• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Soroti Proyek PL Rp2,5 Miliar di LPSE Banten

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 3 Maret 2021 - 22:57
in Nasional
Direktur koordinasi wilyah II Satuan Tugas Pencegahan Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Yudiawan Yudisono. Foto: Benson/INDOPOSCO

Direktur koordinasi wilyah II Satuan Tugas Pencegahan Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Yudiawan Yudisono. Foto: Benson/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soroti proyek pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) untuk RS Malingping senilai Rp2,5 miliar, dengan metode penunjukan langsung (PL) yang tayang di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Direktur Koordinasi Wilayah II Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan KPK, Yudiawan Yudisono mengatakan, proyek milik pemerintah dengan nilai miliaran dilakukan dengan metode penunjukan langsung jelas salah. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.

BacaJuga:

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

“Kebetulan sekarangkan sudah ada aturan yang baru yaitu Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. Namun itu berlaku sejak diundangkan, bukan berlaku surut. Kalau seandainya ada kasus yang PL nilainya miliaran itu jelas salah. Itu silahkan dilaporkan saja. Siapa tahu dalam itu ada unsur tindak pidana korupsi,” katanya saat ditemui di DPRD Banten, Rabu (3/3/2021).

Ia menjelaskan, proyek senilai Rp2,5 miliar seharusnya dilakukan dengan cara metode tender. Mengingat yang sering terjadi adanya kesalahan dalan pengadaan barang dan jasa adalah pengaturan pemenang, pinjam bendera perusahaan, spek teknisnya tidak sesuai, penunjukan langsung atau mungkin memecah-mecah proyek.

“Kalau Rp2,5 miliar harus melalui tender ya. Yang paling sering adanya suap dan gratifikasi. Karena itu masuk tindak pidana korupsi. Kalau ada hal seperti itu, silahkan dilaporkan dengan bukti-bukti yang lengkap. Jangan hanya bukti sepotong, karena nanti penyidik akan mengalami kesulitan dalam penyidikan. Ke APH setempat ataupun ke KPK dipersilahkan terbuka dilaporkan,” jelasnya.

Namun di sisi lain, ada beberapa proyek yang dibolehkan melalui penunjukan langsung, jika itu menyangkut rahasia negara, seperti pembelian alat penyadap.

“Harganya Rp50 miliar pun bisa penunjukan langsung, apabila itu menyangkut rahasia negara, yaitu pengadaan alat sadap. Itu boleh PL, karena PT-nya di Indonesia tidak banyak, karena tertentu sesuai spesipikasi,” ungkapnya.

Senada dengan Anggota Satgas pencegahan KPK, Endra Teja. Menurutnya, pada prinspnya pengadaan barang dan jasa milik pemerintah yang nilainya miliaran harus dilakukan tender. Tetapi jika dalam keadaan darurat, pengadaan itu boleh dilakukan melalui penunjukan langsung.

“Pada prinspnya memang kalau bentuk PL begitu harus mengikuti tender tertentu. Cuma berdasarkan aturan, ada kondisi tertentu yang boleh dilakukan melalui PL. Misalnya kondisi darurat atau penyedia pendornya hanya satu,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar melaporkan kejadian ini kepada penegak hukum.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan jika ada pengaduan terkait hal ini tolong disampaikan ke KPK, ke Direktorat pengaduan masyarakat, biar kita analisa dan telaah apakah ada indikasi TPK (tindak pidana korupsi) atau tidak,” jelasnya. (son)

Tags: hukumKPK RILPSE Banten

Berita Terkait.

WNA
Nasional

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43
Ferry
Nasional

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:33
Perlintasan
Nasional

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:49
Menag-RI
Nasional

Menag: Lembaga Pendidikan Keagamaan Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:39
aher
Nasional

Soroti Maraknya OTT, Komisi II Dorong Diklat Antikorupsi Perkuat Integritas Kepala Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:09
densus
Nasional

Terafiliasi ISIS, 8 Anggota JAD Ditangkap di Poso dan Parigi Moutong

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.