, karena nanti penyidik akan mengalami kesulitan dalam penyidikan. Ke APH setempat ataupun ke KPK dipersilahkan terbuka dilaporkan,” jelasnya.
Namun di sisi lain, ada beberapa proyek yang dibolehkan melalui penunjukan langsung, jika itu menyangkut rahasia negara, seperti pembelian alat penyadap.
“Harganya Rp50 miliar pun bisa penunjukan langsung, apabila itu menyangkut rahasia negara, yaitu pengadaan alat sadap. Itu boleh PL, karena PT-nya di Indonesia tidak banyak, karena tertentu sesuai spesipikasi,” ungkapnya.
Senada dengan Anggota Satgas pencegahan KPK, Endra Teja. Menurutnya, pada prinspnya pengadaan barang dan jasa milik pemerintah yang nilainya miliaran harus dilakukan tender. Tetapi jika dalam keadaan darurat, pengadaan itu boleh dilakukan melalui penunjukan langsung.
“Pada prinspnya memang kalau bentuk PL begitu harus mengikuti tender tertentu. Cuma berdasarkan aturan, ada kondisi tertentu yang boleh dilakukan melalui PL. Misalnya kondisi darurat atau penyedia pendornya hanya satu,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar melaporkan kejadian ini kepada penegak hukum.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan jika ada pengaduan terkait hal ini tolong disampaikan ke KPK, ke Direktorat pengaduan masyarakat, biar kita analisa dan telaah apakah ada indikasi TPK (tindak pidana korupsi) atau tidak,” jelasnya. (son)











