• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Djoko Tjandra Akui Minta Dibuatkan Action Plan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Februari 2021 - 23:17
in Headline
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Tjandra. Foto: Antara/Galih Pradipta/foc

Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Tjandra. Foto: Antara/Galih Pradipta/foc

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra mengaku meminta untuk dibuatkan rencana aksi (action plan) terkait permasalahan hukumnya dan bersedia untuk membayar 1 juta dolar AS atas proposal tersebut.

“Sebelumnya saya meminta bahwa kalau saya sudah setuju biaya ‘consultant fee’ 1 juta dolar AS, saya ingin kerangka komplit,” kata Djoko Tjandra seperti dilansir Antara dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/2/2021).

BacaJuga:

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Djoko Tjandra menyampaikan permintaan tersebut ke jaksa Pinangki Sirna Malasari, advokat Anita Kolopaking dan rekan Pinangki bernama Andi Irfan Jaya.

“Secara lisan Andi dan Anita mengatakan minta 1 juta dolar AS kemudian baru pada 25 November 2019 saat malam malam ada permintaan ‘Pak Djoko kita bersedia beri ‘action plan’ dengan rencana kerja konkrit itu yang mengatakan Pinangki,” ungkap Djoko.

Djoko Tjandra lalu menyepakati akan membayar 50 persen “fee” yaitu 500 ribu dolar AS.

“Saya perintahkan adik ipar saya, Herriyadi, untuk berikan 500 ribu dolar AS ke Andi Irfan tapi setelah itu saya tidak tahu lagi apakah Herryadi memberikan atau tidak dan Andi Irfan juga tidak pernah kontak saya,” tambah Djoko.

Namun pada 29 November 2019 saat Djoko Tjandra membaca “action plan” tersebut ditambah untuk menandatangani akta “security deposit” yaitu surat surat kuasa menjual aset dari Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya bila Djoko Tjandra tidak memenuhi janji tidak masuk akal.

“Itu saya anggap sebagai suatu perjanjian selama hidup saya selaku pengusaha 55 tahun tidak pernah ada. Kedua, saya sudah mengajukan upaya hukum ke MK, MA tidak pernah terjadi dalam 24 jam atau tidak pernah MA membalas surat Kejaksaan untuk fatwa MA, saya merasa itu tidak lazim.” ungkap Djoko.

Persoalan ketiga menurut Djoko Tjandra adalah ia ditagih “consultant fee” saat ia belum menerima jasa konsultasi.

“Menurut saya tidak masuk akal sehingga poin 8 mereka minta saya baca 10 juta dolar AS. Saya baca 2x ‘action plan’, 2 hari kemudian saya katakan ke Anita ‘Saya kira diskusi action plan itu buang waktu saya, action plan tidak bisa dikunyah, tidak ada logika’. Saya katakan saya tidak ingin berhubungan Andi Irfan, Pinangki, maupun Anda, urusan ini setop,” jelas Djoko.

Djoko Tjandra pun mengaku tidak ada uang yang diperuntukkan untuk pejabat tinggi baik di Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung.

“Kan bahaya ada menyebut-nyebut nama pejabat, saya anggap ini suatu modus yang tidak ‘comfortable’ sehingga saya putuskan tidak dilanjutkan tapi ketika saya memperoleh whatsap dari Andi Irfan, saya minta ke sekretaris tolong ‘di-print out’, jadi tulisan saya ‘no’ di printout tapi ‘next day’ putus,” ungkap Djoko.

“Action plan” tersebut berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial “BR” sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan dan “HA” selaku pejabat di MA. Biaya pelaksanaan “action plan” itu tertulis 100 juta dolar AS.

Djoko Tjandra pun mengaku Pinangki sempat meminta biaya 100 juta dolar AS.

“Saat ‘tea time’ 25 November ada tercetus dari Pinangki ‘wah Pak Djoko bangun gedung ini berapa miliar?’. Saya katakan habis 5,5 miliar dolar AS. Dia katakan ‘wah ini gedung kebanggaan Indonesia kalau dibangun di Indonesia. Lalu dia katakan ‘Untuk Pak Djoko kalau pulang buang 100 juta dolar AS tidak apa-apa kan, jadi tidak spesifik saya tanggapi,” ungkap Djoko Tjandra.

Gedung seharga 5,5 miliar dolar AS tersebut adalah hotel Ritz Cartlon Kuala Lumpur.

“Jadi tidak spesifik mereka minta 100 juta dolar AS, hanya mengatakan kalau saya pulang (ke Indonesia), buang 100 juta dolar AS tidak ada masalah,” tambah Djoko.

Terkait perkara ini, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. (bro)

Tags: Djoko Tjandrakasus cessie Bank Bali

Berita Terkait.

bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06
hutan
Headline

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:55
hutla
Headline

BNPB Catat 42 Bencana di Akhir Juli, Karhutla dan Kekeringan Mendominasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:40
bgn
Headline

Constitutional Court Rules Free Nutritious Meals Program Must No Longer Be Funded from Education Budget, House to Oversee New Financing Scheme

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:30
mbg
Headline

MK Putus Dana MBG Tak Lagi dari Anggaran Pendidikan, DPR Kawal Skema Baru

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:33

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    1854 shares
    Share 742 Tweet 464
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3128 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.