• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pemprov Banten Dituding Sengaja Tahan Dana Bagi Hasil

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 24 Januari 2021 - 12:24
in Daerah
Ojat Sudrajat, pengamat kebijakan publik Banten.

Ojat Sudrajat, pengamat kebijakan publik Banten.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat kebijakan publik Banten Ojat Sudrajat menuding Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten sengaja menahan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Banten untuk 8 Kab/Kota Se Provinsi Banten.

Menurut Ojat, awalnya tertahannya DBH diketahui hanya terjadi di bulan Februari 2020, yang sampai saat ini tertahan di Bank Banten walaupun SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atas DBH tersebut telah diproses oleh pihak BPKAD Provinsi Banten pada tanggal 2 April 2020. Namun berdasarkan informasi dari BPKAD Kabupaten Serang diketahui, pada tahun anggaran 2020 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Banten tersebut baru diterima hanya 5 bulan, yaitu bulan Januari, Maret, April, Mei, Juni 2020.

BacaJuga:

Perkuat Ketahanan Pangan, Dimyati Beberkan Strategi Banten di Depan Sespimti Polri

Bea Cukai Dukung Industri dalam Negeri Melalui Kunjungan Kerja di Jawa dan Sulawesi

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Batam Amankan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

Sedangkan dari mulai bulan Juli sampai dengan Desember 2020, belum diterima oleh RKUD 8 Kab/Kota Se Provinsi Banten. ”Informasi itu pun dibenarkan oleh Kepala BPKAD Kab. Lebak melalui komunikasi telepon pada Sabtu tanggal 23 Januari 2021,” kata Ojat kepada INDOPOSCO.ID, Minggu (24/1/2021).

Dijelaskan, Pajak yang dimaksud adalah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.

Dikatakan, berdasarkan Pergub Banten Nomor 14 Tahun 2019, perhitungan BHPP diatur dalam Pasal 7 dan perhitungan BHPP tahunan berkenaan untuk PKB, BBNKB, PBBKB dan PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dilaksanakan dengan periodisasi adalah, untuk penerimaan pajak daerah bulan Januari sampai dengan bulan November dapat dilaksanakan setiap bulan dan untuk penerimaan pajak daerah bulan Desember, dilaksanakan paling lambat Triwulan I tahun anggaran berikutnya. ”Perhitungan BHPP Tahun Berkenaan untuk Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilaksanakan setelah diterima pada Rekening Kas Umum Daerah Provinsi,” terangnya.

Ojat menuding, tertahannya DBH pajak Provinsi Banten khususnya atas PKB, BBNKB, PBBKB dan PAP dari bulan Juli 2020 hingga November 2020 serta pajak rokok Triwulan III untuk 8 Kab/Kota SE Provinsi Banten berpotensi atau diduga melanggar ketentuan pada Pasal 13 Pergub Banten nomor 65 Tahun 2016.

“Bagi 8 Kab/Kota Se-Provinsi Banten hal ini tentunya menimbulkan kerugian, bukan hanya dana DBHnya saja yang menjadi kerugian juga potensi penerimaan dari jasa giro bank, yang seharusnya dapat menjadi pendapatan lainnya bagi Kas daerah 8 Kab/Kota dapat dipastikan menjadi hilang,” ungkapnya.

Dia meminta kepada Kepala BPKAD Banten untuk menjelaskan penyebab tertahannya DBH tersebut, mengingat periode Juli 2020 hingga November 2020 RKUD Bank Banten sudah berada di Bank BJB. “Oleh karena itu saya berinisiatif meminta informasi Publik kepada BPKAD Provinsi Banten atas permasalahan DBH Pajak dari Provinsi Banten ini,” tukasnya.

Sementara Kepala BPKAD Banten, Rina Dewinyanti yang dikonfirmasi INDOPOSCO.ID melalaui pesan WhatsApp, Minggu (24/1/2021) menjelaskan, mengenai persoalan tertahannya DBH pihaknya sudah menjelaskan kepada 8 pemerintrah kota dan kabupaten di Banten.

”Semua sudah saya jelaskan kepada Kepala BPKAD kabupaten dan kota di Banten. Bahkan sudah dilakukan rekonsiliasi antara Pemprov dan kabupaten/kota,” jelas Rina tanpa merinci rekonsiliasi seperti apa yang disetujui oleh kabupaten kota terkait tertahannya dana bagi hasil tersebut. (yas)

Tags: BPKADProvinsi Banten

Berita Terkait.

Achmad Dimyati Natakusumah
Daerah

Perkuat Ketahanan Pangan, Dimyati Beberkan Strategi Banten di Depan Sespimti Polri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:31
Bea Cukai Dukung Industri dalam Negeri Melalui Kunjungan Kerja di Jawa dan Sulawesi
Daerah

Bea Cukai Dukung Industri dalam Negeri Melalui Kunjungan Kerja di Jawa dan Sulawesi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01
UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pertegas Hak Pekerja, Pengamat Apresiasi DPR
Daerah

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Batam Amankan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:06
El Nino Picu Kemarau Panjang, Musim Hujan di Banten Mundur hingga Desember
Daerah

El Nino Picu Kemarau Panjang, Musim Hujan di Banten Mundur hingga Desember

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:33
bc3
Daerah

Bea Cukai Ngurah Rai Amankan Warga Negara Italia yang Telan 51 Bungkus Kokain

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:04
bc2
Daerah

Bea Cukai dan Karantina Gagalkan Upaya Penyelundupan 2 Ribu Ekor Belangkas Tujuan Malaysia

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:43

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.