• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sampah Sisa Proyek Menumpuk di SMPN 23 Depok

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 29 Januari 2021 - 15:58
in Nusantara
Puing-puing dibuang di SMPN 23 Depok.

Puing-puing dibuang di SMPN 23 Depok.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sampah berupa sisa material menumpuk dan berserakan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 23 Kota Depok.

Akibat hal itu, warga di sekitar SMPN 23 Depok khawatir kalau lingkungannya akan banjir saat hujan melanda. Selain itu, tanam-tanaman seperti sayur-sayuran banyak yang mati lantaran tertimbun sampah.

BacaJuga:

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Oleh karenanya, masyarakat sekitar berharap pihak terkait yakni Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok dan kontraktor segera membersihkan timbunan sampah di SMPN 23 Depok.

“Disrumkim harus segera memindahkan sampah sisa material itu,” kata Rimin warga Jalan Jambore RT02/06 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Jumat (29/1/2021).

Rimin menyebutkan, selain menimbun pepohonan, sampah sisa proyek itu menjadi tempat menumpuknya sampah dari rumah tangga.

“Sejak pengerjaan proyek pembangunan dan penataan lingkungan SMPN 23 Depok, triplek, bata bekas dan lainnya yang digunakan untuk pembangunan dibuang ke lahan tanaman oleh kontraktor,” bebernya.

Masih adanya sampah bekas material proyek, kata dia, sudah beberapa kali disampaikan kepada pihak pelaksana proyek yakni PT Rafa Karya Indonesia dan Disrumkim Kota Depok. Namun, hingga kini sampah bekas proyek itu juga belum dipindahkan dan dibuang.

” Seharusnya, Disrumkim menegur dan memerintahkan PT Rafa Karya Indonesia untuk membuang sisa material di lingkungan SMP tersebut. Karena keberadaan SMP tersebut jadi kotor dan kumuh,” sebutnya.

Kepala Bidang Pembangunan Disrumkim Kota Depok Swandi mengutarakan, bahwa pihaknya sudah menegur dan meminta PT. Rafa Karya Indonesia untuk memindahkan sampah sisa material proyek pembangunan di SMPN 23 Depok.

“Kami minta masyarakat di sekitar SMPN 23 Depok bersabar. Sampaht proyek yang membuat jorok lingkungan warga segera dibuang,” ucapnya.

Masih kata dia, PT. Rafa Karya Indonesia seharusnya membuang sampah sisa proyek tersebut. PT. Rafa Karya Indonesia juga sampai saat ini belum menyelesaikan pekerjaan. Pagar dan lingkungan halaman SMPN 23 Depok juga masih dalam kondisi berantakan.

“Proyek pembangunan dan penataan lingkungan SMPN 23 Depok anggarannya sebesar Rp 14,1 miliar yang bersumber dari APBD 2020,” bebernya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, halaman SMPN 23 Depok belum dipasang paping blok, tembok sebelah tumur belum dicat, gedung juga menggunakan pagar lama sebelum sekolah tersebut dibangun. Selain itu, bangunan berlantai tiga tersebut tidak berkualitas. Buktinya, cat gedung tidak rata (ada yang tebal dan ada yang tipis).

Bahkan, jalan masuk ke lingkungan sekolah rusak akibat dilalui kendaraan yang mengangkut material ke lokasi. (ter)

Tags: depok

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35
Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43
bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55
bc3
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.