INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan akan menjerat Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap perempuan berinisial YTR (29), dengan pasal berlapis.
“Polda Jabar, semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, serta koordinasi yang dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Yang pertama adalah Pasal 446 Ayat 2 KUHP, yaitu setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ini ancaman hukumannya lima tahun,” ujar Rudi Setiawan.
“Kita lapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang penyanderaan. Ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun,” tambahnya.
Kepolisian meminta dukungan semua pihak guna memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang sebanding dengan aksi sadis yang dilakukannya.
“Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif, jadi digabungkan,” imbuh Rudi Setiawan.
Polda Jawa Barat sebelumnya menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29).
“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan beserta penyekapan,” jelas Rudi Setiawan secara terpisah usai mengunjungi korban di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban diantar oleh terduga pelaku bersama seorang saksi ke RSHS Bandung pada 12 Juni lalu. Korban mengalami luka berat pada kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal. (dan)

















