• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Wagub DKI: Tolak Vaksin Kena Sanksi Dua Kali

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 16 Februari 2021 - 22:46
in Headline
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Screenshot Instagram

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masyarakat yang menolak vaksin bisa kena sanksi dua kali yakni dari Pemprov DKI dan dari pemerintah pusat.

“Ada ketentuan diatur di pemda dan ada yang diatur oleh pemerintah pusat, ya bisa kena dua kali bagi yang menolak. Sudah kena denda dari Jakarta, dari pusat gak dapat bansos. Kita laksanakan sesuai aturan yang ada,” kata Riza seperti dilansir Antara di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/2/2021) malam.

BacaJuga:

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Untuk vaksinasi tahap pertama, kata Riza, sampai tanggal 13 Februari 2021, bagi dosis pertama sudah 89,2 persen atau sekitar 100.115 dosis. Kemudian yang sudah dibagikan dosis kedua, sudah 50.692 dosis atau 45,1 persen.

“Untuk tenaga kesehatan yang sudah selesai vaksinasi 45,1 persen dari 112.300 tenaga kesehatan yang teregistrasi. Pada prinsipnya sesuai jadwal tenaga kesehatan bisa segera selesai. insyaAllah mulai besok akan diberikan pada pedagang di Pasar Tanah Abang dan dilanjutkan yang lain,” ucap Riza.

Riza menyebutkan bahwa untuk vaksinasi pada pedagang pasar, sudah disiapkan data oleh Pasar Jaya sebanyak 10.000 pedagang pasar dari 153 pasar yang ada wilayah Jakarta.

“Untuk mekanisme vaksinasi di pasar sendiri, sudah diatur oleh petugas unit Pasar Jaya, silahkan dilihat nanti,” ucap Riza.

Untuk kemampuan Jakarta dalam vaksinasi, ucap Riza, jumlah fasilitas kesehatan sebagai pos vaksinasi ada 511 dengan pelaksana vaksin sebanyak 1.648 vaksinator, yang memiliki kapasitas penyuntikan per hari 19.741 orang.

“Kemampuannya tinggi, tinggal ketersediaan vaksin dan dosisnya serta data registrasinya yang juga butuh divalidasi dan diverifikasi,” ucap Riza menambahkan.

Sebelumnya, Manager Bidang Umum dan Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza menyebutkan rencana vaksinasi Covid-19 massal untuk pedagang Pasar Tanah Abang dijadwalkan pada Rabu (17/2) pekan ini.

“Belum dipastikan memang, cuma kemungkinan besar dilakukan di hari Rabu (17/2),” kata Gatra saat dihubungi ANTARA, Senin (15/2/2021).

Hingga Senin (15/2/2021), Pasar Jaya mencatat sudah ada sekitar 10.000 warga akan menerima vaksin di Pasar Tanah Abang blok A.

Tidak hanya pedagang, Gatra mengatakan petugas kebersihan hingga petugas keamanan juga ikut didaftarkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 itu.

Pendataan dilakukan dengan cara meminta data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari setiap orang yang akan menjalani vaksinasi massal.

Untuk para penolak pemberian vaksin, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sendiri, di dalamnya juga mengatur persoalan seputar sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity dari Covid-19.

Sementara itu, di DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” demikian bunyi pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020. (bro)

Tags: Ahmad Riza PatriaVaksin Covid-19vaksin sinovacwagub DKI

Berita Terkait.

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT
Headline

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:03
icha
Headline

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:14
Sebastian
Headline

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:03
Rupiah
Headline

Ekonom: Potensi Umat Besar, Tapi Kekuatan Ekonominya Masih Loyo

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:11
Raja-Juli
Headline

Acceptance of Envelope From Kuantan Singingi Regent Could Constitute Criminal Offense, Legal Expert Says

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47
Raja-Juli
Headline

Terima Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Dinilai Penuhi Unsur Pidana

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2235 shares
    Share 894 Tweet 559
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang
Olahraga

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Editor Laurens Dami
Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27

INDOPOSCO.ID – Kylian Mbappe kembali membuktikan perannya sebagai sosok penentu bagi Timnas Prancis di Piala Dunia FIFA 2026. Sang kapten...

SelengkapnyaDetails
Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:13
Pemain-Argentina

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.