• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kapolda NTT akan Tindak Anggotanya yang Kerap Pergi ke Hiburan Malam

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 1 Maret 2021 - 11:31
in Nusantara
Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif (kiri) saat bersama Gubernur NTT Viktor B Laiskodat di Kota Kupang. Foto: Antara

Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif (kiri) saat bersama Gubernur NTT Viktor B Laiskodat di Kota Kupang. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian daerah NTT Irjen Lotharia Latif menegaskan bahwa akan menindak tegas anggota Polri di wilayah Polda NTT yang melanggar surat telegram (STR) yang sudah ia sampaikan ke jajarannya soal larangan ke tempat hiburan malam (THM) serta mengkonsumsi minuman keras.

“Kalau melanggar pasti ada tindakan, baik disiplin ataupun kode etik sesuai peraturan di Polri,” katanya seperti dikutip Antara, Senin (1/3/2021).

BacaJuga:

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Dia menyatakan, larangan yang diberlakukan tersebut untuk menindaklanjuti larangan dari Divisi Propam Polri kepada personel kepolisian untuk masuk ke tempat hiburan dan mabuk-mabukan. Langkah ini buntut dari aksi penembakan yang dilakukan oleh Bripda CS di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021) pekan lalu.

Orang nomor satu di wilayah Polda NTT itu mengaku, selain TR yang sudah dikeluarkan, dirinya juga sudah mengeluarkan Jukrah agar ditaati oleh seluruh jajaran di wilayah kerja Polda NTT mulai dari Polres-Polres hingga Polsek.

Ia juga mengatakan bahwa selama lima bulan dirinya menjabat sebagai Kapolda NTT telah mengeluarkan dua sampai dengan tiga telegram ke polres jajaran terkait dengan larangan tersebut. “Dan kami siap menindaklanjuti perintah Kapolri di NTT,” tuturnya.

Lebih lanjut, Lotharia menyatakan untuk pengawasan serta pengendalian nantinya akan dilakukan oleh anggota Propam akan dilengkapi dengan surat tugas. Sementara itu untuk pengawasan dan monitoring tempat-tempat hiburan dari potensi kejahatan, seperti peredaran narkoba dan kejahatan-kejahatan lainnya akan dilakukan oleh anggota Reserse dan Intel. “Mereka ini wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan dalam pengawasan dan pengendalian propam dan pimpinan,” tegas dia.

Kapolda NTT juga mengharapkan agar masyarakat dapat melaporkan ke Polda NTT jika menemukan ada anggota Kepolisian yang ditemukan sedang mabuk-mabukan di tempat-tempat hiburan malam. (wib)

Tags: Polda NTTPolriSTRtempat hiburan malam

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15
Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25
Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:44

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2825 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1218 shares
    Share 487 Tweet 305
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.