• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sejumlah Kalangan Sambut Positif SE Kapolri Soal Penanganan Perkara UU ITE

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Februari 2021 - 15:53
in Headline
indoposco

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah kalangan menyambut baik Surat Edaran (SE) Kapolri Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, memiliki spirit yang sangat konstruktif terhadap demokrasi.

Dalam surat tersebut ada 11 point yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kapolri menyebut, Polri harus senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

BacaJuga:

Tragedi di Gaza, Lebih dari 70.000 Warga Palestina Tewas Sejak Oktober 2023

Death Toll in Gaza Surpasses 70,000 Palestinians Since October 2023

Korban Bencana di Sumut Bertambah: 166 Orang Tewas, 143 Belum Ditemukan

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo menilai SE Kapolri memiliki spirit yang sangat konstruktif tehadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.

“Polri memang harus mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi namun tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika,” tekan Heru kapada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Menurut dia, ada salah satu pedoman di surat edaran yang perlu digarisbawahi yakni perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatism. “Pointers ini harus betul-betul dicermati, polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,” ungkapnya.

Permintaan maaf tersangka, kata Heru tidak cukup membatalkan hukum yang berjalan. Hal ini penting, karena harus ada efek jera bagi setiap pelaku “Bukan setelah dimaafkan kemudian diedukasi dan perkara hukum selesai juga. Ini akan tidak sehat karena bisa-bisa hanya tobat sambel,” harap Ketua Umum sayap politik PKB, Gemasaba.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengaku mendukung terbitnya SE Kapolri tersebut. “Ya bagus. Itu bagian dari restoratif justice, yang mau dikembangkan oleh Kapolri,” ujar pria yang akrab disapa Awiek itu.

Namun demikian, Baidowi menilai bukan berarti setelah tersangka meminta maaf lalu proses hukumnya tidak berjalan. Dia melihat di satu sisi aspek kemanusiaan karena sudah meminta maaf sehingga tidak dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.

“Namun proses hukumnya tetap jalan dan kemudian nanti kalau sudah selesai dilihat putusan pengadilan seperti apa,” tutur Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Lebih jauh Awiek memandang, keluarnya SE itu paling tidak bisa memberikan persepsi kepada publik bahwa ada ikhtiar dari Kapolri yang ingin mengedepankan yang aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penegakan hukum di institusi yang dipimpinnya. “Karena selama ini ada celah, dilaporkan bisa langsung ditahan karena ancamannya di atas lima tahun,” tutup dia.

Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edy Hasibua menilai maksud dan tujuan Kapolri mengeluarkan SE tersebut bertujuan agar jajaran Polri mengedepankan restorative justice dalam setiap menangani perkara Siber sehingga memberikan rasa keadilan untuk masyarakat. Sebab kata dia, dalam menangani perkara siber kerap muncul multitafsir.

“Kami juga meminta penyidik untuk selalu mengedepankan langkah damai lewat virtual police dalam menangani perkara yang terkait dengan laporan pelanggaran UU ITE,” ujar mantan anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini. (gin)

Tags: DPR RIkapolriKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoPolrirevisi uu iteUU ITE
Berita Sebelumnya

Kisah Bahagia di Tengah Pandemi, UKM Masih Tetap Ekspor

Berita Berikutnya

Sembilan Kecamatan di Kabupaten Bekasi Masih Terendam Banjir

Berita Terkait.

palestina
Headline

Tragedi di Gaza, Lebih dari 70.000 Warga Palestina Tewas Sejak Oktober 2023

Minggu, 30 November 2025 - 14:04
gaza
Headline

Death Toll in Gaza Surpasses 70,000 Palestinians Since October 2023

Minggu, 30 November 2025 - 13:23
sumut
Headline

Korban Bencana di Sumut Bertambah: 166 Orang Tewas, 143 Belum Ditemukan

Minggu, 30 November 2025 - 13:13
sumutt
Headline

Flood Death Toll Rises: 166 Dead and 143 Missing in North Sumatra

Minggu, 30 November 2025 - 12:42
sumatera
Headline

Russian President Vladimir Putin Extends Condolences Over Deadly Floods in Sumatra

Minggu, 30 November 2025 - 12:32
rusia
Headline

Rusia Nyatakan Duka Cita, Putin Prihatin atas Banjir Mematikan di Sumatera

Minggu, 30 November 2025 - 12:22
Berita Berikutnya
Sembilan Kecamatan di Kabupaten Bekasi Masih Terendam Banjir

Sembilan Kecamatan di Kabupaten Bekasi Masih Terendam Banjir

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.