• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penghapusan UN 2021 Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 5 Februari 2021 - 15:59
in Headline
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Surat Edaran No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah. Hal ini disebabkan angka kasus positif Covid-19 terus naik.

“Ini langkah pemerintah untuk pengendalian Covid-19 yang angkanya terus meningkat. Karena keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan adalah hal utama,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam keterangan, Jumat (5/2/2021).

BacaJuga:

Konsisten Kawal Program Presiden, Gibran Dinilai sedang Mainkan Politik Dua Arah

Markas Judol Hayam Wuruk Dibongkar, Pengamat: Integrasi Intelijen Siber Nasional Lemah

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Nadiem mengatakan, penghapusan UN dan ujian kesetaraan 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Peserta didik, menurutnya, dapat dinyatakan lulus dari sekolah setelah menyelesaikan program pembelajaran selama masa pandemi Covid-19.

“Ujian sekolah dibuktikan lewat nilai rapor tiap semester. Peserta didik juga dapat nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian sekolah,” katanya.

Dikatakan Nadiem, selain ujian sekolah, siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan program penyetaraan Paket A, B dan C, kelulusan siswa harus mengikuti peraturan yang ditetapkan. Salah satunya pelaksanaan ujian kesetaraan yang diakui sebagai penyetaraan kelulusan.

“Ini (ujian kesetaraan) hanya untuk siswa yang terdaftar dalam nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan di data pokok pendidikan (dapodik). Yang meliputi jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan hasilnya dimasukkan dalam Dapodik” bebernya.

Nadiem menambahkan, untuk kenaikan kelas dapat berbentuk portofolio hasil evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Bisa berupa penugasan, tes secara luring atau daring serta bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas ini dirancang untuk mendorong aktivitas belajar dan tidak mengukur ketuntasan capaian kurikulum,” katanya. (nas)

Tags: covid-19KemdikbudUN

Berita Terkait.

Pragi
Headline

Konsisten Kawal Program Presiden, Gibran Dinilai sedang Mainkan Politik Dua Arah

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:19
Markas Judol Hayam Wuruk Dibongkar, Pengamat: Integrasi Intelijen Siber Nasional Lemah
Headline

Markas Judol Hayam Wuruk Dibongkar, Pengamat: Integrasi Intelijen Siber Nasional Lemah

Senin, 11 Mei 2026 - 21:45
jamaah
Headline

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01
Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA
Headline

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01
Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija
Headline

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17
virus
Headline

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.