• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sejumlah Kalangan Sambut Positif SE Kapolri Soal Penanganan Perkara UU ITE

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Februari 2021 - 15:53
in Headline
indoposco

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah kalangan menyambut baik Surat Edaran (SE) Kapolri Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, memiliki spirit yang sangat konstruktif terhadap demokrasi.

Dalam surat tersebut ada 11 point yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kapolri menyebut, Polri harus senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

BacaJuga:

Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Pimpinan Ombudsman RI Minta Maaf ke Publik

Baru Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung

DPR RI: Dugaan Pelecehan di UI Pelanggaran Serius Etika dan Rasa Aman di Kampus

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo menilai SE Kapolri memiliki spirit yang sangat konstruktif tehadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.

“Polri memang harus mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi namun tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika,” tekan Heru kapada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Menurut dia, ada salah satu pedoman di surat edaran yang perlu digarisbawahi yakni perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatism. “Pointers ini harus betul-betul dicermati, polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,” ungkapnya.

Permintaan maaf tersangka, kata Heru tidak cukup membatalkan hukum yang berjalan. Hal ini penting, karena harus ada efek jera bagi setiap pelaku “Bukan setelah dimaafkan kemudian diedukasi dan perkara hukum selesai juga. Ini akan tidak sehat karena bisa-bisa hanya tobat sambel,” harap Ketua Umum sayap politik PKB, Gemasaba.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengaku mendukung terbitnya SE Kapolri tersebut. “Ya bagus. Itu bagian dari restoratif justice, yang mau dikembangkan oleh Kapolri,” ujar pria yang akrab disapa Awiek itu.

Namun demikian, Baidowi menilai bukan berarti setelah tersangka meminta maaf lalu proses hukumnya tidak berjalan. Dia melihat di satu sisi aspek kemanusiaan karena sudah meminta maaf sehingga tidak dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.

“Namun proses hukumnya tetap jalan dan kemudian nanti kalau sudah selesai dilihat putusan pengadilan seperti apa,” tutur Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Lebih jauh Awiek memandang, keluarnya SE itu paling tidak bisa memberikan persepsi kepada publik bahwa ada ikhtiar dari Kapolri yang ingin mengedepankan yang aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penegakan hukum di institusi yang dipimpinnya. “Karena selama ini ada celah, dilaporkan bisa langsung ditahan karena ancamannya di atas lima tahun,” tutup dia.

Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edy Hasibua menilai maksud dan tujuan Kapolri mengeluarkan SE tersebut bertujuan agar jajaran Polri mengedepankan restorative justice dalam setiap menangani perkara Siber sehingga memberikan rasa keadilan untuk masyarakat. Sebab kata dia, dalam menangani perkara siber kerap muncul multitafsir.

“Kami juga meminta penyidik untuk selalu mengedepankan langkah damai lewat virtual police dalam menangani perkara yang terkait dengan laporan pelanggaran UU ITE,” ujar mantan anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini. (gin)

Tags: DPR RIkapolriKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoPolrirevisi uu iteUU ITE

Berita Terkait.

ombudsman
Headline

Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Pimpinan Ombudsman RI Minta Maaf ke Publik

Kamis, 16 April 2026 - 20:36
herry
Headline

Baru Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 19:53
Terima KWP Award 2026, Ketua DPD RI: Wartawan Pilar Utama Demokrasi 
Headline

DPR RI: Dugaan Pelecehan di UI Pelanggaran Serius Etika dan Rasa Aman di Kampus

Kamis, 16 April 2026 - 18:44
Kenaikan Harga Plastik Jadi Alarm, FKBI: Kurangi Rokok Perbaiki Pola Konsumsi
Headline

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 15:01
Prabowo
Headline

Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

Kamis, 16 April 2026 - 09:48
Andrie-Yunus
Headline

Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Rabu, 15 April 2026 - 21:41

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.