• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Anggota KPU Jember Disidang DKPP Terkait Surat Dinas

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Februari 2021 - 23:35
in Nusantara
Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), di aula KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (19/2/2021) sore. (ANTARA)

Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), di aula KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (19/2/2021) sore. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diduga dilakukan anggota KPU Kabupaten Jember Achmad Susanto terkait surat tidak sesuai nota dinas.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Prof Muhammad, dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Rochani (unsur KPU), Eka Rahmawati (unsur Bawaslu), dan Hananto Widodo (unsur masyarakat) di Kantor KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (19/2/2021) sore hingga malam.

BacaJuga:

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim

Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak

Perkara itu diadukan oleh Cahya Adi Saputra melalui kuasanya Heru Prastiono, namun yang hadir dalam sidang tersebut dikuasakan kepada M Husni Thamrin, karena Heru Prastiono berhalangan hadir akibat terpapar Covid-19.

Pokok perkara terkait dugaan Teradu (Achmad Susanto) mengeluarkan surat tertanggal 25 Juni 2020 yang hanya ditandatangani oleh Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Jember Divisi Teknis dan Penyelenggara.

Surat itu berjudul “Resume Rapat Koordinasi (daring) Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020” yang tidak memiliki kop surat KPU Kabupaten Jember, dan tidak distempel KPU Kabupaten Jember sebagaimana surat resmi lainnya.

“Kami menduga surat tersebut disebarluaskan melalui grup whatsapp kepada jajaran penyelenggara pemilu ad hoc khususnya Divisi Teknis PPK dan semua PPS se-Kabupaten Jember,” kata M Husni Thamrin dalam persidangan sebagai Pengadu seperti dikutip Antara.

Menurutnya surat tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara ad hoc dalam melakukan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jember Tahun 2020.

Ia menjelaskan kriteria surat dinas seperti yang termuat dalam PKPU No. 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang menjelaskan kriteria surat dinas yang dikeluarkan oleh lembaga KPU.

Achmad Susanto sebagai Teradu menolak dalil aduan Pengadu, karena menurutnya laporan Pengadu yang dituduhkan adalah bukan merupakan surat dinas yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jember, namun hanya bersifat catatan resume rapat koordinasi melalui daring untuk internal penyelenggara badan ad hoc.

“Berdasarkan PKPU tersebut, jelas yang berwenang untuk membuat surat dinas secara resmi sesuai ketentuan adalah Ketua KPU Jember dan bukan saya seperti yang ditunjukkan oleh Pengadu,” ujarnya pula.

Terkait dalil aduan bahwa surat tersebut dijadikan pedoman penyelenggara ad hoc dalam melakukan verifikasi faktual dukungan bakal paslon, ia juga membantahnya.

“Pelaksanaan verifikasi faktual dalam Pilkada 2020 dilakukan berdasarkan surat KPU RI Nomor: 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020 tertanggal 22 Juni 2020 dan bukan surat sebagaimana Pengadu tuduhkan,” katanya lagi.

Ketua DKPP Muhammad mengatakan pemeriksaan perkara tersebut hanya cukup sekali sidang saja, dan fakta-faktanya akan diplenokan oleh DKPP dalam waktu dekat.

“Biasanya putusan sidang tersebut paling lama sepekan setelah sidang digelar, dan biasanya pada hari Rabu akan digelar pleno terkait sidang-sidang yang dilaksanakan oleh DKPP. Mudah-mudahan bisa segera diplenokan,” katanya lagi. (wib)

Tags: DKPPKPU

Berita Terkait.

bc2
Nusantara

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:30
Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim
Nusantara

Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:17
Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:03
Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara
Nusantara

Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57
2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang
Nusantara

2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:37
bc2
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7138 shares
    Share 2855 Tweet 1785
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
malarza
Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Editor Juni Armanto
Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57

INDOPOSCO.ID - Timnas Paraguay menang tipis 1-0 saat melawan Timnas Turki dalam laga kedua Grup D Piala Dunia 2026 di...

SelengkapnyaDetails
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.