INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tembilahan kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara melalui kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam kegiatan yang digelar pada Rabu (24/6/2026), Bea Cukai Tembilahan memusnahkan berbagai barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp4.649.961.500,00 dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp2.460.733.830,00.
Kegiatan pemusnahan dibuka oleh Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eko Budi Setiawan, serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dan sekitarnya.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan sepanjang tahun 2025 hingga 2026 di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Barang tersebut terdiri atas 3.119.440 batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT); 1.105,46 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); 1.137 buah tekstil dan produk tekstil; 166 buah aksesoris dan perlengkapan (tas, dompet, jam tangan, dsb); dan 89 buah kosmetik.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara berdasarkan Surat Nomor S-94/MK/KN.4/2026 tanggal 6 Mei 2026 dan Surat Nomor S-114/MK/KN.4/2026 tanggal 3 Juni 2026, serta persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru melalui Surat Nomor S-114/MK/KNL.0303/2026 tanggal 18 Mei 2026 dan Surat Nomor S-124/MK/KNL.0303/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan Bea Cukai sekaligus bentuk akuntabilitas pengelolaan barang hasil penindakan.
“Pemusnahan ini bukan sekadar menghilangkan barang hasil penindakan, tetapi juga memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat beredar kembali di masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eko.
Menurut Eko, peredaran barang ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan partisipasi aktif masyarakat.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang. Sebanyak 3.119.440 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong, MMEA dan kosmetik dimusnahkan melalui penggilasan, sementara barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Seluruh metode tersebut dilakukan untuk memastikan barang tidak dapat digunakan atau diperjualbelikan kembali.
Eko menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini telah mendukung pelaksanaan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Sinergi yang terjalin antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai instansi terkait menjadi faktor penting dalam upaya menekan peredaran barang ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan.
“Ke depan, Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat fungsi sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance guna menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.(ipo)

















