• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Aturan Baru Pajak Pulsa Tak Akan Bebani Masyarakat

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 Februari 2021 - 13:30
in Headline
Ilustrasi (ANTARA)

Ilustrasi (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 terkait pengenaan pajak pada pulsa seluler, voucher, kartu perdana, dan token listrik yang dikeluarkan 29 Januari lalu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 ini menimbulkan pro dan kontra karena dianggap akan memberatkan masyarakat di masa pandemi.

Sebab dalam aturan tersebut, pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5 persen, yang dikhawatirkan akan membuat “harga naik”, meski Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tak ada pungutan pajak baru dalam ketentuan itu.

BacaJuga:

Prabowo: Hukum Jangan Jadi Alat Balas Dendam Politik dan Kepentingan Kelompok

Prabowo Ingatkan Aparat: Negara Gagal Jika Tak Mampu Miliki Kepolisian yang Baik

Prabowo Sebut Program Pangan Polri Berkontribusi Besar bagi Nasional

Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung, Ian Joseph menyatakan harga yang sampai ke konsumen semestinya tidak terdampak karena hanya pedagang di tingkat tertentu yang dipungut pajak.

“Ketika kita beli pulsa, sebenarnya sudah kena PPN dan PPh,” kata Ian seperti dikutip ANTARA, Sabtu (6/2/2021).

Dikatakan PPN untuk pulsa dan kartu perdana dikenakan hingga distributor tingkat kedua atau server. Kementerian Keuangan menyatakan pengecer dan konsumen tidak lagi dikenakan PPN. Sementara untuk token listrik, PPN dikenakan untuk jasa penjualan atau pembayaran token listrik dalam bentuk komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan untuk nilai token listrik.

Berkaitan dengan PPh sebesar 0,5 persen, pajak tersebut dipotong di muka. Besaran ini dipungut dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua, kepada distribusi tingkat selanjutnya. Dengan kata lain, harga jual eceran pulsa dan token listrik yang sampai ke konsumen semestinya tidak berubah.

“Pungutan PPN dan PPh untuk kartu perdana, pulsa,voucher dan token listrik bukan hal yang baru, seperti yang ditegaskan Menteri Keuangan melalui unggahan di Instagram, bahwa tidak ada pungutan pajak baru melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021,” jelasnya.

Ian menyatakan, PPN untuk jasa telekomunikasi sebenarnya sudah dipungut sejak lebih dari 30 tahun yang lalu, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang Dilakukan Oleh Pemborong.

Kementerian Keuangan menyatakan salah satu kendala yang sering ditemui di lapangan di kalangan distributor dan pengecer, secara administrasi mereka belum mampu menjalankan kewajiban mereka hingga menimbulkan perselisihan dengan Kantor Pajak. Ada kalanya pajak dianggap memberatkan pengecer, namun petugas bisa menagihkan pajak karena ada objek yang terkena pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 bertujuan mengatasi masalah tersebut yaitu dengan memberikan kepastian status pulsa sebagai barang yang kena pajak. Distributor, dijelaskan Ian, membeli pulsa dalam jumlah banyak dan sudah dikenakan pajak dalam transaksi tersebut.

Ian berpendapat dengan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri dan informasi ini tersebar luas, masyarakat kini bisa mengetahui bahwa jasa telekomunikasi pun tidak luput dari pajak. Kebijakan yang diturunkan menjadi Peraturan Menteri ini akan memberikan kepastian hukum karena tata cara tertuang di peraturan tersebut

“Jika penjual bisa mencantumkan berapa harga pulsa tersebut dan berapa besar pajak yang dikenakan, maka akan menjadi lebih transparan.” tuturnya.

Dia menyoroti pengenaan pajak terhadap tarif promosi, yang sering diberikan ketika masa pandemi ini. Menurut Ian, pajak sebaiknya dikenakan pada harga tarif asli, sebelum promosi.

Telkomsel, sebagai salah satu operator seluler terbesar di Indonesia, berkaitan dengan aturan pajak pulsa dan kartu perdana menyatakan sedang membahas secara internal.

“Kami saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel,” kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin.

Operator seluler lainnya, termasuk Telkomsel, sedang berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) atas aturan ini. “Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum,” kata Denny.

ATSI menyatakan mereka terus melanjutkan diskusi terkait aturan baru ini, baik dengan operator seluler maupun dengan kementerian. Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengatakan terus melakukan diskusi, termasuk dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan pemahaman yang benar, juga untuk jalur distribusi industri ini. ATSI juga menegaskan tidak ada pungutan pajak baru dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru ini, namun berisi aturan untuk mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak. (wib)

Tags: Pajak Pulsa

Berita Terkait.

Indonesia Polymer Award 2026: Strategi Industri Hadapi Krisis Plastik
Headline

Prabowo: Hukum Jangan Jadi Alat Balas Dendam Politik dan Kepentingan Kelompok

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:31
Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador
Headline

Prabowo Ingatkan Aparat: Negara Gagal Jika Tak Mampu Miliki Kepolisian yang Baik

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:24
Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi
Headline

Prabowo Sebut Program Pangan Polri Berkontribusi Besar bagi Nasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:31
Berkaca pada Rusia, Ketum MUI Minta Pemerintah Tegas Tegakkan Hukum terhadap LGBT
Headline

Berkaca pada Rusia, Ketum MUI Minta Pemerintah Tegas Tegakkan Hukum terhadap LGBT

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:54
Nadiem
Headline

Drama Sidang Chromebook Berakhir, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:17
Meski Telan 5 Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI
Headline

Meski Telan 5 Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI

Senin, 29 Juni 2026 - 20:51

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
Tuchel
Olahraga

Inggris vs RD Kongo: Tuchel Minta Publik Tak Tuntut Performa Memukau

Editor Laurens Dami
Rabu, 1 Juli 2026 - 22:06

INDOPOSCO.ID - Pelatih timnas Inggris Thomas Tuchel meminta publik tidak mengharapkan performa memukau saat timnya bersua Republik Demokratik Kongo di...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

Jadwal Piala Dunia: Inggris, Belgia dan AS Bertarung Rebut Tiket 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41
Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:11
Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:14
Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.