• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sesatkan Publik, IFLC Minta Pemerintah Tindak Aisha Wedding

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 12 Februari 2021 - 15:04
in Headline
Ketua IFLC Nur Setia Alam dan rekan melaporkan Aisha Wedding ke Polda Metro Jaya. (istimewa)

Ketua IFLC Nur Setia Alam dan rekan melaporkan Aisha Wedding ke Polda Metro Jaya. (istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) mengecam tindakan Aisha Wedding yang mempromosikan pernikahan anak dan menyatakan tidak perlunya pencatatan perkawinan dengan melakukan nikah siri, serta memperbolehkan poligami tanpa diperlukannya izin dari Pengadilan Agama.

“Dalam situs resminya dan beberapa akun media sosialnya di Facebook, Twitter, Aisha Wedding mempromosikan hal-hal tersebut. Ini berarti telah menyebarkan berita bohong dan melanggar kesusilaan (ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku). Apa yang dilakukan adalah tindakan melawan hukum karena telah menyesatkan masyarakat atas norma kesusilaan, perkawinan dan agama melalui media elektronik,” kata Ketua IFLC Nur Setia Alam, Jumat (12/2/2021).

BacaJuga:

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

Dikatakan, apa yang dilakukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 52 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jis. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) huruf (a) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jis. Pasal 3 ayat (2) UU 22/1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Selain itu telah mendeskriditkan kewajiban negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, yang kedua yaitu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan yang bertujuan untuk mewujudkan cita–cita bangsa yang tertuang dalam sila ke-5 Pancasila,” katanya.

Aktivis pempuan ini juga menyatakan Aisyah Wedding telah mencoba untuk menyesatkan pola pikir dan logika atas anak, khususnya anak perempuan serta tidak bertanggungjawab terhadap alat reproduksi perempuan untuk menjadikan penerus bangsa menjadi sakit.

“IFLC mendesak dan mendorong pihak kepolisian dan kementerian terkait melakukan gerakan cepat untuk melakukan penindakan terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com,” tuturnya. (wib)

Tags: Aisha WeddingIFLC

Berita Terkait.

jamaah
Headline

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01
Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA
Headline

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01
Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija
Headline

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17
virus
Headline

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:01
fikri
Headline

Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata, Begini Pesan DPR RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:09
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Polri Waspadai Pergeseran Markas Judol Internasional dari Asia Tenggara ke Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:02

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.