INDOPOSCO.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok. Hal itu disampaikannya menanggapi kasus Din Syamsuddin yang dituduh sebagai bagian dari kelompok radikal oleh Gerakan Antiradikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB).
Menurut Yaqut, penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain. “Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan. Jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Minggu (14/2/2021).
Stigma atau cap negatif, menurutnya, seringkali muncul karena terjadinya sumbatan komunikasi. Untuk itu, menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah adalah sebuah keniscayaan, lebih-lebih di era keterbukaan informasi saat ini.
Stigma radikal, lanjut dia, juga bisa jadi muncul karena seseorang kurang memiliki informasi dan data yang memadai terhadap sikap atau perilaku orang lain.
“Dengan asumsi itu, maka klarifikasi atau tabayyun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid,” Gus Yaqut.
Dengan model tabayyun ini, sambung dia, maka hakikatnya seseorang atau kelompok juga akan terhindar dari berita palsu atau hal-hal yang bernuansa fitnah.
Untuk itu, Yaqut mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengutamakan komunikasi yang baik dan menempuh cara klarifikasi jika terjadi sumbatan masalah.
Jika pola ini diterapkan, Yaqut optimistis, segala polemik berkepanjangan atau kekisruhan yang seringkali muncul dan merugikan bangsa ini bisa dicegah.
“Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang aparatur sipil negara (ASN). Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa kritik itu tidak dilarang,” ujar Gus Yaqut.
Lebih lanjut, Yaqut menegaskan, terkait dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang statusnya masih sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sebenarnya telah jelas ada regulasi yang mengaturnya. Prosedur penyelidikan pun telah diatur secara komprehensif oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dengan dasar tersebut, Yaqut berharap, semua pihak untuk mendudukkan persolan ini dengan proporsional. “Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” tandasnya. (yah)










