• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sesatkan Publik, IFLC Minta Pemerintah Tindak Aisha Wedding

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 12 Februari 2021 - 15:04
in Headline
Ketua IFLC Nur Setia Alam dan rekan melaporkan Aisha Wedding ke Polda Metro Jaya. (istimewa)

Ketua IFLC Nur Setia Alam dan rekan melaporkan Aisha Wedding ke Polda Metro Jaya. (istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) mengecam tindakan Aisha Wedding yang mempromosikan pernikahan anak dan menyatakan tidak perlunya pencatatan perkawinan dengan melakukan nikah siri, serta memperbolehkan poligami tanpa diperlukannya izin dari Pengadilan Agama.

“Dalam situs resminya dan beberapa akun media sosialnya di Facebook, Twitter, Aisha Wedding mempromosikan hal-hal tersebut. Ini berarti telah menyebarkan berita bohong dan melanggar kesusilaan (ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku). Apa yang dilakukan adalah tindakan melawan hukum karena telah menyesatkan masyarakat atas norma kesusilaan, perkawinan dan agama melalui media elektronik,” kata Ketua IFLC Nur Setia Alam, Jumat (12/2/2021).

BacaJuga:

KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang dalam OTT Bupati Klaten

KPK Ungkap 5 Klaster Korupsi yang Jerat Bupati Klaten

Prabowo Lantik 9 Pejabat dalam Reshuffle Ke-8, Ini Daftar Lengkapnya

Dikatakan, apa yang dilakukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 52 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jis. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) huruf (a) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jis. Pasal 3 ayat (2) UU 22/1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Selain itu telah mendeskriditkan kewajiban negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, yang kedua yaitu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan yang bertujuan untuk mewujudkan cita–cita bangsa yang tertuang dalam sila ke-5 Pancasila,” katanya.

Aktivis pempuan ini juga menyatakan Aisyah Wedding telah mencoba untuk menyesatkan pola pikir dan logika atas anak, khususnya anak perempuan serta tidak bertanggungjawab terhadap alat reproduksi perempuan untuk menjadikan penerus bangsa menjadi sakit.

“IFLC mendesak dan mendorong pihak kepolisian dan kementerian terkait melakukan gerakan cepat untuk melakukan penindakan terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com,” tuturnya. (wib)

Tags: Aisha WeddingIFLC

Berita Terkait.

klaten
Headline

KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang dalam OTT Bupati Klaten

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:45
bupati
Headline

KPK Ungkap 5 Klaster Korupsi yang Jerat Bupati Klaten

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11
bowo
Headline

Prabowo Lantik 9 Pejabat dalam Reshuffle Ke-8, Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:45
sianturi
Headline

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Gantikan Suharyanto

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:16
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BNPB, Salah Satunya Adik Suharyanto
Headline

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BNPB, Salah Satunya Adik Suharyanto

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:07
Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik
Headline

Terima Aspirasi Pemakzulan Gibran, PKS Minta Fraksi Jalin Komunikasi Lintas Partai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:42

OLAHRAGA

super
Olahraga

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01

INDOPOSCO.ID - Persaingan Super League 2026/2027 memasuki babak yang semakin menarik. Persija Jakarta berambisi mempertahankan posisi teratas, sementara Persib Bandung...

SelengkapnyaDetails
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.