• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Anggota KPU Jember Disidang DKPP Terkait Surat Dinas

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Februari 2021 - 23:35
in Nusantara
Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), di aula KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (19/2/2021) sore. (ANTARA)

Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), di aula KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (19/2/2021) sore. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diduga dilakukan anggota KPU Kabupaten Jember Achmad Susanto terkait surat tidak sesuai nota dinas.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Prof Muhammad, dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Rochani (unsur KPU), Eka Rahmawati (unsur Bawaslu), dan Hananto Widodo (unsur masyarakat) di Kantor KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (19/2/2021) sore hingga malam.

BacaJuga:

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Perkara itu diadukan oleh Cahya Adi Saputra melalui kuasanya Heru Prastiono, namun yang hadir dalam sidang tersebut dikuasakan kepada M Husni Thamrin, karena Heru Prastiono berhalangan hadir akibat terpapar Covid-19.

Pokok perkara terkait dugaan Teradu (Achmad Susanto) mengeluarkan surat tertanggal 25 Juni 2020 yang hanya ditandatangani oleh Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Jember Divisi Teknis dan Penyelenggara.

Surat itu berjudul “Resume Rapat Koordinasi (daring) Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020” yang tidak memiliki kop surat KPU Kabupaten Jember, dan tidak distempel KPU Kabupaten Jember sebagaimana surat resmi lainnya.

“Kami menduga surat tersebut disebarluaskan melalui grup whatsapp kepada jajaran penyelenggara pemilu ad hoc khususnya Divisi Teknis PPK dan semua PPS se-Kabupaten Jember,” kata M Husni Thamrin dalam persidangan sebagai Pengadu seperti dikutip Antara.

Menurutnya surat tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara ad hoc dalam melakukan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jember Tahun 2020.

Ia menjelaskan kriteria surat dinas seperti yang termuat dalam PKPU No. 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang menjelaskan kriteria surat dinas yang dikeluarkan oleh lembaga KPU.

Achmad Susanto sebagai Teradu menolak dalil aduan Pengadu, karena menurutnya laporan Pengadu yang dituduhkan adalah bukan merupakan surat dinas yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jember, namun hanya bersifat catatan resume rapat koordinasi melalui daring untuk internal penyelenggara badan ad hoc.

“Berdasarkan PKPU tersebut, jelas yang berwenang untuk membuat surat dinas secara resmi sesuai ketentuan adalah Ketua KPU Jember dan bukan saya seperti yang ditunjukkan oleh Pengadu,” ujarnya pula.

Terkait dalil aduan bahwa surat tersebut dijadikan pedoman penyelenggara ad hoc dalam melakukan verifikasi faktual dukungan bakal paslon, ia juga membantahnya.

“Pelaksanaan verifikasi faktual dalam Pilkada 2020 dilakukan berdasarkan surat KPU RI Nomor: 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020 tertanggal 22 Juni 2020 dan bukan surat sebagaimana Pengadu tuduhkan,” katanya lagi.

Ketua DKPP Muhammad mengatakan pemeriksaan perkara tersebut hanya cukup sekali sidang saja, dan fakta-faktanya akan diplenokan oleh DKPP dalam waktu dekat.

“Biasanya putusan sidang tersebut paling lama sepekan setelah sidang digelar, dan biasanya pada hari Rabu akan digelar pleno terkait sidang-sidang yang dilaksanakan oleh DKPP. Mudah-mudahan bisa segera diplenokan,” katanya lagi. (wib)

Tags: DKPPKPU

Berita Terkait.

ary
Nusantara

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
id
Nusantara

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nusantara

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:42
tersangka
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:22
Gempa-Pangandaran
Nusantara

Pagi Ini Pangandaran dan Sekitarnya Diguncang Gempa Berkekuatan M 4,2

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:39

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3690 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.