• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kemendagri Dorong Pemda Beri Insentif bagi Tenaga Kesehatan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 9 Februari 2021 - 19:45
in Headline
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hamdani.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hamdani.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes), guna mengefektifkan penanganan Covid-19.

“Dalam rangka mendukung efektivitas pengendalian Covid-19 pemerintah juga mendorong adanya insentif bagi tenaga kesehatan (Insentif Nakes) di seluruh Indonesia yang telah dimulai pada Tahun 2020 dan dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang dimulai pada Tahun 2021,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Hamdani, Selasa (9/2/2021).

BacaJuga:

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Dorong Budaya Kritis, Yusril Persilakan Publik Debat dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Dalam rangka dukungan penanganan Covid-19 di samping kegiatan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro, juga telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No. SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari dan juga Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa.

“Dengan demikian, tidak ada lagi permasalahan dalam kaitan dengan dana anggaran yang diperlukan baik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di tingkat provinsi ataupun di tingkat kabupaten/kota, maupun yang bersumber dari dana desa,” kata Hamdani.

Menurut Hamdani, kedua beleid yang terbit belakangan tersebut secara langsung mendukung pelaksanaan Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021. “Sudah sangat jelas memberikan mandat kepada kepala daerah yang berkaitan dengan dukungan APBD dan juga kepada kepala desa yang berkaitan dengan dukungan dana desa yang ada dalam APBDes,” ucapnya.

Untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan dan pendanaan penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2021, sesuai arahan Mendagri, diperlukan dukungan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ini tentunya melakukan supervisi, melakukan monitoring yang diperlukan dalam proses pelaksanaan agar tentunya tata kelola dalam kaitan dengan pertanggungjawaban dan pengelolaan yang berkaitan dengan APBD dan juga yang berkaitan dengan APBDes itu betul-betul mencerminkan prinsip-prinsip pertanggungjawaban dan tata kelola yang baik,” imbuhnya.

Hamdani juga berharap pemerintah daerah dapat bekerja sama, bersinergi, untuk penanganan Covid-19. Ia juga meminta kepala daerah hingga kepala desa untuk serius mengimplementasikan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, terutama menyangkut pelaksanaan PPKM Mikro. (yah)

Tags: hamdaniKemendagrisekjen kemendagritenaga kesehatan

Berita Terkait.

syahrie
Headline

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:32
Yusril
Headline

Dorong Budaya Kritis, Yusril Persilakan Publik Debat dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:13
Nasarudin
Headline

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:20
Yusril
Headline

Yusril: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pusat

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:28
anjar
Headline

Kemenhaj Tegas Tak Cabut SE Dam di Tanah Air Meski Ditolak MUI: “Kami Hormati Perbedaan Fiqih”

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:27
bowo
Headline

Prabowo: Negara Bakal Terima Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:43

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1736 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1210 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.