• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Wagub DKI: Tolak Vaksin Kena Sanksi Dua Kali

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 16 Februari 2021 - 22:46
in Headline
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Screenshot Instagram

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masyarakat yang menolak vaksin bisa kena sanksi dua kali yakni dari Pemprov DKI dan dari pemerintah pusat.

“Ada ketentuan diatur di pemda dan ada yang diatur oleh pemerintah pusat, ya bisa kena dua kali bagi yang menolak. Sudah kena denda dari Jakarta, dari pusat gak dapat bansos. Kita laksanakan sesuai aturan yang ada,” kata Riza seperti dilansir Antara di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/2/2021) malam.

BacaJuga:

Korban Meninggal Gempa M 7,7 NTT Bertambah Jadi 83 Orang

Karhutla Kaltim Membara: Paser dan Kutai Kartanegara Dikepung Api

OTT Rektor Unsoed: KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah

Untuk vaksinasi tahap pertama, kata Riza, sampai tanggal 13 Februari 2021, bagi dosis pertama sudah 89,2 persen atau sekitar 100.115 dosis. Kemudian yang sudah dibagikan dosis kedua, sudah 50.692 dosis atau 45,1 persen.

“Untuk tenaga kesehatan yang sudah selesai vaksinasi 45,1 persen dari 112.300 tenaga kesehatan yang teregistrasi. Pada prinsipnya sesuai jadwal tenaga kesehatan bisa segera selesai. insyaAllah mulai besok akan diberikan pada pedagang di Pasar Tanah Abang dan dilanjutkan yang lain,” ucap Riza.

Riza menyebutkan bahwa untuk vaksinasi pada pedagang pasar, sudah disiapkan data oleh Pasar Jaya sebanyak 10.000 pedagang pasar dari 153 pasar yang ada wilayah Jakarta.

“Untuk mekanisme vaksinasi di pasar sendiri, sudah diatur oleh petugas unit Pasar Jaya, silahkan dilihat nanti,” ucap Riza.

Untuk kemampuan Jakarta dalam vaksinasi, ucap Riza, jumlah fasilitas kesehatan sebagai pos vaksinasi ada 511 dengan pelaksana vaksin sebanyak 1.648 vaksinator, yang memiliki kapasitas penyuntikan per hari 19.741 orang.

“Kemampuannya tinggi, tinggal ketersediaan vaksin dan dosisnya serta data registrasinya yang juga butuh divalidasi dan diverifikasi,” ucap Riza menambahkan.

Sebelumnya, Manager Bidang Umum dan Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza menyebutkan rencana vaksinasi Covid-19 massal untuk pedagang Pasar Tanah Abang dijadwalkan pada Rabu (17/2) pekan ini.

“Belum dipastikan memang, cuma kemungkinan besar dilakukan di hari Rabu (17/2),” kata Gatra saat dihubungi ANTARA, Senin (15/2/2021).

Hingga Senin (15/2/2021), Pasar Jaya mencatat sudah ada sekitar 10.000 warga akan menerima vaksin di Pasar Tanah Abang blok A.

Tidak hanya pedagang, Gatra mengatakan petugas kebersihan hingga petugas keamanan juga ikut didaftarkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 itu.

Pendataan dilakukan dengan cara meminta data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari setiap orang yang akan menjalani vaksinasi massal.

Untuk para penolak pemberian vaksin, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sendiri, di dalamnya juga mengatur persoalan seputar sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity dari Covid-19.

Sementara itu, di DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” demikian bunyi pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020. (bro)

Tags: Ahmad Riza PatriaVaksin Covid-19vaksin sinovacwagub DKI

Berita Terkait.

Tenda-Pengungsian
Headline

Korban Meninggal Gempa M 7,7 NTT Bertambah Jadi 83 Orang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:40
Asap
Headline

Karhutla Kaltim Membara: Paser dan Kutai Kartanegara Dikepung Api

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:19
unsoed
Headline

OTT Rektor Unsoed: KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:16
hl
Headline

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT di Purwokerto

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:21
guru
Headline

PPPK Jadi PNS, DPR Ingatkan Nasib Guru Madrasah Jangan Terlupakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:09
nttt
Headline

BNPB Catat Pengungsi Gempa NTT Melonjak hingga 92 Ribu Jiwa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:07

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.