• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sesatkan Publik, IFLC Minta Pemerintah Tindak Aisha Wedding

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 12 Februari 2021 - 15:04
in Headline
Ketua IFLC Nur Setia Alam dan rekan melaporkan Aisha Wedding ke Polda Metro Jaya. (istimewa)

Ketua IFLC Nur Setia Alam dan rekan melaporkan Aisha Wedding ke Polda Metro Jaya. (istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) mengecam tindakan Aisha Wedding yang mempromosikan pernikahan anak dan menyatakan tidak perlunya pencatatan perkawinan dengan melakukan nikah siri, serta memperbolehkan poligami tanpa diperlukannya izin dari Pengadilan Agama.

“Dalam situs resminya dan beberapa akun media sosialnya di Facebook, Twitter, Aisha Wedding mempromosikan hal-hal tersebut. Ini berarti telah menyebarkan berita bohong dan melanggar kesusilaan (ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku). Apa yang dilakukan adalah tindakan melawan hukum karena telah menyesatkan masyarakat atas norma kesusilaan, perkawinan dan agama melalui media elektronik,” kata Ketua IFLC Nur Setia Alam, Jumat (12/2/2021).

BacaJuga:

Gus Kikin dari Tebuireng Kini Pimpin PBNU, Ini Profilnya

Sah! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35

Dikatakan, apa yang dilakukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 52 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jis. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) huruf (a) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jis. Pasal 3 ayat (2) UU 22/1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Selain itu telah mendeskriditkan kewajiban negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, yang kedua yaitu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan yang bertujuan untuk mewujudkan cita–cita bangsa yang tertuang dalam sila ke-5 Pancasila,” katanya.

Aktivis pempuan ini juga menyatakan Aisyah Wedding telah mencoba untuk menyesatkan pola pikir dan logika atas anak, khususnya anak perempuan serta tidak bertanggungjawab terhadap alat reproduksi perempuan untuk menjadikan penerus bangsa menjadi sakit.

“IFLC mendesak dan mendorong pihak kepolisian dan kementerian terkait melakukan gerakan cepat untuk melakukan penindakan terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com,” tuturnya. (wib)

Tags: Aisha WeddingIFLC

Berita Terkait.

KH-Abdul-Hakim
Headline

Gus Kikin dari Tebuireng Kini Pimpin PBNU, Ini Profilnya

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:02
Gus-Kikin
Headline

Sah! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:21
Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35
Headline

Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:05
Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan
Headline

Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:51
Siswa
Headline

Wildfire Smoke Billows, Education Minister Says Schools Must Not Open Recklessly

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:57
Belajar
Headline

Asap Karhutla Mengepul, SE Mendikdasmen: Sekolah Tak Boleh Asal Buka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:57

OLAHRAGA

Marquez
Olahraga

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01

INDOPOSCO.ID - Persaingan menuju takhta MotoGP 2026 semakin sulit ditebak. Marc Márquez kembali menunjukkan taringnya dengan merebut kemenangan dalam balapan...

SelengkapnyaDetails
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.